Konten dari Pengguna

Ironi "Safe House" dan Urgensi RUU Perampasan Aset

Hazel Venansius Kemal

Hazel Venansius Kemal

Mahasiswa S1 Manajemen Bisnis Universitas Dinamika Surabaya. Menaruh perhatian atas isu-isu Pendidikan, Politik, dan Ekonomi.

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hazel Venansius Kemal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Suap. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Suap. Foto: Pixabay

Bulan Februari 2026 kembali memberi publik tontonan yang memprihatinkan soal betapa keroposnya moral para abdi negara kita. Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar korupsi terstruktur terkait importasi oleh oknum petinggi Bea Cukai dan Pajak, berhasil menguak fakta yang mencengangkan. Publik disodori realitas baru tentang modus kejahatan yang kian canggih, penyewaan apartemen atau safe house rahasia yang dikhususkan untuk menimbun uang tunai miliaran rupiah hingga kepingan logam mulia hasil suap.

Kenyataan ini benar-benar menampar wajah penegakan hukum kita. Ironisnya, di saat pemerintah sedang mati-matian mencari uang untuk negara, menarik investor, dan memajukan usaha lokal, para koruptor justru makin pintar menyembunyikan uang hasil curian mereka. Trik menyewa rumah rahasia atau safe house ini membuktikan satu hal yang selama ini kita khawatirkan, para koruptor sudah sama sekali tidak takut dipenjara. Bagi mereka, hukuman kurungan ibarat sekadar "ongkos kerja" atau risiko bisnis biasa. Selama harta hasil rampasan mereka tetap utuh, disembunyikan melalui skema pencucian uang yang rumit, dan kelak tetap bisa dinikmati atau diwariskan, vonis penjara beberapa tahun adalah harga yang rela dan siap mereka bayar.

Mari kita lihat dampak nyatanya di kehidupan sehari-hari, rakyat dan pengusaha kecil yang paling dirugikan. Praktik uang pelicin untuk mengurus izin, akal-akalan pajak, hingga kongkalikong impor, sebenarnya bukan cuma soal hilangnya uang negara. Efek langsungnya, semua ongkos usaha dan harga barang jadi serba mahal. Ibaratnya begini, ketika seseorang merintis usaha dan menyusun rencana bisnis, ia pasti sudah susah payah menghitung risiko kerugian, seberapa ketat persaingannya, dan memutar otak mencari cara agar biaya operasionalnya bisa sehemat mungkin. Namun, sehebat apa pun anak-anak muda kita merancang strategi kompetisi, entah itu dalam kompetisi tingkat nasional maupun implementasi riil di lapangan, semuanya akan hancur lebur ketika dihadapkan pada "variabel siluman" bernama suap birokrasi.

Dampak kerusakan dari ekonomi biaya tinggi ini merambat sangat jauh, memukul denyut nadi kewirausahaan di akar rumput. Berhadapan langsung dengan antusiasme para siswa sekolah menengah di berbagai daerah, seperti yang tengah giat memoles kemampuan wirausaha mereka di Mojokerto dan wilayah penyangga lainnya, terlintas sebuah kekhawatiran yang teramat nyata. Bagaimana nasib semangat kemandirian ekonomi tunas-tunas muda ini jika kelak mereka harus masuk ke gelanggang pasar yang sudah menyimpang sejak awal?.

Inovasi produk, riset yang mendalam, dan semangat bersaing yang jujur dipaksa kalah oleh sistem yang berpihak pada kompetitor yang mampu memelihara pejabat. Daya saing anak bangsa dimatikan secara perlahan, bukan karena mereka kurang cerdas atau kurang ulet, melainkan karena struktur hukum kita membiarkan iklim bisnis yang tidak adil tumbuh subur tanpa tersentuh perbaikan yang fundamental.

Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditawar dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang konon kembali masuk prioritas prolegnas tahun ini adalah instrumen pamungkas untuk mengubah paradigma perlawanan negara dari yang awalnya tertatih-tatih mengejar dan membuktikan niat jahat tersangka, menjadi memburu dan merampas hartanya secara presisi.

Sederhananya begini, bayangkan jika ada komplotan pencuri tertangkap, tetapi mereka berhasil menitipkan barang curiannya di rumah kerabat atau menyembunyikannya di brankas rahasia. Jika menggunakan hukum pidana konvensional, aparat harus membuktikan dulu seluruh rantai kejahatan si pencuri di pengadilan yang memakan waktu bertahun-tahun, sementara hartanya keburu dipindahkan, disamarkan, atau dihabiskan.

Secara konseptual, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme perampasan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture. Melalui aturan ini, jika gaya hidup dan kekayaan seorang pejabat publik atau swasta melonjak tajam, tidak seimbang dengan profil penghasilan sahnya, dan patut diduga berasal dari tindak pidana, negara berhak langsung membekukan dan merampasnya, kecuali yang bersangkutan bisa membuktikan sebaliknya secara sah di pengadilan. Memiskinkan koruptor adalah satu-satunya bahasa hukum yang paling ditakuti oleh mereka, jauh melampaui ketakutan mereka pada jeruji besi.

Kini, bola panas itu sepenuhnya berada di Senayan. Menjelang akhir Februari ini, jajaran pimpinan DPR menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap "belanja masalah" untuk menyusun draf dan mematangkan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Mengingat undang-undang ini efeknya sangat besar bagi seluruh rakyat, wajar jika proses pembuatannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Langkah penyitaan aset yang sangat tajam ini memang tidak boleh dirancang serampangan, agar kelak tidak berubah menjadi pasal karet yang melanggar hak asasi warga negara biasa atau digunakan sebagai alat represi politik antarfaksi.

Namun, publik, akademisi, dan elemen masyarakat sipil harus mengawal ketat agar fase "belanja masalah" ini tidak bergeser maknanya menjadi sekadar taktik mengulur waktu. Kekhawatiran sosiologis yang terendus sangat tajam di ruang-ruang diskusi publik adalah adanya bentuk perlawanan tersembunyi dari kalangan elite politik dan oligarki itu sendiri. Ada ketakutan tak terucap bahwa instrumen perampasan aset ini terlampau tajam dan kelak bisa menjadi bumerang yang menyapu kekayaan tak wajar di lingkaran kekuasaan mereka sendiri.

Di era supremasi informasi digital seperti sekarang, publik sudah sangat presisi dalam menguji konsistensi para wakilnya. Berbagai manuver politik dan deklarasi para tokoh yang menyuarakan dukungan empati untuk kemajuan ekonomi rakyat, akan terasa sangat hambar dan munafik jika tidak dibuktikan di meja legislasi. Integritas politik hari ini tidak lagi diukur dari seberapa lantang pidato antikorupsi diucapkan di podium, melainkan dari seberapa cepat dan berani mereka mengesahkan undang-undang yang paling mematikan bagi koruptor.

Sebagai penutup, kita semua harus menyadari bahwa triliunan rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan lewat skema perampasan aset bukanlah sekadar deretan angka nol di atas laporan nota keuangan. Itu adalah hak publik yang direbut kembali. Dana tersebut adalah anggaran riil yang sejatinya bisa dikonversi menjadi perbaikan fasilitas pendidikan usia dini, peningkatan standar fasilitas kesehatan, hingga subsidi modal bagi jutaan pengusaha kecil menengah yang sedang berjuang memajukan usahanya.

Membangun iklim ekonomi nasional yang berdaya saing global tidak akan pernah terwujud hanya dengan menebar insentif pajak atau meresmikan infrastruktur jalan tol beton semata. Ibarat membangun rumah, hukum yang adil dan tegas adalah pondasinya. Tanpa pondasi itu, mustahil negara kita bisa berdiri kokoh dan maju.Bangsa ini sudah lelah dan mual disuguhi sinetron pejabat korup yang tiada habisnya, yang paling kita butuhkan sekarang adalah hukum yang bertaring, yang memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali utuh ke pangkuan Ibu Pertiwi.