Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
5 Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Praktis!
24 Januari 2022 9:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat surat keterangan belum menikah mudah untuk dibikin lho. Buat kamu yang ingin mendaftarkan pernikahanmu, kamu perlu melampirkan surat keterangan belum menikah untuk membuktikan bahwa kamu masih berstatus lajang.
ADVERTISEMENT
Surat ini pun selain berguna untuk melengkapi berkas pernikahan, kamu bisa gunakan suratnya untuk melamar lowongan pekerjaan, membeli rumah, surat untuk beasiswa, urusan akademik di kuliah, hingga lain sebagainya. Kamu bisa memintanya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) di kotamu.
Apabila berencana membuat surat keterangan belum menikah, kamu bisa mengikuti cara dan menyiapkan beberapa berkas di bawah. Simak selengkapnya di bawah, ya!
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
1. Siapkan berkas yang diminta untuk membuat surat keterangan belum menikah
Cara pertama yang bisa diikuti untuk membuat surat keterangan belum menikah ialah persiapkan berkas dan syarat yang diwajibkan. Kamu bisa mengunjungi kantor dinas yang ada di kotamu untuk mengetahui berkas apa saja yang diminta. Namun, biasanya berkas yang diperlukan seperti:
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan dokumen apa saja yang benar dan sesuai, kamu bisa datang dan bertanya ke dinas terkait.
Kamu harus mengunjungi kantor kecamatan atau kantor kelurahan yang sesuai dengan ktp atau domisili. Dalam pembuatannya, kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
2. Mengisi formulir yang dipersiapkan oleh dinas
Setelah berkasmu sudah lengkap, kamu bisa mengisi formulir yang sudah dipersiapkan oleh DISDUKCAPIL. Kamu akan membutuhkan materai Rp 10 ribu dan ini adalah hal yang wajib dilakukan. Penggunaan materai dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.”
3. Serahkan semua berkasnya ke bagian administrasi
Apabila berkas-berkas administrasi dan formulir sudah lengkap, kamu bisa menyerahkan semua berkasmu ke bagian administrasi. Biasanya pembuatan surat keterangan belum menikah hanya memerlukan waktu 15 menit saja. Namun, hal ini bergantung kepada kecepatan birokrasi di kotamu.
4. Perhatikan format surat keterangan belum menikah
Setelah kamu mendapatkan surat keterangan belum menikahmu dari dinas terkait, kamu bisa memerhatikan format surat yang dikeluarkan oleh mereka. Biasanya, ada beberapa format yang perlu diperhatikan, yaitu:
ADVERTISEMENT
5. Membuat salinan dan melegalisir surat keterangan belum menikah
Jika surat keterangan belum menikahmu sudah selesai, kamu bisa fotokopi surat keteranganmu yang asli. Tujuannya agar jika suratmu hilang, kamu bisa mendapatkan duplikat dan tidak perlu repot membuat lagi. Salinan ini bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
Setelah itu, kamu bisa melegalisir surat keterangan belum menikahmu. Kamu bisa melegalisirnya di Kantor Urusan Agama atau KUA . Kamu bisa menunggunya sekitar 15 menit dan suratmu yang dilegalisir pun sudah jadi.
ADVERTISEMENT
(MMA)