Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Orang Tua Gampang Marah-marah ke Anak, Bisa Jadi Tengah Alami 8 Kondisi Ini
7 Oktober 2020 11:24 WIB
Diperbarui 21 Januari 2021 10:59 WIB
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tingkah laku anak setiap harinya seolah tak henti membuat orang tua takjub. Ada-ada saja yang dilakukan si kecil. Tapi itu baru di bagian yang menggemaskan. Kalau ia mulai tak bisa diam dan mengacak barang di rumah menjadi "kapal pecah", tak jarang bisa membuat Anda jadi marah. Wajar tidak, ya?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Psychology Today, marah merupakan salah satu dari aneka emosi manusia. Lainnya yaitu bahagia, sedih serta cemas. Meski marah adalah wajar, sama halnya semua jenis emosi, kita perlu mengelolanya agar tidak sampai berlebihan.
Menurut Sarah Ockwell Smith, ahli parenting dan penulis buku pengasuhan anak di Inggris, ada beberapa hal yang memicu orang tua mudah marah, di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
Bila Anda sebagai orang tua sedang merasa marah, cobalah identifikasi pemicunya dan segera atasi. Kemungkinan sebenarnya, Anda bisa saja tidak gampang marah pada si kecil yang tak segera bereskan mainan.
Tapi bisa jadi karena Anda sedang ada masalah dengan pasangan. Alhasil, melampiaskannya pada anak. Perlu diketahui, si kecil yang terlalu sering dimarahi, dapat berisiko terhadap perkembangan psikologisnya.
Atau contoh lainnya, yaitu karena kelelahan fisik. Untuk mengatasinya, janganlah sungkan meminta bantuan. Misalnya pembagian tugas yang harus Anda dan suami lakukan di rumah setelah pulang kerja atau libur.
Seperti tugas Anda memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, sementara suami bisa diminta untuk membersihkan toilet, merapikan mainan anak, dan sebagainya. Atau mungkin juga, inilah saat yang tepat mempekerjakan asisten rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Psychology Today menulis, disebut bermasalah ketika frekuensi marah semakin sering dan sudah cukup mengganggu hubungan, performa kerja, hingga kesehatan mental. Bila perlu, carilah bantuan seperti mendatangi psikolog. (mon)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini