Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Uji KIR Bagi Kendaraan Pribadi Belum Akan Diberlakukan
24 Mei 2017 12:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Uji KIR bagi kendaraan pribadi tengah ramai diperbincangkan. Kasak kusuk pemilik kendaraan pribadi ramai membahas rencana pemerintah itu.
ADVERTISEMENT
Tetapi belakangan, Kemenhub memberi pengumuman. Uji KIR itu hanya sebatas wacana dan belum akan diberlakukan.
"Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (kieur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih baru wacana," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata, Rabu (24/5).
Barata menjelaskan terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
“Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” jelas Barata.
ADVERTISEMENT
Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji karena jumlah kendaraan yang harus diuji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.