news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bagaimana Bank Emas Menciptakan Multiplier Effect di Tengah Paradoks Industri?

Helmi Saputra
Analis di Otoritas Jasa Keuangan dan MSc. (c) University of Leeds
11 Maret 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Helmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden saat meresmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta (26/2/2025). Foto: twitter/@KemensetnegRI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden saat meresmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta (26/2/2025). Foto: twitter/@KemensetnegRI
ADVERTISEMENT
"Credit is an evidence of banking, but it credit is not the money itself. Money is gold, and nothing else", ucap JP Morgan saat US Congress tahun 1912.
ADVERTISEMENT
Sedikit menengok ke belakang, kelahiran bank emas ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UUP2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Dalam UU ini, kegiatan yang dilakukan bank emas lebih dikenal dengan kegiatan usaha bulion. Menurut pasal 130 UUP2SK, kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Untuk menunjang pembentukan bank emas atau bank bulion secara lebih teknis, pada Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diamanatkan UUP2SK sebagai regulator dan pemberi izin kegiatan usaha bulion di sektor jasa keuangan, telah menerbitkan aturan Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini memberikan kejelasan terkait cakupan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan penerapan program anti pencucian uang serta pelaporannya kepada regulator. Dua regulasi ini layaknya game changer di industri emas lantaran telah membuka potensi lahirnya inovasi di sektor jasa keuangan dalam mempercepat nilai tambah industri emas nasional.
ADVERTISEMENT

Wajah yang Paradoks

Indonesia masih menjadi negara pengimpor logam emas dan perhiasan, tercatat sebesar 2.018 ton atau setara dengan nilai impor US$814 juta, dikutip dari data BPS Jan-April 2024. Kondisi ini tentu sangat disayangkan lantaran Indonesia merupakan negara produsen emas terbesar ke-7 dunia dan terbesar ke-2 asia karena kontribusi produksi emas Indonesia terhadap produksi emas dunia dan asia, masing-masing sebesar 3,63% dan 20% (World Gold Council, 2023). Di atas peringkat Indonesia, China menjadi produsen emas terbesar dunia yang menguasai 10,37%, diikuti Rusia (8,82%) dan Kanada (5,26%).
Data sources & Illustration: World Gold Council
Dari sisi aktivitas perdagangan emas, Indonesia masih cukup tertinggal dibandingkan Singapura, Hongkong, dan India. Mereka telah lebih dahulu memiliki bank-bank bulion dan telah menjadi anggota asosiasi perdagangan emas global, London Bullion Market Association (LBMA). Mereka juga aktif memperdagangkan emasnya di Loco London Market (LLM), salah satu pasar emas global terbesar dan tertua di dunia. Dengan aktif di pasar tersebut, para anggota dapat memperoleh likuditas melalui proses jual-beli (over the counter) dan juga dapat melakukan lindung nilai (hedging) jika terjadi fluktuasi harga emas yang dapat memengaruhi portofolio emas mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, di pasar aset keuangan, Indonesia juga perlu mengejar ketertinggalannya karena dari 10 perusahaan yang memiliki Asset Under Management (AuM) physically-backed gold terbesar di dunia, tidak satupun berasal dari perusahaan Indonesia, melainkan dari Eropa dan Amerika Serikat (IFG, 2023).
Data sources: Bloomberg, Company Filings, ICE Benchmark Administration, World Gold Council. Illustration: World Gold Council
Jika dibandingkan secara regional dengan konteks yang sama, regional Asia sebenarnya juga mengalami masalah serupa. Hal ini lantaran total AUM regional Asia hanya menguasai 6% secara global. Angka ini masih tertinggal jauh dibandingkan Amerika Utara (44%) dan Eropa (35%), dikutip dari World Gold Council data Desember 2024. Meski demikian, hal ini perlu dilihat sebagai kesempatan yang besar bagi negara-negara Asia, termasuk Indonesia untuk menembus pasar global secara lebih serius.
ADVERTISEMENT

Peluang dan Tantangan

Penerapan hilirisasi emas yang diikuti dengan membentuk bank bulion adalah kebijakan yang dinilai tepat. Melalui strategi hilirisasi, pada 11 Desember 2024, dua anggota holding BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyepakati kerja sama dalam penyerapan dan pengolahan emas. Kerja sama ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor emas batangan yang pada tahun lalu Indonesia masih mengimpor banyak emas batangan dari Australia dan Hongkong demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara dengan adanya kerja sama dua BUMN tersebut, ke depan ANTAM ditargetkan tidak lagi mengimpor emas batangan karena PTFI diproyeksi mampu memenuhi kebutuhan logam emas ANTAM sesuai kapasitas produksi mereka (PTFI, 2025).
Lahirnya UUP2SK dan Peraturan OJK mendorong lembaga jasa keuangan seperti bank dan pegadaian, menjadi motor pertumbuhan industri emas. Dengan memperoleh izin dari otoritas, lembaga jasa keuangan dapat menjembatani permintaan dan penawaran emas melalui beragam produk.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, pemerintah telah meresmikan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pegadaian (Persero) sebagai bank emas (bank bulion). Salah satu harapan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu, bank bulion diharapkan dapat membantu menyediakan model pembiayaan jemaah haji dengan memanfaatkan emas sebagai basis pembiayaan. Harapan ini dapat dipahami karena model pembiayaan haji memiliki jangka waktu yang panjang sehingga keberadaan emas diperlukan sebagai lindung nilai dari risiko inflasi maupun risiko fluktuasi kurs.
Dengan potensi beragamnya produk dari kegiatan bulion yang dapat ditawarkan kepada masyarakat ke depan, lembaga jasa keuangan akan memiliki posisi penting dalam meningkatkan pendalaman pasar (market deepening). Semakin banyaknya transaksi emas yang disalurkan melalui lembaga jasa keuangan, maka akan mempercepat pertumbuhan dan memperbesar skala industri emas nasional. Bagi lembaga jasa keuangan, kondisi demikian memungkinkan peningkatan likuiditas terjadi di pasar seiring dengan kebutuhan permintaan emas ke depan. Situasi ini seperti setali tiga uang, industri emas dan industri keuangan akan sama-sama memperoleh manfaat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, semakin banyaknya utilitas produk emas di pasar, dapat menunjang pencapaian target inklusi keuangan sekaligus. Hal ini mengingat Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam mencapai target inklusi ini. Target inklusi keuangan Indonesia di tahun 2025 mesti mencapai 90%, sementara di tahun 2024 realisasi inklusi keuangan Indonesia baru 75,02% (SNLIK, 2024).
Melihat berbagai peluang yang ada, cukup jelas bahwa manfaat bank bulion tidak hanya akan dirasakan oleh investor atau nasabah melalui keuntungan finansial dan akses-akses keuangan. Pemerintah pun berpotensi merasakan dampak positif, seperti peningkatan pendapatan pajak, perbaikan neraca perdagangan, penguatan potensi multi-industri, dan pengurangan ketergantungan terhadap mata uang asing. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga akan mendapatkan manfaat, seperti terbukanya pasar baru, serta peningkatan likuiditas dan profitabilitas.
ADVERTISEMENT
Di tengah keberadaannya yang mengundang banyak peluang, implementasi kegiatan bulion di Indonesia bukan berarti luput dari tantangan. Ada beberapa hal yang mesti dimitigasi dengan cermat. Pertama, tantangan operasional seperti ancaman emas palsu dan sertifikat palsu. Kemudian, ada juga masalah ekspor-impor emas, risiko keamanan, serta risiko kredit untuk fitur pembiayaan emas. Selain itu, fluktuasi harga pasar juga menjadi faktor lain yang perlu diperhatikan, mengingat emas juga dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan situasi global.
Dari sisi ekosistem, Indonesia belum memiliki bullion national trading hub (bursa emas atau pasar pasar perdagangan emas) seperti Loco London Market yang ada di Inggris dan Shanghai Gold Exchange yang ada di China. Kita juga belum memiliki asosiasi perdagangan emas nasional yang dapat menjaga transparansi, standarisasi, dan perlindungan industri. Asosiasi di negara lain seperti London Bullion Market Association atau China Gold Association memiliki posisi penting untuk memelihara ekosistem pasar emas dari aspek transparansi, standarisasi, dan strategi lindung nilai.
ADVERTISEMENT
Dengan ekosistem yang terbangun secara sehat dan terintegrasi, industri emas akan mudah mempercepat pertumbuhannya dan menciptakan industri yang lebih resilien. Kendati demikian, tantangan ini perlu kita pandangan sebagai hal yang perlu diperkuat ke depan agar lahirnya bank bulion benar-benar menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi nasional.
Opini ini bersifat pandangan pribadi.
Oleh Helmi Saputra, Analis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSc (c) di University of Leeds