Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Prinsip Muamalah di Era Perdagangan Online
23 Oktober 2022 21:24 WIB
Diperbarui 2 Desember 2022 16:35 WIB
Tulisan dari Achmad Gozali Abas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Muamalah merupakan suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan interaksi sesama umat manusia. Salah satunya ada pada kegiatan perekonomian yang di dalamnya terdapat transaksi tukar-menukar atau sesuatu yang memberi manfaat, seperti halnya perdagangan.
ADVERTISEMENT
Islam sendiri menempatkan berdagang sebagai jenis usaha yang paling dianjurkan dan sebaik-baik pekerjaan. Nabi Muhammad juga dulunya adalah seorang pedagang sukses yang terkenal pintar dan jujur dalam berdagang. Para sahabat Nabi Muhammad pun menjadikan berdagang sebagai mata pencahariannya.
Di era digital saat ini, kemajuan teknologi dan pesatnya penyebaran informasi menyebabkan perkembangan di sektor perdagangan, berbagai macam cara berdagang dan cara bertransaksi bermunculan. Kini berdagang sangat mudah dilakukan dengan menggunakan media online, berdagang tidak lagi harus memiliki modal yang banyak dan tempat usaha yang strategis, melalui internet kita sudah bisa berjualan dan menjangkau pasar yang luas.
Orang-orang dari berbagai kalangan berlomba-lomba menjalankan usaha dagang, mulai dari usaha yang berskala mikro sampai yang berskala makro, mereka menjual berbagai macam barang dagangan melalui media sosial maupun electronic commerce.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Islam merupakan agama yang universal dan menyeluruh, artinya ajaran Islam bukan hanya berisi tentang tuntunan ibadah saja, tetapi ajaran Islam mencakup segala aspek dalam kehidupan dan akan relevan di setiap zaman. Begitu pun dalam berdagang, Islam telah mengatur prinsip-prinsip muamalah dalam berdagang.
Lalu apa saja prinsip muamalah yang harus dipegang teguh di era perdagangan online?
Prinsip-prinsip tersebut antara lain, sebagai berikut:
Pertama, pada dasarnya segala transaksi muamalah itu diperbolehkan atau mubah, kecuali terdapat unsur yang tidak dibolehkan dalam syariat. Sebagaimana Allah telah berfirman di dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 175, yang artinya "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Dan pendapat jumhur ulama bahwa "Hukum dasar dari akad dan persyaratan adalah sah selama tidak dibatalkan dan dilarang oleh aturan agama”. Maka, berdagang itu hukumnya dibolehkan kecuali didalamnya terdapat hal-hal yang dilarang seperti unsur ketidak jelasan, unsur riba, atau menjual barang yang memang diharamkan.
ADVERTISEMENT
Kedua, Mendatangkan kebaikan atau kemaslahatan dan menghindari keburukan bagi manusia. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Syariah datang dengan membawa kebaikan dan menyempurnakannya, menghilangkan kerusakan dan meminimalisirnya, mengutamakan kemaslahatan yang lebih dan kemudharatan yang sedikit, memilih kemaslahatan yang lebih besar dengan membiarkan yang lebih kecil, dan menolak kemudharatan yang lebih besar dengan memilih yang lebih kecil". Maka dalam berdagang, seharusnya bukan hanya sekadar bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi saja tetapi bagaimana berdagang itu mampu mendatangkan kemaslahatan atau memberikan manfaat serta kebaikan kepada diri sendiri dan orang lain.
Ketiga, muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan. Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai aspek, antara lain meliputi aspek keseimbangan antara duniawi dan akhirat, aspek pemanfaatannya, dan aspek pengembangan sumber daya serta pelestariannya. Pembangunan ekonomi syariah tidak hanya ditujukan untuk pengembangan sektor usaha makro, namun juga pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang terkadang luput dari upaya pengembangan ekonomi secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Keempat, harus dilaksanakan dengan tetap menjaga nilai keadilan dan tanpa adanya unsur-unsur kezaliman didalamnya. Segala bentuk muamalah wajib dilakukan dengan suka rela, yang mengandung unsur penindasan tidak dibolehkan atau dibenarkan. Keadilan adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak, serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
Berdasarkan empat prinsip muamalah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa melakukan kegiatan muamalah pada dasarnya boleh atau mubah, kecuali terdapat unsur yang dilarang dalam syariat Islam. Dalam kegiatan muamalah yang kita lakukan harus didasarkan pada rasa sukarela masing-masing pihak, serta memperhatikan nilai keseimbangan dan nilai keadilan, agar kegiatan muamalah yang kita lakukan mendatangkan nilai manfaat dan kesejahteraan bersama tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa prinsip muamalah yang bisa dijadikan pedoman atau dasar melakukan muamalah oleh pelaku ekonomi dalam kehidupan sehari-hari di era perdagangan online.