Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Digitalisasi Sekuriti Data Pasien dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
21 November 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Habib Laksmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah sakit sebagai penyedia layanan yang bergerak di bidang kesehatan, memiliki tuntutan untuk selalu memaksimalkan ruang geraknya agar pengelolaan operasionalnya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dalam menjalankan operasionalnya, kebijakan, metode, dan sistem pengelolaan terus diperbarui dan disesuaikan untuk dapat memberikan pelayanan yang prima serta memaksimalkan kinerja internal dan eksternal pihak yang terlibat. Salah satu kebijakan yang diterapkan di era sekarang ini yaitu kebijakan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Kebijakan pembaruan sistem pengelolaan rumah sakit ini disesuaikan dengan era 4.0 di mana perkembangan teknologi dan informasi menciptakan reformasi inovasi yang masif dan kompleks namun praktis (Habibah & Irwansyah, 2021).
ADVERTISEMENT
SIMRS merupakan salah satu kebijakan yang menerapkan sistem berbasis digital dalam berbagai aspek operasional pengelolaan rumah sakit guna memberi kemudahan. Sistem ini bersifat komprehensif dan terintegrasi serta memiliki rancangan tersendiri sehingga dapat digunakan untuk berbagai pengelolaan aspek rumah sakit yang salah satunya yaitu pengelolaan data pasien dalam bentuk digital (Ismail dkk., 2010).
Transisi manajemen sistem pengelolaan data pasien dari manual ke digital mampu meningkatkan efektifitas aksesibilitas tidak hanya di lingkup intra namun juga lingkup antar fasilitas kesehatan. Data pasien dapat terintegrasi secara menyeluruh sehingga dapat memberikan banyak manfaat, seperti: 1) memudahkan akses data; 2) mengurangi resiko kesalahan data; 3) meningkatkan efisiensi; 4) memudahkan akurasi saat pengecekan data; serta 5) pengelolaan data yang lebih tertata dan aman. Namun, disamping itu, digitalisasi sistem pengelolaan data pasien perlu dibarengi dengan tingkat sekuriti yang sebanding. Hal ini menjadi tantangan bagi sejumlah rumah sakit dalam penerapan penggunaan SIMRS untuk mengakomodir data pasien dikarenakan belum meratanya fasilitas yang memadai serta sumber daya manusia yang telah terbiasa menerapkan sistem manual (Sarathi, 2024).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 82 tahun 2013 tentang SIMRS, tantangan sekuriti data pasien dapat dibagi dalam beberapa aspek arsitektur data, diantaranya:
1. Kodefikasi
Kodefikasi selain syarat mutlak untuk otomatisasi/komputerisasi, juga diperlukan untuk integrasi dan pengelolaan lebih lanjut seperti statistik.
2. Pemetaan
Pemetaan data diperlukan guna integrasi dan pengelolaan data lebih lanjut, seperti pemetaan kodefikasi antara pasien rumah sakit A dan rumah sakit B.
3. Standar pertukaran data antar aplikasi
Beberapa perangkat lunak aplikasi yang terpisah, membutuhkan standar pertukaran data agar dapat berkomunikasi satu aplikasi dengan lainnya. Seperti Heath Level 7 (HL7), DICOM, dan XML.
4. Database
Desain struktur database sebaiknya mengacu pada best practice database rumah sakit dan mengambil dari sumber terbuka serta mempertimbangkan kebutuhan informasi stakeholder terkait
ADVERTISEMENT
Guna mengatasi tantangan tersebut, Permenkes RI Nomor 82 tahun 2013 tentang SIMRS telah memberikan acuan mengenai mengatasi tantangan dalam sekuriti data (dalam kasus ini data pasien). Acuan ini dibagi menjadi tiga aspek, yaitu aspek keamanan fisik, aspek keamanan jaringan, serta aspek keamanan aplikasi.
Keamanan jaringan (network security) dalam jaringan komputer sangat penting dilakukan untuk memonitor akses jaringan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya jaringan yang tidak sah. Tugas keamanan jaringan dikontrol oleh administrator jaringan. Segi-segi keamanan jaringan didefinisikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK 01.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit dalam peningkatan kualitas pengelolaan, salah satu rumah sakit ternama yang ada di Yogyakarta, RS PKU Muhammadiyah Gamping, telah menerapkan SIMRS dalam operasional pengelolaannya secara mandiri sejak tahun 2017, khususnya pada sekuriti data pasien. RS PKU Muhammadiyah Gamping telah menerapkan keamanan data dalam tiga tingkat lapisan keamanan, yaitu dari aspek perorangan (people), proses (process), dan teknologi (technology). Penerapan ketiga aspek ini merupakan wujud sinergitas yang dilakukan RS PKU Muhammadiyah Gamping dalam pemanfaatan pengelolaan berbasis teknologi yang menjadikan RS PKU Muhammadiyah Gamping menjadi rumah sakit percontohan dan sarana studi institusi terkait penerapan SIMRS di rumah sakit. Berikut jabaran ketiga tingkatan aspek sekuriti data yang telah diterapkan oleh RS PKU Muhammadiyah Gamping dengan berbasis SIMRS.
ADVERTISEMENT
Perorangan (people)
Proses (process)
Teknologi (technology)