Kumparan Logo

Tanggapan Reza Smash soal Fabiola Elizabeth Terjerat Kasus Love Scam di Jateng

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Reza Smash. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Reza Smash. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan

Mantan istri Reza SMASH, Fabiola Elizabeth Agnes, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online yang menyeret jaringan internasional bermodus Love Scamming. kumparan sempat meminta tanggapan Reza Smash terkait kabar tersebut.

Kendati demikian, Reza SMASH tampak enggan menanggapi perihal tersebut. Dia memilih untuk menolak berkomentar terkait kasus yang menjerat sang mantan istri.

"No comment ya," kata Reza Smash saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat.

Reza dan Fabiola resmi menikah pada September 2018. Pasangan ini menggelar pernikahan secara diam-diam dan tertutup. Bahkan, Reza juga tidak mengundang rekan-rekannya di boyband SMASH.

Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang putra yang lahir pada 17 Juni 2019. Namun pada tahun 2020 keduanya memutuskan untuk bercerai.

Belum lama ini, Fabiola Elizabeth, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus pig butchering yang diungkap Polda Jawa Tengah. Ia merupakan satu dari 39 tersangka yang diamankan dalam jaringan tersebut.

Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis yang memjadi tersangka dalam kasus love scam yang dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan peran Febiola dalam jaringan itu adalah sebagai model yang menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung termasuk video call sex (VCS) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

"Prinsipnya segala cara taktik merayu agar korbannya (pacar) terpikat dan mau investasi yang disiapkan. Manakala korban minta video call, F menjadi talent-nya," imbuh Artanto.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kasus penipuan online internasional ini beroperasi di wilayah Solo Raya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.