Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Apakah Memidana Pengguna atau Penanam Ganja Medis Melanggar HAM?
12 Juli 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:02 WIB
Tulisan dari Hazim Irfan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![https://unsplash.com/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1626081883/taznqqscs6ecp9zcbj0s.jpg)
ADVERTISEMENT
Fidelis Arie dan Reynhardt Rossi merupakan salah dua dari banyaknya pidana kasus ganja medis yang ada di Indonesia. Pada tahun 2017, Fidelis Arie dipidana karena menanam ganja sebagai obat alternatif kepada istrinya, Yeni Riawati, yang mengidap penyakit Syringomyelia.
ADVERTISEMENT
Setelah menempuh berbagai macam pengobatan baik kedokteran maupun alternatif yang hasilnya semakin memperburuk kondisi istrinya, kemudian Fidelis menemukan obat alternatif melalui informasi di internet. Ia menemukan ekstrak ganja dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, termasuk yang diderita istrinya.
Hal tersebut berujung pada penangkapan Fidelis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Sanggau. Penangkapan dikarenakan terdapat 39 batang pohon ganja yang ditanam Fidelis dalam upaya perawatan istrinya. Tepat setelah 32 hari Fidelis ditangkap BNN, istrinya meninggal dunia.
Kejadian seperti itu terulang kembali pada kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Rossy. pada 17 November 2019 ditemukan ganja 428,26 gram di kosnya yang kemudian menjadi alasan Rossy ditangkap polisi.
Rossy memanfaatkan ganja sebagai obat alternatif atas penyakit yang dideritanya. Ia menderita penyakit kelainan saraf sehingga sering merasakan kesakitan pada badannya. Setelah mencoba berbagai macam pengobatan dan tetap merasakan kesakitan, Rossy akhirnya menemukan bahwa penyakitnya dapat disembuhkan dengan mengkonsumsi air rebusan ganja.
ADVERTISEMENT
Kemudian apakah kasus-kasus tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Secara teoritis HAM merupakan hak yang didapat sejak manusia lahir dari tuhan dan melekat pada setiap manusia kemudian bersifat fundamental serta kodrati sehingga harus dijaga, dihormati, serta dilindungi.
Hakikat HAM merupakan upaya menjaga eksistensi manusia dengan cara melakukan keseimbangan manusia dari kepentingan pribadi maupun umum. Sehingga menjadi tanggung jawab kita antar individu, aparatur pemerintah sipil maupun militer dan negara untuk menghormati, melindungi serta menjunjung tinggi HAM (Bazar, 2006).
Penangkapan kasus pengguna dan penanam ganja sebagai pengobatan alternatif ini bisa dikatakan melanggar HAM. kenapa demikian, masing-masing dari kita berhak untuk menanam dan mengkonsumsi tanaman apa pun yang diberikan oleh Tuhan. Tuhan menciptakan tanaman ganja bukan tanpa alasan.
ADVERTISEMENT
Namun negara Indonesia menilai tanaman ganja terlalu hitam putih. Menempatkan ganja pada posisi narkotika golongan I yang mana tidak dapat dimanfaatkan sebagai tanaman medis. Peraturan tersebut membuat para peneliti tidak dapat meneliti lebih lanjut manfaat dari ganja. Disaat negara-negara lain sedang gencar-gencarnya meneliti tanaman ganja, di Indonesia masih tetap kaku terhadap aturan tersebut.
Musa Ibnu Hasan sempat mendapatkan pengobatan terapi minyak ganja di Australia sehingga membuat kondisi Musa semakin membaik. Tapi setelah kembali ke Indonesia, Musa tidak dapat melanjutkan terapi tersebut karena terbentur dengan aturan larangan ganja di Indonesia. Karena tidak mendapatkan terapi ganja lagi, keadaan Musa semakin memburuk. Pada 16 Desember 2020, Musa meninggal dunia hanya selang 10 hari dari sidang gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
Padahal PBB saat ini telah menghapus ganja dari daftar obat-obatan paling berbahaya di dunia. Sebelumnya PBB mengkategorikan ganja setara dengan heroin dan opioid sintetis. Namun sekarang untuk mempermudah penelitian penggunaan medis pada cannabis, WHO merekomendasikan untuk menghapus ganja dari obat-obatan berbahaya.
Hak yang didapat dari lahir setiap manusia akhirnya terbentur oleh aturan kaku di Indonesia mengenai cannabis yang sebenarnya di berbagai negara telah dilegalkan sebagai tanaman medis serta oleh pbb juga telah dikeluarkan dari tanaman membahayakan.
Misalnya, Georgia pada tahun 2018 telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis maupun rekreasi. Namun terdapat aturan jelas seperti warga Georgia dilarang menjual dan membudidayakan sehingga para pengguna baik untuk keperluan medis dan rekreasi sulit untuk mendapatkan ganja.
ADVERTISEMENT
Kemudian negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja yaitu Korea Selatan. Mulai November 2018, Korsel melegalkan ganja sebagai keperluan medis dan turunan ganja tertentu yang saat ini dilegalkan seperti Epidiolex serta Sativex.
Negara-negara seperti Srilanka, Thailand, Israel, Lebanon, Turki, kanada, Jamaika dan masih banyak lagi telah melegalkan ganja untuk keperluan medis. Israel kemudian memiliki suatu program yang menjadikan ganja sebagai obat medis yang kuat.
Supaya peneliti dapat secara leluasa meneliti ganja, perlu adanya pelegalisasian ganja untuk kepentingan medis dengan cara merevisi Undang-undang Narkotika dan mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I.
Mengingat banyak penelitian yang mengungkapkan manfaat ganja serta adanya dukungan dari WHO dan PBB yang memandang bahwa terdapat banyak manfaat dari tanaman ganja ini. Sayang jika negara Indonesia masih tetap kaku terhadap aturan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
References
A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006.
(www.dw.com), D. W. (n.d.). PBB Hapus Ganja Dari Daftar Obat-Obatan Paling Berbahaya di Dunia: DW: 03.12.2020. Retrieved from https://www.dw.com/id/ganja-tak-lagi-jadi-obat-paling-berbahaya-di-dunia/a-55805986
Bebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis. (2020, June 10). Retrieved from https://icjr.or.id/bebaskan-reyndhart-siahaan-di-kasus-ganja-medis/
Djumena, E. (2017, April 03). Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 1) Halaman all. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2017/04/04/06210031/akhir.perjuangan.fidelis.merawat.sang.istri.dengan.ganja.bagian.1.?page=all
Hardiyanto, S. (2020, August 29). 10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis Halaman all. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/29/211000365/10-negara-yang-legalkan-ganja-sebagai-obat-medis?page=all
Kehilangan Anaknya, Ibu Ini Berjuang Supaya MK Melegalkan Ganja Medis - Semua Halaman. (n.d.). Retrieved from https://nationalgeographic.grid.id/read/132669345/kehilangan-anaknya-ibu-ini-berjuang-supaya-mk-melegalkan-ganja-medis?page=all