Konten dari Pengguna

Menampar Realitas Pendidikan: Fantasi Keadilan di Balik Film Teach You a Lesson

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hazel Venansius Kemal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Stop perundungan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Stop perundungan. Foto: Pexels

Kalau linimasa X dan TikTok-mu belakangan ini dipenuhi potongan adegan pria Korea menghajar para murid perundung dengan koreografi memukau, kemungkinan besar kamu sedang terseret demam Teach You a Lesson. Diadaptasi dari webtoon populer Get Schooled, serial Netflix ini menghadirkan Biro Perlindungan Hak Pendidikan (BPHP). Biro negara fiktif ini diisi oleh mantan pendidik dan agen nyentrik yang diberi wewenang ekstra untuk turun tangan ke sekolah-sekolah bermasalah. Mereka hadir untuk "mendisiplinkan" siapa saja yang berbuat onar, dari siswa perundung hingga guru korup. Konflik utama bermula dari krisis nasional ketika larangan hukuman fisik justru menjadi bumerang; murid-murid berubah menjadi predator tak tersentuh, menggerus sisa-sisa wibawa guru hingga memicu gelombang keputusasaan di kalangan pendidik.

Daya tarik serial ini tak hanya terletak pada aksi baku hantamnya yang memanjakan mata. Jauh di balik itu, premisnya menyentil luka lama di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Penonton diajak berandai-andai: bagaimana rasanya jika ada institusi yang benar-benar pasang badan untuk korban, bertindak tegas, dan tak sekadar melempar klise "sudah kami tegur" atau "kedua belah pihak sepakat berdamai"?

Katarsis Instan di Tengah Mandeknya Keadilan

Hanya dalam tiga hari, Teach You a Lesson meraup 6,4 juta penayangan dan betah bertengger di puncak daftar Netflix non-Inggris selama dua pekan. Namun, di negara asalnya, serial ini memicu reaksi yang terbelah di kalangan guru. Sebagian merasa serial ini akhirnya memotret realitas kelas yang muram: wibawa pendidik runtuh, laporan kekerasan menguap, dan siswa merasa di atas angin berbekal ancaman somasi orang tua. Di sisi lain, ada kecemasan bahwa penonton mungkin mengambil kesimpulan dangkal, menganggap kekerasan terhadap siswa sah-sah saja demi menegakkan ketertiban. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan. Serial ini memang ibarat angin segar di tengah dahaga keadilan yang jarang terpuaskan di dunia nyata. Ada kepuasan primal saat melihat para pelaku kejahatan langsung menerima ganjaran tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit. Tim penulis skenario tampaknya menyadari jebakan ini. Hampir di setiap episode, diselipkan penegasan bahwa yang mereka incar adalah oknum-oknum ekstrem, bukan memukul rata semua siswa dan guru. Tujuannya jelas: agar tak dituding meromantisasi kekerasan. Namun, pada akhirnya, ini tetaplah sebuah fantasi. Sebagai penonton, wajar jika kita terhanyut melihat otoritas yang benar-benar membela korban, sementara di realitas kita, korban lebih sering diminta "legawa" demi nama baik institusi.

Ironi Dunia Nyata: Negara Mundur, Sekolah Kebingungan Mari kita tarik realitas ini ke rumah sendiri. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dari 91 kasus pada 2020 menjadi 573 kasus pada 2024. Baru menginjak kuartal pertama 2026, angkanya sudah menyentuh 233 kasus baru—data yang bahkan diamini oleh Ombudsman RI. Di periode yang sama (Januari-April), KPAI menerima 426 pengaduan anak. Salah satu tragedi paling membekas adalah meninggalnya siswa berinisial MH pada November 2025 akibat perundungan teman sekelas, yang sampai membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan penyelesaian tuntas.

Ironisnya, saat fiksi Korea menghadirkan negara yang turun tangan lewat lembaga berwewenang ekstra, arah kebijakan kita justru terkesan mundur. Aturan tegas soal pencegahan kekerasan yang sebelumnya tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46/2023 malah dicabut, diganti dengan Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Federasi Serikat Guru Indonesia langsung memberikan sorotan, karena kebijakan baru ini seolah mengembalikan beban penanganan kasus ke pundak masing-masing kepala sekolah, yang mengakibatkan, jika pelaku kekerasan berasal dari unsur struktural sekolah, mekanisme ini dikhawatirkan mengurangi transparansi dan menghambat pemulihan hak korban secara objektif. Laporan JPPI 2025 membeberkan bahwa pelaku kekerasan di sekolah justru didominasi oleh guru dan tenaga kependidikan (57 persen), disusul sesama siswa (33 persen). Bagaimana mungkin korban bisa berharap pada sistem yang keputusannya mutlak di tangan pimpinan sekolah, sementara pelaku kekerasan bisa jadi berada di lingkaran yang sama dengan pimpinan tersebut? Di serial, negara hadir membawa "tinju" keadilan. Di dunia nyata kita, negara justru menghadirkan regulasi yang melucuti wewenangnya sendiri, menyerahkan urusan krusial ini ke tingkat paling bawah yang rentan diintervensi dan ditekan.

Layar Ponsel: Panggung Baru Kekejaman Ironi kebijakan ini terasa kian ganjil jika kita melihat kontras yang terjadi di sektor digital. Saat kementerian pendidikan melucuti wewenangnya sendiri dalam menangani kekerasan fisik di sekolah, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru mengambil langkah sebaliknya di dunia maya. Mereka tampak sadar betul bahwa ruang digital telah menjelma menjadi panggung baru kekejaman anak yang tak kalah mengerikan.

Fenomena ini selaras dengan analisis Jonathan Haidt dalam bukunya, The Anxious Generation (edisi Indonesia terbit pertengahan 2025). Haidt menyoroti adanya "pemasangan ulang" (rewiring) besar-besaran pada struktur otak dan cara berpikir anak sejak awal 2010-an. Melalui sifat plastik otak anak yang mudah berubah (neuroplasticity), sirkuit emosi mereka yang semula dibentuk oleh interaksi sosial nyata, kini dibongkar dan dipasang ulang oleh algoritma dunia digital.

Dampaknya ganda: ketika interaksi fisik menggantung dan ruang bermain bebas digantikan oleh dominasi layar ponsel, kemampuan anak untuk berempati, membaca emosi, dan merespons kegagalan secara mandiri terkikis habis. Sebaliknya, yang meroket justru kecemasan, rasa kesepian, dan keberanian semu untuk bertindak kejam. Berbuat jahat dari balik layar terasa bebas konsekuensi karena sirkuit otak mereka tidak sempat melihat langsung rasa sakit yang dirasakan korbannya.

Analisis Haidt beresonansi kuat dengan kasus-kasus dalam Teach You a Lesson. Ada episode yang mengangkat isu kekerasan siber, mulai dari fitnah via video hasil manipulasi hingga perampasan identitas digital oleh geng sekolah untuk menipu korban lain. Fenomena ini sangat relevan dengan potret Indonesia, KPAI menyoroti rendahnya literasi digital memicu lonjakan kekerasan anak. Ironisnya, paparan gawai datang jauh lebih awal daripada edukasi sekolah tentang cara menggunakannya secara bertanggung jawab.

Di tengah ketimpangan inilah, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi sebuah anomali yang menarik. Melalui kebijakan bertajuk "Tunggu Anak Siap", negara mendadak bertindak drastis dengan membatasi dan menonaktifkan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Aturan digital ini seolah mengamini argumen Haidt bahwa anak-anak butuh kesiapan psikologis sebelum dilepas ke liarnya algoritma jagat maya. Namun, kebijakan progresif di ranah digital ini akan menjadi sia-sia jika tidak diimbangi oleh sektor pendidikan di dunia nyata. Di sinilah letak sinkronisasi yang pincang: negara berusaha keras mengkarantina anak-anak dari kekerasan digital lewat PP TUNAS, tetapi pada saat yang sama membiarkan penanganan kekerasan fisik di sekolah menjadi longgar akibat Permendikdasmen Nomor 6/2026.

Monster yang Lahir dari Luka yang Diabaikan

Tak bisa dipungkiri juga ada satu lapisan emosional yang sering luput: kenyataan bahwa beberapa pelaku kekerasan paling beringas dulunya adalah korban perundungan. Luka mereka yang tak pernah diobati perlahan bermutasi, mengubah mereka menjadi predator baru. Di titik inilah, Teach You a Lesson secara tak terduga sejalan dengan rekomendasi JPPI. Penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada selembar surat damai atau sekadar menghukum pelaku, melainkan harus bermuara pada pemulihan berkeadilan (restorative justice). Menghukum pelaku memang esensial, tapi jika berhenti di situ, kita hanya sedang menunggu giliran anak berikutnya masuk ke dalam lingkaran setan: dari korban, menjadi pelaku, lalu kembali jadi korban. Rantai ini mustahil diputus hanya dengan satu skuad pemukul, sehebat apa pun aksi mereka.

Solusi Nyata, yaitu Menegakkan Sistem

Pada akhirnya, Teach You a Lesson meledak di pasaran karena ia sukses menjual komoditas yang paling dicari orang: keadilan instan yang hasilnya langsung terlihat. Ini menjadi wajar, karena di kehidupan nyata, keadilan bergerak terlampau lambat, dan kini nasibnya di sekolah justru diserahkan ke tingkat institusi yang paling rawan diintervensi. Namun, jika direnungkan hingga usai, serial ini tidak sekadar mengagungkan kekerasan sebagai solusi. Ia membawa pesan tersirat bahwa setiap anak yang menyakiti orang lain biasanya sedang menjeritkan luka psikologis yang tak pernah didengar atau diobati oleh siapa pun.

Sistem pendidikan kita jelas tidak membutuhkan lembaga fiktif baru yang diisi oleh petarung jalanan, melainkan regulasi nyata yang tersinkronisasi. Benteng perlindungan digital anak sudah terbangun lewat PP TUNAS. Kini, PR terbesarnya adalah menambal celah hukum di ruang fisik dengan mengevaluasi Permendikdasmen Nomor 6/2026. Kita butuh jaminan regulasi agar alur pelaporan kekerasan tidak dimonopoli dan disumbat oleh wewenang sepihak kepala sekolah. Hanya dengan sistem hukum yang tak tebang pilih inilah, kita bisa menyelaraskannya dengan komitmen pengasuhan dari rumah.

Tentu saja, sinergi regulasi negara dan ketahanan keluarga ini tidak akan terlihat sekeren Kim Mu-yeol saat melayangkan tamparan. Namun, berkaca dari serial ini, kita harus sadar bahwa di dunia nyata, menyelamatkan satu generasi tidak bisa diselesaikan dengan ikut-ikutan menampar wajah murid. Pelajaran berharganya justru ada pada keberanian kita untuk menegakkan sistem dan bertindak nyata mulai esok hari.