Konten dari Pengguna

Maraknya Spanduk Parpol Sepanjang Jalan Jakarta Utara

Gusti Imam Nugroho
Gusti Imam Nugroho adalah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI, dan sebagai Anggota Organisasi Internal/external Kampus di Universitas Indraprasta PGRI, Ia juga berprofesi sebagai Guru di salah satu sekolah di DKI Jakarta.
27 Desember 2023 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gusti Imam Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalan Kapuk Muara Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Kapuk Muara Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada masa politik ini banyak sekali bertebaran spanduk-spanduk parpol politik yang membuat keindahaan kota semakin memburuk yang lebih parahnya lagi, banyak spanduk politik yang bertebaran hampir ratusan yang gambarnya pun sama, dan dari tokoh tokoh tersebut mulai dari sepanjang jalan hingga ke dalam perkampungan.
Jembatan Kapuk Muara
Banyak Warga yang merasa resah pada Fenomena Maraknya spanduk-spanduk Parpol ini yang membuat keindahaan perkampungan mereka penuh dengan spanduk-spanduk Parpol.
ADVERTISEMENT
Dan ada juga Warga yang merasa ini lah Hak para Parpol, Karna ini tahun Politik, wajar saja bila Spanduk-spanduk Parpol ini bertebaran dimana-dimana.
Jalan Raya Semanan, Daan Mogot
Namun apakah memang dibenarkan Dalam Suatu Peraturan dalam memasang Ratusan Spanduk-spanduk tersebut disepanjang jalan.
Jembatan Kapuk Muara
Bila Mengutip Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”
Ukuran alat peraga kampanye :
ADVERTISEMENT
“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”
Pada peraturan ini menjelaskan Bagaimana dalam berkampanye dan pemasangan Baliho-baliho, namun Apakah peraturan ini efektif dengan realita yang terjadi dilapangan, banyak sekali baliho-baliho yang carut marut bertebaran disepanjang jalan hingga ke pemukiman-pemukiman warga.