Seberapa Perlu Kir untuk Kendaraan Pribadi?

31 Mei 2017 8:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memiliki wacana untuk memperluas uji kir ke kendaraan pribadi. Meskipun, baru sebatas rencana, sebenarnya seberapa perlu uji kiruntuk kendaraan pribadi?
ADVERTISEMENT
Sebelum kita berbicara jauh, pertama kita perlu memahami uji kir, yang diartikan sebagai pengujian terhadap kendaraan. Di sini, segala persyaratan teknis dalam aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas dilihat.
Meskipun untuk pengujian secara rutin hanya dilakukan pada kendaraan komersial atau umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, pengecekan dilakukan sebelum mobil itu dijual. Aturan soal ini tertuang melalui pasal 48-55 dalam UU 22 Tahun 2009.
Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi, wacana kir untuk kendaraan pribadi merupakan langkah baik untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas.
Peresmian pelaksanaan pengujian berkala (KIR) (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian pelaksanaan pengujian berkala (KIR) (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
"Begini, pemikiran Pak Menhub adalah semua kendaraan itu berjalan di jalan raya. Bukan cuma di Indonesia, di Singapura dan Belanda itu kendaraan pribadi harus di kir," katanya saat ditemui seusai press conference GIIAS 2017 di Jakarta, Selasa (30/5) malam.
ADVERTISEMENT
Artinya, bila kendaraan itu tidak layak jalan akan berbahaya bagi pemakai jalan. "Sekarang ini kan diutamakan untuk kendaraan komersial dan kalau nantinya diperluas tidak masalah," katanya.
"Ribut truk remnya blong (sehingga menyebabkan kecelakaan), tapi kalau sedan yang remnya blong (juga berbahaya)," dia menambahkan.
Teknis pelaksanaan
Sementara itu, aturan soal uji kir kendaraan pribadi masih digodok pemerintah. Sebab, salah satu kendala adalah mereka baru memiliki 400 balai uji kir sedangkan ada 6 juta unit kendaraan yang harus diuji dan jumlahnya terus bertambah 600.000-700.000 tiap tahun.
Kendati demikian, pria yang karib disapa Pak Yo itu menganggap bahwa pengujian sebenarnya bisa dilakukan di jaringan purna jual. "Apapun yang dicanangkan pemerintah dan isinya adalah positif untuk keselamatan pengguna jalan kami mendukung dan siap. Karena prinsipnya kami mampu produksi 1 juta kendaraan bengkel kami siap servis," paparnya.
ADVERTISEMENT
Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Nah, apabila uji kir itu benar-benar berlaku bagi kendaraan pribadi pelaksanaannya pun tak akan rumit. Di mana, pengujian akan dilakukan berbarengan ketika kendaraan memasuki waktu servis.
"Mobil itu masuk ke bengkel di servis sekalian kir. Kalau kondisinya mulus ngga perlu servis dan kir aja beres pembayaran kontribusi langsung ke pemerintah lewat bank DKI," tuntasnya.