Usia Ideal Menikah Menurut BKKBN dan Undang-Undang, Simak Selengkapnya!

Hello Ladies
Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
Konten dari Pengguna
17 September 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah. Sumber: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah. Sumber: unsplash
ADVERTISEMENT
Setiap orang mungkin memiliki target atau usia yang ideal untuk menikah. Namun, apakah kamu tahu bahwa ada usia ideal menikah menurut BKKBN? BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan lembaga negara yang memiliki tugas di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah menetapkan minimal usia menikah untuk pria dan wanita yang mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi pada tahun 2019 kemarin. Ingin tahu penjelasan secara lengkapnya? Simak terus hingga selesai

Usia Ideal Menikah Menurut BKKBN

Dilansir dari BKKBN, perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kalimantan Timur, Sukaryo Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa beliau merekomendasikan usia pernikahan yang ideal di usia yang sudah matang, yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.
Ilustrasi menikah. Sumber: unsplash
Beliau mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak, maka dari itu BKKBN memberikan batas usia pernikahan untuk wanita dan pria.
ADVERTISEMENT
Mengacu juga pada ilmu kesehatan, usia yang ideal dan matang secara biologis serta psikologis adalah 20 hingga 25 tahun untuk wanita, dan 25 hingga 30 tahun untuk pria. Pada rentang usia tersebut, baik bagi wanita maupun pria, dianggap sudah matang, paling baik untuk berumah tangga, dan rata-rata sudah bisa berpikir secara dewasa.
Rekomendasi ini pastinya memiliki tujuan untuk kebaikan setiap pasangan, agar pasangan baru memiliki kesiapan yang matang dalam berumah tangga baik secara mental maupun finansial. Jika pasangan tersebut sudah siap, maka ketika mereka berumah tangga maka akan terciptanya ruang dan hubungan yang berkualitas dalam keluarga.
Menikah itu memiliki tanggung jawab yang besar. Untuk para pria secara mental dan finansial akan menanggung dirinya sendiri dan pasangannya yang sudah dilepas dari keluarganya. Pria dipercaya untuk menjaga dan merawat putri dari keluarga tersebut. Selain itu, pria juga harus menyeimbangkan waktu untuk karier dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk wanita, mereka juga memiliki tanggung jawab yang besar, baik secara mental dan finansial. Wanita akan menjalani kehidupan sebagai istri dan ibu yang mengurus suami dan anaknya nanti. Selain itu, bagi wanita karier, juga harus menyeimbangkan karier dan keluarganya sehingga dapat mengurangi konflik dalam keluarga.
Ilustrasi menikah. Sumber: unsplash

Usia Ideal Menikah Menurut Undang-Undang

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa usia 19 tahun menjadi batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki. Undang-undang ini sudah direvisi yang di mana sebelumnya menyatakan bahwa wanita diizinkan menikah dengan batas minimal usia 16 tahun dan untuk pria di usia 19 tahun.
Dalam rapat yang dilakukan pada tahun 2019, sebanyak 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui untuk merevisi batas usia minimal melakukan pernikahan menjadi 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Karena mayoritas menyetujui, sehingga disahkannya UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam rapat ini juga membicarakan aspek-aspek yang memengaruhi jika terjadi pernikahan dini seperti aspek biologis, kematangan umur, dan kondisi fisiknya. Dengan perkembangan zaman, pernikahan dini memiliki dampak yang cukup besar terutama terkait dengan psikologis pasangan yang akan menikah.
Di atas adalah usia ideal menikah menurut BKKBN dan UU yang ada di Indonesia. Memang disarankan untuk kamu yang akan melakukan pernikahan, untuk mempertimbangkan kembali apakah sudah siap secara mental dan finansial? Atau kamu hanya terbawa lingkungan?
(MA)