Pendidikan yang Membunuh Pendidik, Gagalnya Negara Memanusiakan Profesi Guru

Gusti Imam Nugroho adalah seorang pendidik yang tidak hanya aktif di ruang kelas, tetapi juga aktif menulis terkait persoalan pendidikan, sosial, dan literasi. Sebagai bentuk komitmennya, ia mendirikan Westavabook sebagai ruang baca masyarakat luas.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Gusti Imam Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam setiap pidato kenegaraan, guru selalu ditempatkan pada posisi yang termulia: disebut sebagai pilar bangsa, pembentuk karakter, bahkan pahlawan tanpa tanda jasa. Namun di balik retorika yang seolah penuh hormat itu, terdapat realitas yang begitu kontras dan ironis: guru di Indonesia, terutama guru honorer, hidup dalam struktur yang menindas dan terus-menerus direproduksi oleh negara. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah penindasan struktural yang sangat dalam, seperti yang digambarkan Paulo Freire ketika membahas dehumanisasi dalam pendidikan. Guru tidak hanya ditekan secara ekonomi melalui upah yang jauh dari layak, tetapi juga dibungkam dalam ruang politik, dibatasi hak untuk berserikat, dan direndahkan martabatnya melalui sistem kasta kepegawaian yang absurd—sebuah sistem yang tidak ditemukan dalam skala seperti ini di negara lain. Guru honorer menjadi gambaran paling jelas dari bagaimana negara memperlakukan pendidik tidak sebagai subjek yang harus dihormati, melainkan sebagai objek yang dapat dikendalikan, diredam, dan ditundukkan.

Lahirnya guru honorer adalah produk historis dari rezim Orde Baru, yang membangun sekolah besar-besaran namun menahan rekrutmen pegawai negeri. Negara membangun ruang pendidikan, tetapi membiarkan sekolah mengisi kekosongan tenaga pendidik dengan tenaga murah yang tidak memiliki perlindungan apa pun. Suyanto (2000) menunjukkan bagaimana kebijakan desentralisasi pendidikan kala itu memindahkan beban rekrutmen guru ke daerah tanpa menyediakan anggaran memadai. Inilah awal dari sistem yang pada akhirnya menciptakan kasta: guru PNS di puncak, disusul PPPK, guru kontrak daerah, guru yayasan, hingga guru honorer yang tidak memiliki posisi hukum jelas. World Bank (2018) bahkan menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem kepegawaian guru paling terfragmentasi di dunia. Fragmentasi ini bukan sekadar kesalahan birokrasi; ia adalah mekanisme kekuasaan. Membagi guru ke dalam banyak kasta berarti melemahkan solidaritas kolektif mereka. Seperti kata Freire, penindas selalu memastikan bahwa mereka yang tertindas tetap sibuk bertahan hidup, bukan bersatu untuk melawan.
Romantisme “pahlawan tanpa tanda jasa” memperparah situasi ini. Ia bukan lagi penghormatan, melainkan alat ideologis penjinakan. Guru dituntut ikhlas, menerima upah berapa pun, dan merasa bersalah ketika menuntut kesejahteraan. Masyarakat menganggap guru seharusnya mendidik karena panggilan hati, bukan karena kebutuhan ekonomi. Narasi moral seperti ini melemahkan kesadaran kritis guru dan menciptakan apa yang disebut Freire sebagai internalisasi logika penindas. Guru mendengar suara penindas melalui suaranya sendiri: “saya harus menerima, saya harus ikhlas, saya tidak boleh menuntut terlalu keras”. Dengan cara ini, ketidakadilan tidak hanya dipaksakan secara eksternal, tetapi juga dilekatkan dalam batin mereka. Ketika guru mulai percaya bahwa penderitaan adalah bagian dari profesinya, maka penindasan telah mencapai tahap terdalam—penaklukan kesadaran.
Sementara itu, banyak guru honorer menerima gaji yang secara moral tidak dapat dibenarkan: Rp200.000, Rp300.000, atau sekadar uang transport. Padahal Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 menegaskan bahwa guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Kementerian Pendidikan (2020) melaporkan bahwa lebih dari sepertiga guru honorer hidup dengan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran martabat manusia—dehumanisasi dalam makna paling harfiah. Freire menulis bahwa penindasan ekonomi adalah strategi agar yang tertindas tetap sibuk bertahan hidup, sehingga tidak memiliki tenaga atau ruang mental untuk menyadari struktur yang menekan mereka. Guru honorer yang harus mencari pekerjaan tambahan, membuka les kecil-kecilan, atau menjadi ojek daring, tidak lagi memiliki kesempatan untuk membangun kesadaran kritis atas penindasan yang mereka alami. Mereka dipaksa untuk pasrah kepada keadaan, bukan karena mereka memilih, tetapi karena sistem memaksa mereka untuk tidak sempat melawan.
Lebih jauh lagi, pembatasan terhadap hak guru untuk berserikat menunjukkan bagaimana negara tidak hanya menindas dalam bidang ekonomi tetapi juga dalam bidang politik. Di banyak daerah, guru diperingatkan agar tidak terlibat dalam organisasi independen—bahkan organisasi advokasi yang bertujuan memperjuangkan hak-hak mereka. Guru honorer terutama berada dalam posisi yang amat rentan: satu keberanian untuk bersuara bisa berakhir dengan tidak diperpanjangnya kontrak. Ini adalah bentuk penindasan halus yang dijelaskan Freire: penindas tidak selalu perlu menutup mulut, cukup membuat korban takut berbicara. Ketika ketakutan telah tertanam, pembungkaman terjadi tanpa paksaan fisik. Hak berserikat yang dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 menjadi sekadar teks tanpa makna, sebab praktik birokrasi menolaknya mentah-mentah.
Dalam situasi seperti ini, organisasi guru terbesar di Indonesia, PGRI, diharapkan menjadi benteng perjuangan. Namun bagi banyak guru, PGRI tidak lagi memainkan peran itu. Nugroho (2017) menyebut PGRI telah mengalami institutional domestication, atau penjinakan institusional, akibat kedekatannya dengan struktur kekuasaan. Akibatnya, PGRI tidak lagi menjadi organisasi perlawanan, melainkan organisasi seremonial. Guru honorer yang dikriminalisasi karena mendisiplinkan murid sering dibiarkan berjuang sendiri, dan PGRI baru hadir setelah kasus mencuat ke publik, bukan melalui advokasi preventif. Ini adalah bentuk lain dari dehumanisasi: organisasi yang seharusnya menjadi rumah bagi guru justru kehilangan keberpihakan. Guru pun tidak hanya tertindas oleh negara, tetapi juga terlantar oleh organisasinya sendiri.
Kriminalisasi guru semakin memperburuk keadaan. Di berbagai daerah, guru yang mendisiplinkan murid kerap dilaporkan orang tua dan bahkan dijerat hukum. Padahal pendidikan tidak mungkin berjalan tanpa otoritas pedagogis. Freire menyebut hal ini sebagai pembunuhan wibawa pendidikan, ketika guru dijadikan musuh oleh sistem yang seharusnya melindunginya. Ketika guru takut menjalankan fungsi pendidikannya, maka seluruh proses pendidikan telah runtuh.
Paulo Freire percaya bahwa penindasan hanya dapat diakhiri ketika yang tertindas membangun kesadaran kritis dan berpindah dari objek menjadi subjek. Karena itu, perjuangan guru tidak bisa lagi bergantung pada belas kasihan negara atau janji-janji birokrasi. Guru harus membangun solidaritas horizontal, bukan sekadar bergantung pada organisasi yang telah kehilangan taring. Guru harus menolak seluruh narasi yang menormalisasi penderitaan mereka. Guru harus bersikap sebagai pendidik sekaligus warga negara yang menuntut hak politiknya. Negara harus dipaksa untuk mengakhiri kasta guru, menetapkan upah minimum nasional bagi seluruh guru, memperkuat perlindungan hukum terhadap kriminalisasi, serta memberikan ruang berserikat seluas-luasnya bagi pendidik. Tanpa itu semua, pendidikan di Indonesia hanya akan menjadi proyek retorika, bukan proyek emansipasi.
Selama guru masih dipaksa miskin, dibungkam, dan dipecah ke dalam kasta, kita tidak sedang membangun pendidikan; kita sedang membangun generasi masa depan dengan fondasi rapuh yang sewaktu-waktu dapat runtuh. Freire mengingatkan bahwa pendidikan harus membebaskan, tetapi pendidikan tidak akan pernah membebaskan jika gurunya sendiri hidup dalam penindasan. Jika negara ingin memanusiakan murid, maka negara harus terlebih dahulu memanusiakan guru. Dan untuk itu, guru harus bangkit bukan sebagai korban, tetapi sebagai subjek perubahan historis yang menolak seluruh bentuk dehumanisasi yang selama ini dianggap wajar.
Referensi
Freire, Paulo. Pedagogi Kaum Tertindas. (1970).
Freire, Paulo. Pendidikan untuk Kesadaran Kritis. (1974).
Suyanto. (2000). Desentralisasi Pendidikan: Studi Kasus di Indonesia. UNESCO.
Bank Dunia. (2018). Guru di Indonesia: Status dan Tantangan.
Tilaar, H.A.R. (2009). Kekuasaan dan Pendidikan. Rineka Cipta.
Nugroho, H. (2017). Unionisme Guru di Indonesia. Jurnal Studi Asia Tenggara.
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
