news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setahun Lebih Ikut Diklat CPNS tapi Belum Kunjung Diangkat PNS, Harus Bagaimana?

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
17 Maret 2022 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya, saat memberi sambutan di Latsar CPNS 2020. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya, saat memberi sambutan di Latsar CPNS 2020. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bisa langsung bekerja pada instansi tempat mendaftar tanpa perlu menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun, para peserta yang lolos tes CPNS justru wajib mengikutinya. Enggak hanya mengikuti saja, melainkan juga dinyatakan lulus dalam serangkaian tes.
ADVERTISEMENT
Sebelum resmi diangkat sebagai PNS, kamu yang masih berstatus sebagai CPNS perlu dinyatakan berhasil memenuhi dua syarat dalam masa percobaan, yaitu dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Masa prajabatan bagi CPNS ini kerap juga dinamakan sebagai diklat (pendidikan dan pelatihan) atau latsar (pelatihan dasar). Umumnya, masa diklat ini perlu kamu jalani selama setahun. Namun, enggak tertutup kemungkinan jika instansi tempat kamu diterima sebagai CPNS membutuhkan waktu lebih dari setahun untuk menuntaskan diklat tersebut.
Nah, lho? Jika keadaannya seperti itu, status PNS kamu bakal tertunda, dong?
Tentu perlu ada alasan yang spesifik terkait keterlambatan dalam menyelenggarakan diklat yang dilakukan instansi tempat kamu diterima sebagai CPNS. Alasan keterlambatan yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana tindak lanjut terkait status kamu yang enggak kunjung ditetapkan sebagai PNS akibat permasalahan tersebut?
Nah, seperti yang dijelaskan pada akun instagram resmi milik BKN, @bkngoidofficial, terkait pengangkatan PNS lebih dari setahun, instansi tempat kamu diterima sebagai CPNS menjadi pihak yang perlu mengambil tanggung jawab atas keterlambatan diklat tersebut.
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT (terhitung mulai tanggal) pengangkatan menjadi PNS lebih dari satu tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut.
Bagi kamu yang mengalami keterlambatan pengangkatan PNS seperti ini, enggak perlu risau, ya. Enggak ada salahnya untuk sedikit bersabar dan mengalihkan pikiran dan tenaga kamu untuk hal-hal yang lebih produktif, dengan giat bekerja dan berkarya, misalnya. Ya, hitung-hitung sambil kamu menunggu kabar pengangkatan PNS. (Kun)
ADVERTISEMENT