Drone Sebagai Pesawat Tanpa Awak Beserta Aturan-Aturannya

Blogger travelling and lifestyle suka ngomongin film Netflix juga dan bisa berbagi hal apapun yang menarik
Tulisan dari grandys mawarni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai seorang traveller, aku seringkali melihat beberapa dokumentasi yang seru banget dengan menggunakan drone. Pada awalnya bahkan aku tidak menyadari bahwa drone itu adalah salah satu jenis pesawat juga, yang mana pesawat tanpa awak.
Saat ini drone juga tidak hanya dipakai dalam industri pemetaan dan beberapa praktisi di bidang geografis saja, namun melebar pada sebuah komunitas dan bahkan ada beberapa yang miliki drone secara pribadi.
Serba-serbi dan Edukasi Drone
Event kali ini sangat seru dan bisa jadi informasi kepada para masyarakat sesuai opening speech dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bapak Nur Isnin Istiartono yang menyatakan bahwa pengoperasian drone itu tidak bisa sembarangan, sama hal nya dengan peraturan seperti kendaraan-kendaraan lainnya yang tentu jika dilanggar akan berakibat fatal, karena drone dioperasikan di lalu lintas udara yang tidak hanya pesawat-pesawat komersil nasional saja yang melintas.
Bersama dengan Capt. Meddy Yogastoro (DGCA Inspector perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) yang akan menjelaskan bagaimana sebuah drone itu dioperasikan lengkap juga dengan berbagai macam rules-rules yang menyertainya.
Drone itu memiliki regulasi khusus yang harus diperhatikan secara seksama oleh para penggunanya. Dan dalam peraturan pemerintah Indonesia (peraturan Menhub) mengatur pesawat tanpa awak ini nantinya di kualifikasikan menjadi 2 janis kebutuhan dari drone itu sendiri yaitu:
Keperluan akan rekreasi, hobi, olah-raga, dan pendidikan. (CASR 107.2)
Keperluan akan kebutuhan komersial. (CASR 107)
Sehingga yang sudah diinfokan tadi bahwa Drone adalah sebuah pesawat yang memiliki pilot juga, namun tidak berada didalamnya sehingga merupakan pesawat tanpa awak. Namun pilot disini fungsinya sebagai controller dan harus yang sudah lulus ujian. Selain itu pilotnya harus masuk dalam syarat menjadi pilot drone diantaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal umur 17th
Kesehatan diperhatikan (fisik dan jasmani)
Lulus tes tulis
Kemampuan Bahasa Inggris yang baik
Nah lho, mengoperasikan drone bukan seperti mengoperasikan peralatan fotografi gitu ya guys.
Mengapa Penerbangan Drone harus memiliki aturan?
Cara kerja dari Drone itu sendiri adalah dengan menggunakan remote control yang dioperasikan oleh seorang pilot drone yang telah lulus uji dan memiliki sertifikasi atau sebuah lisensi.
Roadmaps nya jika drone digunakan hanya sekedar hobi yang sesuai kualifikasi (2 diatas tadi) teman-teman bisa daftarkan Drone-nya pada komunitas pilot drone dan mendapatkan sertifikasi untuk menerbangkan drone.
Selayaknya seperti kendaraan lainnya yang memiliki ijin mengemudikan (seperti SIM) hal ini berlaku juga Kemenhub juga mengeluarkan regulasi ini tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di wilayah udara, karena tidak hanya pesawat-pesawat komersil saja yang berada pada lalu lintas udara.
Capt Meddy menjelaskan bahwa kecepatan terbang dari drone itu tidak boleh lebih dari 100km/jam (84 knot) dan tidak boleh lebih tinggi dari 150 meter di wilayah uncontrolled space. Dan jika berada dalam ruang padat populasi, tidak boleh lebih tinggi dari bangunan yang ada di sekitar tempat tersebut.
Bapak Okta Kurnia selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan menjelaskan bahwa penerbangan drone ini memiliki wilayah yang tidak boleh diterbangakan drone itu seperti: bandara, dan juga kawasan komersil serta beberapa spot kawasan vital negara seperti kawasan istana presiden RI. Bahkan
Aturan-aturan yang ada untuk menerbangkan Drone
Peraturan dari kemenhub sendiri adalah No PM 47 tahun 2016 tentang perubahan peraturan kementrian perhubungan No PM 180 tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian system pesawat udara tanpa awak di udara tidak boleh berada pada wilayah tertentu atau uncontrolled space yaitu bandara sebagai tempat pelayanan udara.
Seperti yang sudah disebutkan bahwa drone dilarang diterbangkan pada wilayah bandara yang mana pada radius 5 NM (9.25 km) dan ketinggian 4.000 kaki dari permukaan tanah.
Selain itu ada juga Area No Fly Zone bagi pesawat tanpa awak (drone) sesuai peraturan No PM 47 tahun 2016 ini adalah:
Prohobited area
Restricted area
Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP)
Controlled airspace
Uncontrolled airspace
Peraturan lainnya adalah mengenai Peraturan Pemerintah seperti:
PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia,
Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)
So, kita tercerahkan banget ya dengan edukasi mengenai drone ini bahwa tidak bisa asal mengoperasikan untuk kepentingan eksistensi dan mengisi laman instagram saja, namun sebagai warga negara yang baik, tetap kita perhatikan aturan yang telah diberikan oleh pemerintah agar semuanya berjalan deangan baik.
Besar harapannya tidak ada lagi yang menerbangkan drone secara sembarangan, apalagi jika tidak memiliki izin atau drone bahkan pilot sebagai controller tidak dalam keadaan yang baik.
