Pentingnya Aplikasi Siswaskeudes Terhadap Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Giva Putri Prameswari
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
16 November 2021 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Giva Putri Prameswari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : infodesa.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber : infodesa.id
ADVERTISEMENT
Pengelolaan keuangan desa ialah seluruh kegiatan yang mencakup pada perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa akan dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yang mana pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam mengatur keuangan desa atau penyelenggaraan kewenangan suatu desa, pelaksanaan tersebut bersumber dari adanya APBDesa, dimana APBDesa tersebut terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
ADVERTISEMENT
Pendapatan yang didapat desa merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan asli desa, yakni dari hasil usaha, hasil asset, swadaya, dan hasil dari pungutan desa. Pendapatan desa juga didapat dari anggaran yang diberikan pemerintah yang mana anggaran tersebut menjadi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, adanya bantuan keuangan Kabupaten dan bantuan keuangan Provinsi. Pendapatan desa juga bisa didapat dari pendapatan lain-lain berupa penerimaan dari hasil kerjasama desa, penerimaan dari hibah dan pendapatan lain desa yang sah. Belanja Desa ialah proses keluarnya dana desa dari Rekening Kas Desa (RKD) untuk melaksanakan berbagai program yang sudah direncanakan dan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam APBDesa, Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu disusun terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan dan perlu melalui tahap verifikasi oleh Sekretaris Desa yang kemudian disahkan oleh Kepala Desa. Dalam kewajban perpajakan, seluruh potongan atau pemungutan pajak wajib disetor ke rekening kas Negara sesuai ketentuan perpajakan apabila terdapat transaksi keuangan desa yang dikenakan pajak dan perlu dilakukan pemungutan atau pemotongan, contoh transaksi yang dapat dikenakan pajak tersebut berupa pembayaran belanja barang, belanja desa, dan honor. Kewajiban ini wajib dilakukan oleh Bendahara Desa karena akan ada pemeriksaan oleh audit di kemudian hari. Dalam pembiayaan desa, baik penerimaan maupun pengeluaran harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan yang sesungguhnya dimiliki oleh sebuah desa agar ditahun anggaran berikutnya tidak menjadi beban keuangan pada desa tersebut.
ADVERTISEMENT
Keuangan desa wajib dikelola dan digunakan dengan tepat yang tercantum pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Republik Indonesia pun menyampaikan bahwa pembangunan pedesaan saat ini termasuk bagian yang terpenting dalam pembangunan nasional dan bukan lagi menjadi objek semata. Sehingga pembangunan desa kini menjadi prioritas pemerintah yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana sebuah desa berhak dan berwenang untuk mengatur sendiri segala hal yang terkait dengan desanya sendiri dengan tetap mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan pengawasan terhadap kualitas Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes pada tahun 2015. Siswaskeudes merupakan aplikasi Pengawasan atas pengelolaan keuangan Desa bagi APIP Kabupaten/Kota melalui pendekatan Teknik Audit Berbantuan Komputer dan Risk Based Audit, sedangkan Siskeudes merupakan aplikasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparat Pemerintah Desa. Tujuan diluncurkannya aplikasi Siswaskeudes ini guna mempermudah bagi Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan yang lebih terarah, efektif dan efisien terhadap pengelolaan keuangan desa dan dapat meminimalisir risiko - risiko agar jauh dari adanya penyimpangan-penyimpangan yang dapat terjadi di berbagai rangkaian proses penyelenggaran keuangan desa. Penggunaan aplikasi Siswaskeudes ini perlu di terapkan bagi seluruh APIP Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia guna mempermudah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengawasi pengelolaan keuangannya, sehingga Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan anggaran desa dapat terjaga dan masyarakat desa pun dapat merasakan manfaatnya. Contoh salah satu capaian yang telah dilalui oleh APIP Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yakni pada Tahun 2021, level kapabilitas nya telah mencapai level 3, yang artinya kemampuan APIP dilingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ini berhasil mencapai pada tingkat efisiensi, efektivitas dan juga ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta dapat memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal jika dirasa terdapat ada yang perlu ditingkatkan.
ADVERTISEMENT