Konten dari Pengguna

4 Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Mahkamah Internasional Hukum Laut

Gulardi Nurbintoro
Pengamat Hukum Internasional
27 Februari 2019 18:01 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gulardi Nurbintoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam artikel sebelumnya, penulis telah menyampaikan 4 hal yang wajib diketahui tentang Mahkamah Internasional. Kali ini, penulis akan mengajak pembaca untuk mencari tahu mengenai Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut atau yang dikenal dengan nama resminya sebagai International Tribunal for the Law of the Sea yang lazim disingkat dengan ITLOS yang berkedudukan di Hamburg, Jerman.
ADVERTISEMENT
Suasana persidangan di ITLOS. Sumber: Situs Resmi ITLOS.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan di ITLOS. Sumber: Situs Resmi ITLOS.

1. ITLOS Menangani Perkara Antar Negara Mengenai Hukum Laut

ITLOS merupakan sebuah lembaga peradilan internasional yang usianya masih cukup baru apabila dibandingkan dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), namun lebih dulu berdiri dibandingkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). ITLOS didirikan seiring dengan berlakunya Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). Statuta ITLOS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UNCLOS.
Perkara apa saja yang dapat ditangani oleh ITLOS? Apabila kita melihat pada namanya, tentu ITLOS hanya akan menangani perselisihan yang berkenaan dengan isu hukum laut. Tetapi, apakah semua pihak, termasuk individu, dapat mengajukan gugatan ke ITLOS?
Pasal 20 – 22 Konvensi Hukum Laut menyatakan bahwa ITLOS terbuka bagi Negara Pihak Konvensi atau Negara lain yang mengakui jurisdiksi ITLOS. Artinya, individu tidak bisa berperkara di ITLOS. Kemudian, jurisdiksi ITLOS meliputi segala macam perselisihan yang berkenaan dengan interpretasi atau penerapan dari Konvensi Hukum Laut. Namun demikian, ITLOS tidak menutup kemungkinan untuk memberikan putusan atas suatu sengketa dari traktat selain Konvensi Hukum Laut selama traktat tersebut berkenaan dengan hal – hal yang juga diatur dalam Konvensi Hukum Laut atau selama traktat tersebut memberikan jurisdiksi kepada ITLOS.
ADVERTISEMENT
Selain perkara antar Negara, berdasarkan peraturan ITLOS, tribunal juga dapat memberikan advisory opinion atas suatu pertanyaan hukum apabila dimungkinkan yang berkaitan dengan Konvensi Hukum Laut.

2. Hakim ITLOS

ITLOS terdiri dari 21 orang hakim. Sebagaimana Mahkamah Internasional, ITLOS tidak boleh memiliki lebih dari satu hakim dari satu Negara yang sama. Hakim – hakim ITLOS dipilih secara rahasia oleh Negara Pihak Konvensi Hukum Laut. Persyaratan utama bagi seseorang untuk menjadi hakim ITLOS adalah memiliki reputasi dan integritas tinggi yang diakui dunia atas kepakarannya di bidang hukum laut.
Untuk memastikan keterwakilan geografis, para hakim ITLOS juga terdiri dari berbagai kawasan di dunia. Pembagian geografis ini, sebagaimana Mahkamah Internasional, mengacu pada pembagian yang lazimnya berlaku di Perserikatan Bangsa – Bangsa. Pembagian tersebut yakni Afrika, Asia, Eropa Timur, Amerika Latin dan Karibia, serta Negara Barat dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Masa jabatan hakim ITLOS adalah sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Salah satu hakim dengan masa jabatan terlama adalah Hakim Ruediger Wolfrum dari Jerman. ITLOS dipimpin oleh seorang Presiden dan seorang Wakil Presiden. Presiden ITLOS saat ini adalah Hakim Jin-Hyun Paik dari Republik Korea, dan Wakil Presiden ITLOS saat ini adalah Hakim David Joseph Attard dari Malta.
Sebagai Negara Pihak UNCLOS, Indonesia berhak untuk mengajukan calon hakim ITLOS. Sepanjang sejarah, Indonesia telah dua kali mengajukan kandidat sebagai hakim ITLOS. Namun demikian, wakil Indonesia yang diajukan belum memperoleh suara yang cukup untuk dapat duduk di tribunal hukum laut tersebut.
Putusan ITLOS mengenai delimitasi maritim antara Ghana dan Pantai Gading.

3. Perkara Yang Ditangani ITLOS

Dilansir dari situs resmi ITLOS, jumlah perkara yang diajukan ke ITLOS sejak tahun 1996 terdiri dari 25 kasus. Secara umum, kasus yang diadili berkisar mengenai permasalahan prompt release. Kasus tersebut berkaitan dengan permohonan Negara Penggugat agar ITLOS dapat memerintahkan Negara Tergugat untuk melepaskan kapal yang ditahan oleh Tergugat. Dalam menjatuhkan putusannya dalam perkara prompt release, ITLOS akan mengacu pada ketentuan Pasal 292 Konvensi Hukum Laut.
ADVERTISEMENT
Selain kasus prompt release, ITLOS juga pernah menangani dua kasus delimitasi maritim. Kasus pertama adalah delimitasi antara Bangladesh dan Myanmar di Teluk Bengal. Kasus kedua, yang diputus pada September 2017, merupakan kasus antara Ghana dan Pantai Gading. Kedua kasus ini sangat penting dalam perkembangan hukum laut, khususnya berkenaan dengan penentuan batas maritim.

4. Indonesia dan ITLOS

Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia merupakan pendukung penuh Konvensi Hukum Laut. Keberhasilan Indonesia untuk menggolkan konsep Negara Kepulauan ke dalam Konvensi merupakan salah satu pencapaian tertinggi diplomasi Indonesia. Indonesia juga mendukung penuh pembentukan ITLOS karena Indonesia meyakini bahwa keberadaan lembaga ini sangat penting dalam memastikan agar perselisihan antar Negara mengenai isu hukum laut dapat diselesaikan dengan cara damai dan bermartabat.
ADVERTISEMENT
Indonesia saat ini belum pernah berperkara di ITLOS. Selain itu, Indonesia juga belum pernah memiliki hakim asal Indonesia di ITLOS. Namun hal tersebut tidak mengurangi apresiasi Indonesia atas peranan ITLOS dalam mewujudkan nilai – nilai yang termaktub dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Keempat hal di atas merupakan pengantar bagi pembaca yang ingin menggeluti isu hukum laut dan mekanisme penyelesaian sengketanya. Bagi yang ingin mendalami lebih lanjut perihal penyelesaian sengketa hukum laut, informasi lengkap dan terpercaya dapat dilihat di situs resmi Mahkamah Internasional Hukum Laut.