Konten dari Pengguna

Integrasi NIK Menjadi NPWP Sebagai Upaya Penyederhanaan Birokrasi

Dliyaul Haq
Legal di AR Advocates and Partners
27 Oktober 2022 15:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dliyaul Haq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kartu NPWP oleh Kemenkeu/sumber foto pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kartu NPWP oleh Kemenkeu/sumber foto pribadi
ADVERTISEMENT
Peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pada sistem hukum positif di Indonesia, ada beberapa jenis tingkatan, mulai dari derajat tertinggi yaitu hukum dasar negara yang biasa kita kenal dengan UUD 1945, sampai dengan derajat yang terendah seperti Peraturan Daerah (Perda), menurut sistematika tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itulah, dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah maupun lembaga Negara harus berdasarkan pada aturan yang lebih tinggi di atasnya secara hierarki peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021 lalu, pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Hal tersebut telah tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam Pasal 2 ayat (1a) UU No. 7 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa:
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.
Dengan diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, integrasi NIK sebagai NPWP telah terdapat legalitas hukum yang menaunginya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelum diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021 tersebut, NIK dan NPWP mempunyai nomor sendiri-sendiri, sehingga jika hal tersebut terus diterapkan akan sulit nantinya menerapkan single identity number yang dicita-citakan pemerintah pada setiap penduduk sebagai wujud penyederhanaan birokrasi. Dalam Pasal 2 ayat (1a) UU No. 7 Tahun 2021 tersebut dijelaskan, bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi telah terdapat perubahan, yang sebelumnya NPWP mempunyai nomor tersendiri bagi orang yang dikenai pajak, saat ini telah terdapat perubahan dengan ditetapkannya NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan suatu langkah yang baik bagi penyederhanaan birokrasi di Indonesia, terlebih dalam menerapkan sistem single identity number yang dicita-citakan perlahan mulai terwujud dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP. Dalam hal transformasi penggunaan NIK menjadi NPWP tidak terlepas dari hubungan kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam merealisasikan hal tersebut.
Terkait realisasi penggunaan NIK menjadi NPWP, sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 14 Juli 2022 bagi penggunaan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP saat ini masih dalam proses dan dilakukan secara bertahap. Targetnya, mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi pemberlakuan NIK menjadi NPWP sudah dilakukan secara merata.
ADVERTISEMENT
Apakah Semua Penduduk yang Mempunyai NIK Otomatis Dikenakan Wajib Pajak?
Dengan dikeluarkannya kebijakan terkait dengan integrasi NIK menjadi NPWP, hal tersebut bukan berarti setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki NIK dikenakan wajib pajak. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa:
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021 tersebut merupakan suatu penegasan, bahwa warga negara yang dikenai wajib pajak adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak akan dikenai wajib pajak meskipun telah mempunyai NIK dan implementasi NIK sebagai NPWP telah diterapkan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait dengan penjelasan persyaratan subjektif dan objektif, telah terdapat dalam penjelasan atas UU No. 7 Tahun 2021. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Perlu diketahui, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.