Konten dari Pengguna

Rukun Nikah dan Syaratnya agar Pernikahan Dikatakan Sah

Hello Ladies

Hello Ladies

Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Sumber: freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Sumber: freepik

Menikah adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan suami istri resmi. Sebuah pernikahan dapat dikatakan sah, jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama yang berlaku. Itu mengapa, ada rukun nikah dan syaratnya yang harus dipenuhi agar penikahan sah di mata agama Islam dan hukum.

Rukun dan syarat sebuah pernikahan harus dipenuhi dan tidak ada yang boleh tertinggal. Jika syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah berdasarkan agama.

Rukun dalam bahasa Arab dapat diartikan sebagai sendi atau dasar dalam melakukan suatu kegiatan atau ibadah, sedangkan pengertian syarat adalah sesuatu yang harus ada pada saatnya. Berikut, rukun nikah dan syaratnya agar sebuah pernikahan dikatakan sah secara agama.

Rukun Nikah dan Syaratnya agar Pernikahan Dikatakan Sah

Ilustrasi rukun nikah. Sumber: pixabay

Dikutip dari buku Hukum Islam di Indonesia, terdapat lima rukun nikah, yaitu:

1. Calon suami

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki sebagai calon suami:

• Calon suami beragama Islam.

• Calon suami diketahui.

• Calon suami tidak terpaksa melakukan pernikahan.

• Tidak sedang melakukan ihram.

• Tidak mempunyai istri yang haram.

• Calon suami sudah balig dan berakal sehat.

2. Calon istri

Terdapat beberapa syarat juga yang harus dipenuhi oleh seorang wanita sehingga bisa dikatakan sebagai calon istri:

• Calon istri tidak haram dinikahi oleh laki-laki yang bersangkutan, baik karena nasab, sesusuan, perkawinan atau dalam keadaan idah.

• Calon istri sudah pasti orangnya, dapat dimintai persetujuannya.

• Tidak ada suatu larangan yang menghambat pernikahan dengan calon suaminya.

• Calon istri berakal sehat, ini adalah syarat yang menentukan sah akad nikah.

3. Wali

Perwalian dalam istilah fikih disebut wilayah yang artinya penguasaan dan perlindungan. Maksudnya ialah seorang wali memiliki penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seorang untuk menguasai dan melindungi orang atu barang. Selain itu, terdapat macam-macam wali yang perlu kamu ketahui:

• Wali nasab

Anggota keluarga laki-laki dari calon istri yang memiliki hubungan darah dengannya. Mereka memiliki kewenangan yang tinggi, karena memiliki kedudukan yang dekat dengan calon istri.

• Wali mujbir

Wali yang memiliki wewenang langsung untuk menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya walaupun tanpa izin orang itu.

• Wali ghairu mujbir

Wali yang memiliki hak menikahkan tanpa izin dan rida dari orang yang padanya terdapat hak perwalian.

Selanjutnya juga terdapat syarat-syarat untuk menjadi wali:

  • Mukallaf (dewasa)

  • Muslim

  • Laki-laki

  • Tidak berada dalam pengampunan

  • Berpikiran baik

  • Adil

4. Saksi

Sebuah pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi-saksi dapat dikatakan tidak sah. Sekalipun sudah melakukan ijab kabul namun tidak di umumkan kepada orang lain atau saksi, maka pernikahan tersebut tetap dikatakan tidak sah secara agama.

Saksi yang ada di tempat setidaknya dua orang laki-laki yang mengerti maksud akad, Islam, dan dewasa.

5. Ijab Kabul

Ilustrasi ijab kabul. Sumber: pixabay

Rukun selanjutnya adalah ijab kabul yang dilakukan mempelai pria sambil menjabat tangan wali disaksikan oleh penghulu dan saksi. Setelah ijab kabul selesai dan penghulu serta saksi menyatakan "sah", maka telah sah pernikahan tersebut.

Itulah rukun nikah dan syaratnya yang harus kamu penuhi ketika hendak mengadakan sebuah pernikahan agar pernikahan yang kamu jalankan dikatakan sah di mata agama. Jika kamu melewatkan satu rukun saja, maka pernikahan dianggap tidak sah. Jadi, persiapkan dengan hati-hati ya, Ladies!

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan wali nasab?

chevron-down

Anggota keluarga laki-laki dari calon istri yang memiliki hubungan darah dengannya. Mereka memiliki kewenangan yang tinggi karena memiliki kedudukan yang dekat dengan calon istri.

Apa syarat saksi pernikahan?

chevron-down

Saksi yang ada di tempat setidaknya dua orang laki-laki yang mengerti maksud akad, Islam, dan dewasa.

Apa itu rukun?

chevron-down

Rukun adalah sendi atau dasar dari suatu kegiatan atau ibadah.

(MA)