Transformasi Digital Perjalanan Dinas melalui e-Perjadin v2 & Interkoneksi SAKTI

PTPN KPPN Padang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Gisela Phabet tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Digitalisasi pengelolaan perjalanan dinas terus dikembangkan melalui implementasi e-Perjadin v2 yang saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Integrasi ini menghadirkan rangkaian proses yang saling terhubung, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, hingga proses pencairan dana. Pengembangan e-Perjadin v2 merupakan bagian dari upaya membangun proses perjalanan dinas yang lebih terintegrasi secara digital. Implementasi dilakukan secara bertahap melalui lima fase sejak Agustus 2025 hingga Juli 2026. Pelaksanaan setiap fase mempertimbangkan evaluasi fase sebelumnya dan kesiapan tim operasional.

Piloting Bertahap untuk Mendukung Implementasi
Tahapan piloting e-Perjadin v2 dilaksanakan secara bertahap. Pada fase-fase awal, piloting melibatkan unit-unit tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan, kemudian diperluas hingga seluruh unit pada beberapa unit eselon I. Tahapan tersebut menjadi sarana untuk memperoleh pengalaman penggunaan, mengidentifikasi kendala dan menyempurnakan proses bisnis dan interkoneksi antarsistem.
Pelaksanaan piloting e-Perjadin hingga Fase IV menunjukkan perkembangan yang semakin positif dan penggunaan yang terus meningkat. Sebanyak 10.260 pegawai Kementerian Keuangan pada unit piloting telah memanfaatkan aplikasi e-Perjadin. Dari implementasi tersebut, telah dibuat 8.602 kegiatan perjalanan dinas dengan total nilai transaksi yang berhasil diproses mencapai Rp23,4 miliar. Selain itu, sebanyak 6.223 kegiatan telah diselesaikan sampai dengan penerbitan SP2D, yang mencerminkan tingkat penyelesaian sebesar 72,3%. Dari sisi pemanfaatan pengguna, tingkat adopsi e-Perjadin telah mencapai 51,4%, yaitu 10.260 pegawai dari total 19.942 pegawai pada unit piloting, yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh pegawai di unit tersebut telah menggunakan aplikasi e-Perjadin dalam mendukung pelaksanaan perjalanan dinas.
Alur Perjalanan Dinas yang Terintegrasi
Pada e-Perjadin v2 terdapat dua mekanisme utama yang dapat digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, yaitu mekanisme non-rampung dan mekanisme rampung. Pada mekanisme non-rampung, seluruh proses administrasi perjalanan dinas dilakukan melalui aplikasi e-Perjadin sebelum perjalanan dinas dilaksanakan, termasuk pembuatan Surat Tugas (ST) dan undangan. Sementara pada mekanisme rampung, proses administrasi dalam e-Perjadin dilakukan setelah kegiatan perjalanan dinas selesai dilaksanakan. Dalam mekanisme ini, Surat Tugas (ST) dan undangan dibuat di luar aplikasi e-Perjadin, kemudian hasil pelaksanaan perjalanan dinas direkam dan diproses ke dalam sistem setelah kegiatan berakhir.
Tahapan dalam sistem e-Perjadin mencakup tiga proses utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Perencanaan: Pengelola kegiatan melakukan penambahan kegiatan, pengisian data, penentuan rute, pengaturan DIPA, pelaksana SPD, pemilihan COA, PPK, jenis pembayaran, serta peserta.
Pelaksanaan: Pegawai menggunakan aplikasi SATU Kemenkeu Mobile. Pelaksana dapat melakukan presensi atau geotagging. Bukti perjalanan dan formulir isian diinput melalui perangkat mobile atau desktop.
Pertanggungjawaban: Dokumen dan bukti diunggah, staf PPK melakukan pemeriksaan (termasuk cek DNP). Setelah disetujui, kegiatan dikirim untuk pencairan melalui SAKTI.
Interkoneksi e-Perjadin v2 dengan SAKTI
Fitur interkoneksi antara e-Perjadin v2 dan SAKTI memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung proses pengelolaan dan pembayaran perjalanan dinas secara terintegrasi. Interkoneksi ini mencakup berbagai fungsi utama, antara lain pengecekan pagu anggaran, pencatatan uang muka (UP), penyelesaian tagihan, pemrosesan tagihan LS menjadi SPP, pemrosesan tagihan GUP menjadi SPBy, serta pemrosesan tagihan KKP menjadi Berita Acara (BA) interkoneksi.
Mekanisme SPM UP Non-KKP: kegiatan terlebih dahulu direkam dalam e-Perjadin, kemudian data pencairan dikirim ke SAKTI untuk proses perekaman SPBy, validasi, pembuatan kuitansi, penyusunan DRPP, penerbitan SPP, hingga penerbitan SPM.
Mekanisme SPM UP KKP, data perjalanan dinas yang telah direkam di e-Perjadin dikirim ke SAKTI untuk menghasilkan BAST interkoneksi, dilanjutkan dengan peninjauan dokumen, penginputan RUH SPP, persetujuan SPP, pengiriman ADK, penerbitan SPM, dan pencatatan SP2D.
Mekanisme SPM LS interkoneksi, tagihan yang telah dibuat di e-Perjadin akan ditarik secara otomatis melalui interkoneksi pada saat penginputan SPP di SAKTI, kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan SPP, pencetakan SPM, pemenuhan dokumen pendukung, persetujuan SPM, hingga penyelesaian proses di KPPN yang ditandai dengan penerbitan SP2D.
Dengan adanya interkoneksi ini, proses pembayaran perjalanan dinas menjadi lebih efisien, akurat, dan terintegrasi antara sistem e-Perjadin dan SAKTI.
Uang Muka dan Upaya Menghindari Pembiayaan Pribadi
Sistem ini mendukung pemrosesan uang muka perjalanan dinas melalui mekanisme UP. Bendahara merekam uang muka dan alokasi BPP melalui SAKTI. Setelah alur perencanaan disetujui PPK, data SPBy akan terisi secara otomatis sesuai data uang muka. Sesuai arahan Menteri Keuangan, pegawai dipastikan tidak menggunakan dana pribadi untuk membiayai perjalanan dinas. Tiga mekanisme yang digunakan yaitu LS dibayar dimuka, uang muka melalui UP, dan KKP.
Menuju Pengelolaan Perjalanan Dinas yang Semakin Terintegrasi
Transformasi digital dalam pengelolaan perjalanan dinas tidak berhenti pada sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interkoneksi proses hulu ke hilir. Dengan dukungan kanal pengaduan yang terstruktur, e-Perjadin v2 diharapkan menjadi solusi cerdas dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
