Konten dari Pengguna

Meluruskan Aturan Pajak Lapak Online: Apa Benar Potongannya Bikin Rugi?

harmaita

harmaita

ASN Kementerian Keuangan di Aceh

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari harmaita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber foto : https://gemini.google.com/app
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : https://gemini.google.com/app

Coba kita bayangkan seorang ibu rumah tangga yang berjualan lauk kering siap santap lewat situs platform online atau sering disebut lokapasar. Awalnya cuma buat tambahan uang jajan anak. Tapi berlahan omzetnya tumbuh dan berkembang, pesanan datang dari berbagai kota, dan tanpa sadar sudah jadi bagian dari ekosistem ekonomi digital yang nilainya melebihi harapan hanya sekedar untuk menambah uang jajan. Nah, di titik inilah negara ikut berperan bukan untuk memastikan semua orang berkontribusi secara merata dan adil melalui pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di e-commerce mulai hari ini, Rabu (1/7/2026). Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, seluruh persiapan teknis telah diselesaikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PMK-37/2025. Mengutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor SP-10/2026 hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,98 triliun. Inge menjelaskan bahwa hingga 31 Maret 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp38,76 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp3,09 triliun pada tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.

Siapa sebenarnya yang jadi sasaran aturan PMK 37/2025

Siapa yang Disebut "Pedagang Dalam Negeri"?

Pedagang Dalam Negeri, dan definisinya cukup sederhana yaitu orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan lewat rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode negara Indonesia. Jadi kalau Anda berjualan tas, gadget, jasa desain, atau bahkan sekadar reseller dropship dari kota lain selama transaksinya "berbau" Indonesia, Anda masuk kategori ini. Menariknya, cakupannya bukan cuma penjual barang dan jasa biasa. Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.

Tapi jangan khawatir, ini bukan ojek pajak baru melainkan mengubah mekanisme penyetoran pajak. FAQ resmi dari DJP menegaskan bahwa tidak ada pajak baru yang lahir dari aturan ini. Yang berubah hanyalah siapa yang menyetorkannya — dulu pedagang menyetor sendiri kini diubah menjadi dipungut oleh marketplace /lokapasar. Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 tahun 2022 (Pedagang dengan peredaran bruto tertentu) dapat menjadi pengurang PP Final yang terutang, sedangkan untuk yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan PPh pedagang. Ibaratnya, dari yang tadinya Anda harus menabung sendiri untuk bayar listrik tiap bulan, sekarang otomatis dipotong dari gaji. Lebih praktis, meski awalnya terasa aneh.

PR Kecil yang Wajib Dikerjakan Penjual

Poin penting untuk dipahami pedagang: informasi apa saja yang wajib disampaikan ke marketplace sebelum transaksi pertama Anda menghasilkan uang.

Setidaknya ada tiga skenario yang perlu diperhatikan:

1. Informasi dasar, wajib untuk semua orang.

Setiap Pedagang Dalam Negeri harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi. Ini semacam KTP digital Anda di mata sistem perpajakan. Tanpa ini marketplace tidak bisa mencatat siapa yang harus dipungut pajaknya.

2. Buat yang omzetnya masih kecil, ada "jalan keluar".

Kalau Anda Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet di tahun berjalan belum tembus Rp500 juta, Anda bisa menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan hal tersebut. Efeknya? Marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi Anda. Ini kabar baik untuk pelapak kecil dan pemula yang baru merintis usaha, negara memberi ruang bernapas dulu sebelum ikut memungut.

Tapi ingat, ini bukan tiket gratis selamanya. Begitu omzet Anda melewati Rp500 juta di tahun pajak berjalan, Anda wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa omzet Anda sudah melebihi 500 juta paling lambat akhir bulan saat ambang batas itu terlampaui. Sejak bulan berikutnya, barulah marketplace mulai memungut 0,5% dari omzet Anda. Jadi, ini seperti alarm yang harus Anda pasang sendiri: begitu berbunyi, waktunya lapor.

Satu hal yang melegakan: surat pernyataan ini tidak perlu dibuat per toko atau per marketplace. Kalau Anda punya lima lapak di lima platform berbeda, cukup membuat 1 surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto dan dapat disampaikan ke semua marketplace/lokapasar.

3. Punya Surat Keterangan Bebas (SKB)? Jangan lupa dilampirkan.

Bagi pedagang yang sudah mengantongi surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh, dokumen ini juga wajib disampaikan ke marketplace agar tidak dikenakan pemungutan yang sebenarnya sudah dibebaskan oleh ketentuan lain.

Tanggung Jawab Ada di Tangan Anda Sendiri

Ada satu poin yang sering luput: kebenaran informasi yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang, bukan marketplace. Tata cara penyampaiannya sendiri diserahkan ke masing-masing platform — bisa lewat formulir digital, dashboard penjual, atau sistem lain yang mereka sediakan. Tapi soal isi dan kebenaran datanya, itu murni urusan Anda sebagai penjual.

Jadi kalau Anda asal isi surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta padahal kenyataannya sudah jauh melampaui, risikonya bukan ke marketplace, melainkan ke Anda sendiri termasuk potensi sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bukan Momok, Tapi Rutinitas Baru

Pada akhirnya, PMK 37 Tahun 2025 bukan dimaksudkan untuk memberatkan pedagang kecil yang baru merintis usaha online. Justru sebaliknya — aturan ini memberi kepastian dan kesederhanaan administrasi: pungut di depan, otomatis, dan terlaporkan lewat sistem yang sama tempat Anda berjualan.

Pada akhirnya, yang kita butuhkan bukanlah kemampuan memahami seluruh aturan perpajakan yang rumit, melainkan kebiasaan untuk tertib sejak awal. Pastikan NPWP atau NIK Anda sudah terdaftar dengan benar, pantau sendiri dan catat omzet usaha agar mengetahui kapan mencapai batas Rp500 juta, dan simpan setiap dokumen tagihan dari marketplace karena dokumen tersebut menjadi bukti pemungutan pajak Anda. Langkah-langkahnya sederhana, tetapi manfaatnya sangatlah besar. Ketika informasi yang benar dipahami, pajak bukan lagi sesuatu yang menakutkan, melainkan bagian dari perjalanan usaha yang dapat dijalani dengan penuh harapan dan keyanikan untuk tumbuh dan maju.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh