Pembangunan Berkelanjutan dan Tantangan Krisis Geopolitik

Penulis merupakan founder dan peneliti di Sustainability Learning Center (SLC). Penggiat isu demokrasi, kewargaan, dan perubahan iklim
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Hafidz Arfandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komitmen Global
Diskursus pembangunan berkelanjutan secara formal dapat ditarik ke Konferensi Stockholm 1972 yang melahirkan United Nations Environment Programme (UNEP) sebagai institusi global pertama yang secara khusus menangani isu lingkungan. Momentum ini bukan sekadar simbolik—ia menandai perubahan paradigma: pembangunan ekonomi tidak lagi dapat dilepaskan dari konsekuensi ekologisnya. Dalam konteks historis, konferensi ini berlangsung di tengah ketegangan Perang Dingin, ketika dunia terbelah secara ideologis, namun tetap mampu menyepakati satu hal—lingkungan adalah kepentingan bersama umat manusia.
Ketegangan antara negara maju dan berkembang sudah tampak sejak awal. Negara-negara industri Barat yang telah mengalami akumulasi kapital sejak Revolusi Industri cenderung mendorong standar lingkungan yang lebih ketat, sementara negara berkembang melihatnya sebagai potensi hambatan bagi industrialisasi mereka. Di sinilah konsep “common but differentiated responsibilities” mulai menemukan relevansinya—bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan bersifat bersama, tetapi tidak identik.
Indonesia memainkan peran penting sejak fase awal ini melalui figur Emil Salim, yang tidak hanya berperan dalam diplomasi global tetapi juga membangun fondasi kelembagaan lingkungan domestik baik di level pemerintah ataupun masyarakat. Ia mengawal Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan mendorong kehadiran organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati), dan lain-lain. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa agenda lingkungan tidak berhenti pada tataran retorika internasional.
Perjalanan panjang diplomasi iklim berlanjut melalui Konferensi Rio de Janeiro 1992 yang melahirkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC)—kerangka kerja utama dalam penanganan perubahan iklim. Kemudian Protokol Kyoto 1997 memperkenalkan mekanisme pengurangan emisi yang mengikat, khususnya bagi negara maju.
Namun titik kulminasi dari upaya global ini hadir pada Paris Agreement 2015, yang untuk pertama kalinya menyatukan hampir seluruh negara dalam komitmen berbasis Nationally Determined Contributions (NDCs). Kesepakatan ini memperluas tanggung jawab dari sekadar kewajiban negara maju menjadi komitmen universal, meskipun dengan fleksibilitas implementasi.
Di luar rezim iklim, dunia juga mengadopsi kerangka pembangunan melalui Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2000-2015 dan kemudian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2015-2030, yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu kerangka pembangunan global. Secara konseptual, dunia tampak bergerak menuju arah yang koheren: pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dampak Konflik dan Krisis Geopolitik
Namun, optimisme tersebut kini diuji oleh realitas geopolitik yang kembali memanas. Pertanyaan mendasarnya menjadi sangat relevan: apakah komitmen pembangunan berkelanjutan masih memiliki daya ikat di tengah eskalasi konflik global?
Kebijakan Donald Trump yang menarik Amerika Serikat dari Paris Agreement pada 2017 menjadi sinyal awal retaknya konsensus global. Dalam periode berikutnya, kebijakan proteksionisme dan perang dagang memperlemah multilateralisme yang selama ini menjadi tulang punggung kerja sama iklim.
Lebih jauh, konflik bersenjata seperti Perang Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah yang melibatkan Israel dan Iran memperlihatkan dimensi lain yang sering diabaikan dalam diskursus iklim: dampak langsung perang terhadap lingkungan.
Perang menghasilkan emisi dalam skala besar melalui mobilisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), ledakan amunisi, serta penghancuran infrastruktur energi dan industri. Target militer sering kali mencakup kilang minyak, pembangkit listrik, dan fasilitas kimia—yang jika hancur, melepaskan polutan dalam jumlah masif. Ironisnya, emisi militer tidak secara eksplisit dimasukkan dalam skema NDCs, menjadikannya semacam “blind spot” dalam tata kelola iklim global.
Sejarah memberikan pelajaran penting. Perang Vietnam meninggalkan jejak ekologis yang panjang melalui penggunaan bahan kimia seperti Agent Orange. Sementara itu, uji coba nuklir selama Perang Dingin oleh kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet menghasilkan dampak radiasi dan pencemaran yang jauh melampaui peristiwa seperti Bencana Chernobyl, bahkan uji coba nuklir di 70-80-an puluhan kali lebih parah dari Bom Atom di Hirosima dan Nagasaki.
Dengan kata lain, bumi tidak hanya menanggung beban dari pembangunan damai, tetapi juga dari destruksi akibat konflik. Ini menciptakan paradoks: di satu sisi dunia berupaya menekan emisi, di sisi lain perang justru mempercepat degradasi lingkungan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Krisis Iklim dan Dunia Damai
Krisis iklim pada dasarnya adalah masalah koordinasi global. Ia membutuhkan stabilitas geopolitik, kepercayaan antarnegara, serta komitmen jangka panjang. Tanpa itu, perjanjian seperti Paris Agreement berisiko menjadi sekadar dokumen normatif tanpa implementasi substantif.
Konflik geopolitik juga memicu krisis energi. Ketika pasokan energi terganggu, negara-negara yang rentan cenderung kembali ke sumber energi yang paling tersedia dan murah—sering kali adalah bahan bakar fosil seperti batu bara. Fenomena ini terlihat jelas di Eropa pasca konflik Rusia-Ukraina, di mana ketergantungan pada gas alam memaksa beberapa negara mengaktifkan kembali pembangkit listrik berbasis batu bara.
Dalam situasi seperti ini, agenda transisi energi menjadi terpinggirkan oleh kebutuhan jangka pendek. Forum seperti G20 kehilangan efektivitasnya karena perbedaan kepentingan yang semakin tajam. Konsensus global melemah, digantikan oleh blok-blok kekuatan yang saling berkompetisi.
Uni Eropa memang mencoba mempertahankan kepemimpinan melalui regulasi seperti Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD), yang memaksa perusahaan global yang bersentuhan dengan pasar, rantau suplai dan investasi di dan dari Uni Eropa untuk mematuhi standar keberlanjutannya.
Namun kapasitas UE semakin terbatas, terutama ketika mereka sendiri menghadapi tekanan ekonomi akibat krisis energi dan inflasi.
Di sisi lain, China tampil sebagai aktor ambivalen. Di satu sisi, China adalah pemimpin global dalam adopsi energi terbarukan dan teknologi hijau bahkan mampu bersaing dengan Eropa dan Jepang dalam adopsi teknologi dan investasi hijau. Di sisi lain, pendekatan pragmatisnya dalam investasi global di negara berkembang sering kali mengabaikan standar lingkungan, terutama di Afrika dan Asia, termasuk Indonesia. Ambiguitas ini mencerminkan realitas bahwa kepentingan menggenjot pertumbuhan mitra ekonominya serta upaya menabur benih pengaruh geopolitik sering kali lebih dominan dibanding semata komitmen ekologis.
Solusi ke Depan
Menghadapi kompleksitas ini, solusi tidak bisa bersifat sektoral. Pembangunan berkelanjutan harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas: stabilitas geopolitik adalah prasyaratnya. Tanpa perdamaian, tidak ada transisi energi yang efektif; tanpa kepercayaan global, tidak ada koordinasi iklim yang kredibel.
Pertama, diperlukan integrasi isu lingkungan dalam resolusi konflik. Emisi militer dan dampak ekologis perang harus mulai dimasukkan dalam kerangka akuntabilitas global, baik melalui UNFCCC maupun mekanisme baru yang lebih spesifik.
Kedua, reformasi tata kelola global perlu dilakukan untuk mengakomodasi realitas multipolar. Teori Thucydides Trap menggambarkan bagaimana kebangkitan kekuatan baru seperti China dapat memicu konflik dengan kekuatan lama seperti Amerika Serikat. Mengelola transisi ini secara damai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan global.
Ketiga, negara berkembang—termasuk Indonesia—harus mengambil posisi strategis. Tidak hanya sebagai penerima kebijakan global, tetapi sebagai agenda setter yang mampu menjembatani kepentingan Utara dan Selatan. Dengan sumber daya alam yang besar dan posisi geopolitik yang relatif netral, Indonesia memiliki peluang untuk memainkan peran tersebut.
Pada akhirnya, pembangunan berkelanjutan bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan proyek peradaban. Ia menuntut lebih dari sekadar inovasi teknologi atau komitmen kebijakan—ia membutuhkan dunia yang stabil, damai, dan mampu bekerja sama. Tanpa itu, seluruh upaya yang telah dibangun selama lebih dari setengah abad berisiko tergerus oleh realitas geopolitik yang semakin tidak menentu.
