Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Potensi Ganja Medis di Indonesia
13 Juli 2021 12:16 WIB
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
Tulisan dari Hazim Irfan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![https://unsplash.com/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1626092481/sjdevlc6qoyvs2yz516k.jpg)
ADVERTISEMENT
Tidak mudah membahas sesuatu hal yang sudah sejak lama memiliki prasangka buruk sebelumnya dan tertanam di benak masyarakat secara luas. Kita berhak menganggap ganja sebagai tanaman yang tidak punya manfaat sama sekali namun hal tersebut tidak akan merubah hakikat ganja.
ADVERTISEMENT
Hakikat ganja sebagai tanaman yang tumbuh dan tentunya memiliki karakter, kualitas dan ciri khas yang berbeda dengan tanaman lain. Ganja diciptakan tuhan juga pasti memiliki peran di alam semesta dan juga terdapat peran terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu, ganja juga berhak tumbuh layaknya tanaman lain yang tumbuh di muka bumi ini.
Namun, di Indonesia ganja adalah tanaman illegal sejak adanya UU RI No. 8 Tahun 1976 yang diratifikasi dari United Nations Single Convention on Narcotic Drugs oleh Presiden Soeharto. Kemudian terjadi dua kali perubahan; UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan terdapat di UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Peraturan tentang Narkotika diatur berdasarkan kategori tingkat bahaya serta daya adiktifnya. Terdapat tiga kategori, sayangnya ganja di Indonesia masuk dalam narkotika golongan I yang mana merupakan narkotika dengan tingkat bahaya dan daya adiktif yang paling tinggi. Jenis-jenis narkotika golongan I meliputi Ganja, kokain, heroin, sabu-sabu, opium, dan morfin.
ADVERTISEMENT
Aturan-aturan tersebut membuat siapapun yang menggunakan atau memperjualkan ganja akan mendapatkan sanksi, namun ada pemisahan setelah adanya perkembangan mengenai HAM, bahwa yang mendapatkan sanksi pidana adalah mereka yang memperjualbelikan sedangkan pengguna akan mendapatkan rehabilitasi (Darry, 2016). Hal tersebut membuat mustahil bagi para ilmuwan untuk meneliti dan membuktikan bahwa tanaman ganja memiliki lebih banyak manfaat daripada mudharatnya.
Padahal kalau kita melihat negara-negara lain, sudah mulai berlomba-lomba riset dan melegalkan ganja dengan tujuan medis dan meningkatkan ekonomi. Kanada merupakan negara besar di barat pertama yang melegalkan ganja sejak hampir satu abad aturan larangan pemanfaatan ganja. Kanada tidak hanya melegalkan kemudian dibiarkan saja, namun juga mengatur penjualan serta penggunaan ganja bagi kesehatan.
Ada batasan pembelian dan batasan usia, hanya yang berusia 18 atau 19 tahun (di Quebec hanya yang akan beranjak usia 21 tahun) yang dapat membeli hanya sampai 30 gram ganja saja. Sedangkan warga kanada diizinkan menanam sampai empat tanaman di rumah.
ADVERTISEMENT
Kanada juga merencanakan ganja yang dapat dikonsumsi atau dimakan akan segera dilegalisasi tahun mendatang. Karena permintaan semakin banyak, para petani telah diberikan lisensi sehingga mereka dapat mengakuisisi rumah kaca hortikultura dan florikultura supaya dapat menanam ganja lebih banyak lagi.
Industri ganja di Kanada semakin berkembang setelah realisasi pelegalan ganja ini. Terdapat perusahan raksasa yang dimiliki Kanada yang menjual ganja, Tweed dan Tilray. Bahkan perusahaan Tweed, yang dulunya pabrik Hershey Chocolate, telah masuk ke bursa saham Toronto. Dan dikabarkan telah mengekspor ganja ke berbagai negara dan sekitar 400 apotek, seperti negara Australia, Brazil, dan Jerman.
ADVERTISEMENT
Kemudian negara tetangga, Thailand, saat ini membuat kebijakan baru yaitu memperluas hak panen tanaman ganja yang dimanfaatkan untuk kepentingan medis sehingga akan menguntungkan banyak pihak. Seperti praktisi medis swasta yang sudah mendapatkan lisensi untuk meneliti dan memanfaatkan ganja. Petani juga memiliki keleluasaan menanam ganja sehingga mendapat penghasilan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, Lebanon adalah produsen ganja keempat di dunia setelah Maroko, Afghanistan, dan Pakistan menurut PBB. lahan yang ditanami ganja, menurut PBB, sekitar 40.000 hektar. Sehingga pada April tahun lalu, parlemen lebanon melegalkan penanaman ganja supaya dapat dimanfaatkan medis serta dapat menolong perekonomian yang semakin terpuruk.
Indonesia merupakan negara tropis dengan wilayah yang subur, pepatah mengatakan tongkat batu jadi tanaman. Sayangnya Indonesia belum secara tegas berani mengambil keputusan untuk melegalkan ganja. Atau tidak perlu jauh-jauh melegalkan ganja, menurunkan status ganja menjadi narkotika golongan III sebenarnya sudah cukup.
ADVERTISEMENT
Narkotika golongan III merupakan jenis-jenis narkotika yang mempunyai daya adiktif ringan serta mempunyai manfaat bagi pengobatan misalnya kodein serta turunannya (Darry, 2016). Ketika ganja di Indonesia masuk ke narkotika golongan III, maka akan memberi keleluasaan bagi ilmuwan, peneliti untuk meneliti secara mendalam manfaat dari ganja.
Mirisnya, angka kemiskinan di Indonesia saat ini semakin meningkat seiring dengan meningkatnya Covid-19. BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat angka kemiskinan hingga september 2020 bertambah 2,7 juta jiwa sehingga total angka kemiskinan di Indonesia menjadi 27,55 juta jiwa atau 10% dari total penduduk.
Dengan potensi kekayaan alam Indonesia dan alam yang cocok untuk penanaman ganja ini jika tidak dimanfaatkan dengan baik, negara Indonesia akan rugi. Legalisasi ganja sebagai tanaman medis juga bisa mendongkrak perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ganja mengandung 1.262 senyawa kimia dari keseluruhan mulai akar sampai bunganya, serta bermanfaat bagi kesehatan manusia. Undang-undang di Indonesia hanya melihat sisi buruk dari ganja yaitu tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa bermasalah.
Menurut Prof. Musri (2020), ganja dapat mengentaskan kemiskinan di indonesia dengan cara menanam ganja sendiri dan tidak boleh ada monopoli. Kemudian mengekspor ganja bukan barang mentah namun ganja yang sudah diolah.
Upaya pemanfaatan ganja agar jauh dari penyalahgunaan, pemerintah harus serius mengelola ganja dengan baik serta menggandeng DPR supaya merevisi UU agar menghindari adanya celah penyalahgunaan.
References
(n.d.). Retrieved from https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html
(www.dw.com), D. W. (n.d.). Akibat Krisis Ekonomi, Petani Lebanon Beralih Tanam Ganja: DW: 20.04.2021. Retrieved from https://www.dw.com/id/akibat-krisis-ekonomi-petani-lebanon-beralih-tanam-ganja/a-57265457
ADVERTISEMENT
Dewi, N. R., & Khofifah, M. N. (2021). Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi. Khazanah Hukum, 3(2), 59-69. doi:10.15575/kh.v3i2.11801
Hikayat pohon ganja: 12000 tahun menyuburkan peradaban manusia. (2011). Gramedia Pustaka Utama.
Indonesia, C. (2020, January 31). Bisnis Ganja Legal di Dunia Hasilkan Triliunan Rupiah. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200131094758-92-470402/bisnis-ganja-legal-di-dunia-hasilkan-triliunan-rupiah
Mediatama, G. (2020, August 09). Genjot ekonomi, Thailand akan perluas hak panen tanaman ganja untuk medis - Page 2. Retrieved from https://internasional.kontan.co.id/news/genjot-ekonomi-thailand-akan-perluas-hak-panen-tanaman-ganja-untuk-medis?page=2
Wacana legalisasi ganja: Dapatkah ganja membantu mengentaskan kemiskinan? (n.d.). Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51356295