Jeratan Judi Online: Miskin, Cerai dan dipenjara

Saya Hani Melliyani seorang mahaswi prodi akuntansi universitas Pamulang dan juga aktif bekerja di salah satu perusahaan swasta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari hanimelliyani03 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Judi online atau yang sering disebut judol kini telah menjadi fenomena yang sangat meresahkan di Indonesia. Jika dulu judi dilakukan sembunyi-sembunyi di tempat tertentu, kini hanya dengan bermodalkan ponsel dan internet, siapa saja bisa terjerumus kapan saja dan di mana saja. Iklannya yang masif di media sosial dengan iming-iming "menang mudah" membuat banyak orang, terutama generasi muda, penasaran dan akhirnya terjebak.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran praktik ilegal ini. Korbannya pun tidak memandang status sosial, mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawan, hingga ibu rumah tangga.
Mengapa judi online begitu adiktif dan berbahaya?
Pertama, sistemnya dirancang untuk membuat kecanduan. Di awal, pemain biasanya diberi kemenangan kecil atau yang disebut "teaser". Kemenangan ini memicu dopamin di otak dan menimbulkan ilusi bahwa menang itu mudah. Setelah itu, sistem akan mulai menghisap uang pemain secara perlahan. Pemain yang sudah kalah akan terus mencoba untuk mengembalikan modalnya, yang pada akhirnya justru semakin dalam terjerat.
Kedua, dampaknya sangat merusak. Banyak kasus yang kita dengar di berita, seseorang nekat menjual motor, menggadaikan sertifikat rumah, bahkan melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk modal berjudi. Ketika utang menumpuk, bukan hanya ekonomi yang hancur, tapi juga keharmonisan rumah tangga. Tidak sedikit perceraian yang dipicu karena salah satu pasangan kecanduan judi online. Lebih parah lagi, ada yang sampai nekat melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan menipu.
Ketiga, dari sisi hukum, judi online adalah tindakan ilegal di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP, pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Jejak digital judi online sangat mudah dilacak oleh aparat kepolisian. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena iseng mencoba.
Lalu, bagaimana cara kita melindungi diri dan keluarga?
1. Blokir akses dan iklan. Segera laporkan situs dan akun media sosial yang mempromosikan judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
2. Perkuat literasi keuangan. Pahami bahwa tidak ada cara instan untuk kaya. Judi bukanlah investasi, melainkan penipuan yang terstruktur.
3. Cari bantuan profesional. Jika sudah kecanduan, jangan malu untuk bercerita kepada keluarga atau berkonsultasi dengan psikolog. Kecanduan judi adalah masalah kesehatan mental yang bisa disembuhkan.
4. Isi waktu dengan kegiatan positif. Alihkan perhatian dengan olahraga, hobi baru, atau kegiatan komunitas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memang terus berupaya memberantas judi online dengan memblokir ribuan situs setiap harinya. Namun, upaya pemberantasan tidak akan berhasil tanpa kesadaran dari diri kita sendiri. Ingat, bandar tidak pernah kalah. Satu-satunya cara untuk menang dari judi online adalah dengan tidak memainkannya sama sekali.
