Apa Perbedaan Mas Kawin dan Mahar Pernikahan? Simak agar Tidak Keliru!

Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Loh, memangnya ada perbedaan mas kawin dan mahar pernikahan? Pertanyaan seperti itu pasti sedang terlintas di benak kamu saat membaca judul artikel ini. Jadi, sebetulnya perbedaan arti mahar dengan mas kawin terletak pada bahasanya saja.
Untuk memahami lebih jelas mengenai perbedaan mahar dan mas kawin pernikahan, simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Mas Kawin dan Mahar Pernikahan
Mahar adalah sebuah istilah dalam bahasa Arab yang berarti sebuah bukti keseriusan laki-laki dalam menjalani bahtera rumah tangga bersama dengan sang calon istri. Sementara maskawin adalah sebutan dalam bahasa Indonesia.
Wujud dari mahar dan mas kawin dalam pernikahan juga sama. Yaitu berupa materi atau jasa yang diberikan calon suami kepada calon istri.
Hukum Mahar Dalam Pernikahan
Mahar atau maskawin sendiri telah diatur di dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4)
Yang mana dijelaskan dalam kitab suci Alquran bahwasanya calon suami wajib untuk memberikan mahar kepada calon istri, sebagai simbol kerelaan atau kesepakatan untuk menjalani hidup bersama.
Dalam aturan Islam juga mengajarkan bahwa Mahar hanya diperuntukkan untuk wanita yang dipinang saja.
Syaikh ‘Abdul ‘Azhim al-Badawi menjelaskan,
“Dengan demikian, mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil.”
Artinya, harta yang berasal dari mahar yang diberikan calon suami tidak bisa diambil oleh siapa pun, bahkan keluarga dari sang istri yang berarti adalah sebuah penghargaan dari laki-laki kepada calon istrinya. Kecuali jika wanita tersebut merelakan maharnya diambil.
Berapa Nilai Minimal Mahar?
Dalam Islam, tidak ada aturan pasti seberapa banyak mahar yang harus diberikan calon suami kepada calon istrinya. Seperti yang sudah dijelaskan di dalam hadis, Rasulullah pernah mengatakan:
"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Yang artinya, wanita diperkenankan untuk tidak memberatkan calon suami perihal mahal atau tidaknya mahar tersebut.
Baca Juga: Mahar yang Baik dalam Pandangan Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu
5 Ide Mahar Pernikahan Unik dan Sederhana
Mengingat hadis yang mengatakan bahwa wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah (murah) maharnya. Maka beberapa ide berikut ini bisa menjadi rekomendasi mahar untuk kamu!
1. Hasil Karya
Untuk sebagian orang, benda berharga tidak melulu soal uang atau materi. Hasil karya juga merupakan sesuatu yang berharga karena bisa saja ada kisah di baliknya atau ada usaha keras di dalamnya.
Kamu bisa memberikan sesuatu yang berharga seperti lukisan untuk mahar pernikahanmu. Poin plusnya, mahar hasil karya seperti lukisan akan lebih romantis karena kamu bisa menambahkan kisah filosofis dari cerita cinta kamu dan pasangan.
2. Benda Unik Bersejarah
Kamu bisa menggunakan benda-benda sederhana yang mengingatkan kamu kepada kisah cintamu lho! Dengan mahar seperti itu, kamu bisa terus-menerus bernostalgia awal bertemu dengan pasangan.
3. Benda Hobi
Kamu bisa memberikan calon istrimu mahar seperangkat alat hobi. Seperti misalnya, jika pasanganmu hobi fotografi kamu bisa memberikannya seperangkat alat fotografi.
Syarat-Syarat Mahar atau Mas Kawin
Para ulama sepakat bahwa mahar itu harus memenuhi syarat tertentu agar sah dijadikan sebagai mahar. Dikutip dari Buku Fikih Munakahat oleh Sudarto (2021: 45-49), adapun syarat dan jumlah kadar mahar yang harus diketahui calon suami adalah sebagai berikut.
Syarat-Syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Harta atau benda berharga. Tidak boleh memberikan mahar benda yang tidak berharga. Mahar yang sederhana (sedikit) tetapi memiliki nilai hukumnya sah.
Barangnya suci dan bermanfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, darah ataupun barang yang tidak suci lainnya karena semua itu haram dan tidak berharga.
Bukan barang gasab. Gasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa izin, tetapi tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikan kelak. Tidak sah memberikan mahar dengan barang hasil gasab.
Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Tidak sah mahar apabila memberikan barang yang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan jenisnya.
Kadar Jumlah Mahar
Dalam hukum Islam, tidak ditetapkan jumlah mahar yang harus diberikan kepada calon istri, tetapi didasarkan pada kemampuan masing-masing orang atau keadaan keluarga.
Pemberian mahar diserahkan menurut kemampuan pihak yang bersangkutan disertai kerelaan dan persetujuan masing-masing pihak yang akan menikah untuk menetapkan jumlahnya.
Agama tidak menetapkan jumlah minimum ataupun maksimum dari mahar. Namun, syariat Islam mengajarkan bahwa mahar harus memiliki bentuk dan bermanfaat, tanpa melihat jumlahnya. Rasulullah pernah bersabda:
"Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal." (HR. Bukhari)
Selain itu, tidak boleh memberikan mahar berupa benda yang tidak berharga. Mahar yang sederhana tetapi memiliki nilai, maka hukumnya sah.
Baca Juga: Hukum Mas Kawin dengan Seperangkat Alat Sholat, Apakah Pernikahannya Sah?
Macam-Macam Mahar atau Mas Kawin
Dikutip dari Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali oleh Muhammad Jawad Mughniyah, dkk., (2015: 291), macam-macam mahar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Berikut penjelasannya:
Mahar Musamma
Mahar musamma adalah mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Jenis mahar ini dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
Mahar musamma mu'ajjal, yakni mahar yang segera diberikan oleh calon suami kepada calon isterinya.
Mahar musamma ghair mu'ajjal, yakni mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya, akan tetapi ditangguhkan pembayarannya.
Mahar Mitsil
Mahar mitsil adalah mahar yang jumlah dan bentuknya mengikuti jumlah dan bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah.
Mahar mitsil tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun sesudah terjadi pernikahan. Jika mahar ini terjadi pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan, maka mahar calon istri mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita.
(DL & SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum memberikan mahar dalam Islam?

Apa hukum memberikan mahar dalam Islam?
Dalam Islam, mahar pernikahan hukumnya wajib untuk diberikan pada mempelai wanita.
Apa saja macam-macam mahar dalam Islam?

Apa saja macam-macam mahar dalam Islam?
Macam-macam mahar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil.
Berapa minimal nilai mahar?

Berapa minimal nilai mahar?
Nilai mahar tidak ditentukan secara pasti. Bahkan Rasulullah mengajarkan agar wanita tidak perlu memberatkan pria dalam hal meminta mahar.
