Konten dari Pengguna

Membayar Pajak Adalah Ibadah, Simak Penjelasannya!

harmaita

harmaita

ASN Kementerian Keuangan di Aceh

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari harmaita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto : freepik
zoom-in-whitePerbesar
foto : freepik

Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian tersebut paling tidak ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam pemungutan pajak yaitu pajak harus dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah dan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Asas Pemungutan Pajak

Dalam melakukan pemungutan pajak, negara harus memperhatikan asas-asas pemungutan pajak yang diungkapkan menurut para ahli ekonomi.

Asas-asas pemungutan pajak menurut Adolf Wagner diantaranya adalah:

1. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

2. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.

3. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

4. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

5. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Sedangkan menurut Adam Smith, pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas sebagai berikut:

1. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

2. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

4. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Pengertian Ibadah

Secara bahasa ibadah adalah kata serapan dari Bahasa Arab berbentuk mashdar dari akar kata fi’il madhi ‘abada yang berarti mengabdi atau menghamba. Ibadah berarti pengabdian atau penghambaan. Menurut Prof. TM. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku yang berjudul “Kuliah Ibadah; Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah”, beliau menjelaskan bahwa ibadah dari segi bahasa adalah “taat, menurut, mengikut, tunduk, dan doa”.

Sedangkan secara istilah para ulama tidak sepakat dalam memaknai ibadah sehingga ditemukan pengertian ibadah dalam ungkapan yang berbeda-beda. Dalam buku yang berjudul “Fatwa-fatwa Seputar Ibadah Mahdah”, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA menyatakan bahwa, “Ibadah adalah suatu bentuk ketundukan dan ketaatan yang mencapai puncaknya sebagai dampak dari rasa pengagungan yang bersemai dalam lubuk hati seseorang terhadap siapa yang kepadanya ia tunduk. Rasa itu lahir akibat adanya keyakinan dalam diri yang beribadah bahwa obyek yang kepadanya ditujukan ibadah itu memiliki kekuasaan yang tidak dapat terjangkau hakikatnya”.

Pengertian ibadah tersebut juga sangat dekat dengan pengertian taqwa dalam ajaran agama yaitu menjalankan anjuran atau perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi segala larangan Allah dan Rasul-Nya.

Membayar Pajak Dan Ibadah

Membayar pajak tentu dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku secara adil serta digunakan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam ajaran agama.

Dalam Al Qur'an Surat An-Nisa ayat 59 Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian”.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya, “Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni).

Membayar pajak dengan ikhlas tentu menjadi ibadah yang mulia apabila didasarkan niat yang tulus melaksanakan perintah Alloh yaitu menaati pemimpin dan mematuhi perintah Rasulullah. Pajak jelas memiliki manfaat yang besar dan sangat luas mencakup seluruh masyarakat Indonesia karena rumah sakit, sekolah, jalan raya dan semua prasarana umum dibangun atas biaya pajak yang dibayar oleh masyarakat.

KH Abdullah Mubarak Bin Nur Muhammad atau biasa dipanggil Abah Sepuh, seorang ulama dari Tatar Sunda berwasiat, “poma sing hade-hade dina sagala laku lampah, ulah aya carekeun Agama jeung Nagara (berhati-hatilah dalam segala hal jangan sampai berbuat yang bertentangan dengan peraturan agama maupun negara)”.

Tidak mudah memang membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan benar dan sukarela, namun dengan edukasi yang sistematis dan terus-menerus khususnya dengan menekankan bahwa membayar pajak adalah termasuk ibadah diharapkan kesadaran pajak sedikit-sedikit menjadi meningkat dan APBN menjadi semakin kuat.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.