Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Jenis Mas Kawin Pernikahan yang Bisa Kamu Berikan pada Calon Istri
25 Januari 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 19 Mei 2023 19:39 WIB
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi umat Muslim, jenis mas kawin yang diberikan kepada calon istri tidak boleh asal-asalan. Mas kawin yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan Islam.
ADVERTISEMENT
Mas kawin biasanya juga disebut sebagai mahar pernikahan. Dikutip dari Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Mardani, mas kawin atau mahar merupakan pemberian wajib yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri dalam rangkaian akad nikah.
Nah, kalau kamu bingung jenis mas kawin apa yang sesuai dengan ketentuan Islam, berikut ini ulasan lengkapnya.
Syarat Mas Kawin
Mengutip buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, mahar yang akan kamu berikan kepada calon istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jenis Mas Kawin
Berikut adalah beberapa jenis mas kawin yang bisa diberikan kepada mempelai wanita.
1. Mas Kawin Uang
Mas kawin pertama yang bisa kamu berikan ialah mas kawin berupa uang. Mengenai nilai mata uang yang ingin diberikan bisa ditentukan dari kedua pihak.
Kamu bisa menghias mas kawin sesuai dengan tanggal pernikahan atau angka penting lainnya yang memiliki makna spesial bagi kalian berdua agar terlihat menarik. Kamu juga bisa menyewa jasa untuk mengurus dekorasi mas kawin uang.
Selain uang kertas, kamu bisa memberikan mas kawin berupa uang koin juga.
2. Mas Kawin Properti dan Tanah
Kalau kamu memiliki properti dan tanah yang ingin diberikan kepada calon istri, kamu bisa menggunakannya sebagai mas kawin pernikahan. Properti dan tanah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk investasi jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Investasi kepada properti maupun tanah tidak akan pernah mengecewakan karena harganya yang cenderung naik setiap tahunnya.
3. Mas Kawin Perjalanan Ibadah
Mas kawin bermanfaat lainnya yang bisa kamu berikan ialah tiket perjalanan ibadah. Kamu bisa pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji atau umroh untuk menyempurnakan keimanan. Kamu bisa memesan perjalanan ibadah dengan menggunakan paket travel.
4. Mas Kawin Emas
Siapa yang suka mengoleksi emas? Ternyata emas juga bisa diberikan sebagai mas kawin. Apalagi, emas memiliki nilai yang selalu naik seiring bertambahnya waktu.
Kalau kamu suka investasi berjangka panjang, kamu bisa memilih emas sebagai mas kawin yang bisa kamu berikan. Kamu bisa memberikannya emas berbentuk perhiasan atau emas batangan.
Biasanya, para pria lebih suka memberikan mas kawin berupa cincin emas yang akan diberikan dan dipakai saat akad nikah.
ADVERTISEMENT
5. Mas Kawin Reksadana atau Saham
Para pencinta reksadana atau saham, kamu bisa memberikan investasi sebagai mahar kamu, lho. Apalagi, kalau kamu dan calon istrimu mengerti mengenai bidang investasi dan ekonomi, mas kawin satu ini adalah pilihan yang cocok.
Macam-Macam Mahar atau Mas Kawin
Dikutip dari Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali oleh Muhammad Jawad Mughniyah, dkk., (2015: 291), macam-macam mahar atau mas kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Mahar Musamma
Mahar musamma adalah jenis mahar yang sudah ditentukan dengan jelas kadar dan besarnya ketika akad nikah. Mahar ini dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
Mahar Mitsil
Mahar mitsil adalah jenis mahar yang diberikan oleh suami kepada istri pada saat sebelum atau sesudah pernikahan, tetapi tanpa menetapkan bentuk dan jumlah yang pasti.
Mahar mitsil tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun sesudah terjadi pernikahan. Jika mahar ini terjadi pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan, maka mahar calon istri mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita.
Gugurnya Mahar atau Mas Kawin
Suami gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika terjadi kondisi tertentu. Dikutip dari Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2017: 222), adapun beberapa kondisi yang menyebabkan mahar menjadi gugur, yaitu:
1. Pembatalan Perjanjian Pernikahan
Jika pernikahan dibatalkan sebelum akad nikah dilangsungkan, mahar tidak diperlukan. Dalam hal ini, gugurnya mahar terjadi karena pernikahan itu sendiri tidak terjadi dan tidak ada ikatan hukum antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
2. Perpisahan yang Bukan Karena Perceraian
Perpisahan yang bukan karena perceraian dan menyebabkan gugurnya mahar, misalnya perpisahan terjadi lantaran sebab dari istri, maka dalam perpisahan ini istri harus mengembalikan mahar.
Jika mahar diberikan sebelum akad didasarkan pada janji mereka (keluarga istri) akan menikahkan pihak pria dengan anak perempuan mereka, tetapi ternyata mereka tidak menikahkannya, maka pihak pria dapat meminta kembali maharnya.
3. Murtad dari Islam
Mahar dapat gugur secara keseluruhan jika istri melakukan perbuatan yang mengharuskan perpisahan di antara suami istri. Misalnya, jika istri murtad, mahar yang menjadi hak istri gugur sebelum ada persetubuhan.
Namun, mahar dapat gugur separuhnya jika suaminya menceraikannya sebelum terjadi interaksi fisik (antara suami istri) dan perpisahan terjadi dari pihak suami lantaran sebab lain, seperti kemurtadan.
ADVERTISEMENT
4. Sebab-Sebab Lain
Sebab-sebab lain yang dapat menggugurkan mahar yaitu jika terjadi perceraian sebelum melakukan senggama datang dari pihak istri, seperti istri minta fasakh karena suami miskin atau cacat. Dalam kondisi lain, mahar juga dapat gugur apabila istri cacat lalu suami minta mahar dibatalkan.
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin
Mahar merupakan istilah dalam bahasa Arab yaitu al-mahru yang artinya pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad. Mahar memiliki beberapa sebutan lain, seperti nihlah, shadaq, dan faridah.
Sementara itu, mas kawin adalah penyebutan istilah mahar dalam bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada perbedaan makna antara mahar dan mas kawin, hanya asal bahasanya yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Mahar atau mas kawin adalah pemberian harta atau nilai materi yang diberikan oleh pihak pria kepada pihak wanita sebagai bagian dari perjanjian pernikahan.
Pemberian mahar atau mas kawin ini memiliki tujuan untuk menunjukkan tanggung jawab, niat baik, dan kecintaan pihak pria terhadap calon pasangannya. Biasanya, mahar atau mas kawin diatur dalam akad nikah dan merupakan hak mutlak bagi pengantin wanita.
(MMA & SFR)