KPK dan BKN Wajib Kelola Informasi TWK atau Berpotensi Dipidana

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
23 Juni 2021 6:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) mengacungkan jempol usai memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi ASN di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Banyak pertanyaan ditujukan kepada penulis, intinya: di mana dokumen yang berisi informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disimpan?
ADVERTISEMENT
Tentu saja penulis hanya menjawab sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).
Pasal 1 UU 14/2008 mengenai Ketentuan Umum angka kedua mendefinisikan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Maknanya: informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik Negara (termasuk dan tidak terbatas KPK dan BKN) yang wajib dikelola dengan baik oleh Badan Publik Negara tersebut demi kepentingan pelayanan hak masyarakat atas informasi adalah infomasi yang tersimpan dalam dokumen yang DIPRODUKSI Badan Publik Negara, maupun informasi yang tersimpan dalam dokumen yang DITERIMA dari instansi lain oleh Badan Publik Negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan informasi dan dokumen hasil TWK alih status pegawai KPK, maka pertanyaannya menjadi sederhana saja: 1. Badan Publik Negara mana yang memproduksi informasi dan dokumen tersebut; 2. Badan Publik Negara nama yang menerima informasi dan dokumen tersebut.
Badan Publik Negara yang memproduksi tentulah Badan Publik Negara yang menyelenggarakan pelaksanaan TWK tersebut: Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Publik Negara yang menerima informasi dan dokumen hasil TWK tersebut tentulah, salah satu dan yang utama: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima dari BKN.
Tanpa menerima informasi dan dokumen tersebut dari BKN maka tentunya KPK tidak punya dasar melantik pegawai yang lulus TWK sebagai PNS dan membebastugaskan pegawai yang tidak lulus.
Lantas bagaimana dengan lembaga seperti Lembaga Psikologi Angkatan Darat? Itu tidak termasuk lembaga yang memproduksi informasi dan dokumentasi dalam pengertian UU 14/2008 dikarenakan Lembaga Psikologi Angkatan Darat merupakan lembaga profesional yang hanya bekerja sesuai permintaan dan tidak terikat dengan kewajiban-kewajiban sebagai Badan Publik Negara.
ADVERTISEMENT
Maka kesimpulannya yang tidak dapat disanggah akal sehat: BKN dan KPK menguasai informasi dan dokumen terkait hasil TWK alih status pegawai KPK.
**
Tidak menjadi masalah apakah sebuah Badan Publik Negara merupakan Badan Publik Negara yang memproduksi informasi dan dokumen (untuk TWK bisa dibaca: BKN) maupun merupakan Badan Publik Negara yang menerima informasi dan dokumen (untuk TWK bisa dibaca: KPK), maka kedua-duanya wajib mengelola informasi dan dokumen tersebut sesuai prinsip-prinsip UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan, kedua-duanya wajib melayani Hak Asasi dan Hak Konstitusional warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia atas informasi.
Bagaimana kalau informasi dan dokumen TWK tersebut diklaim oleh BKN dan KPK tidak dalam penguasaannya ?
ADVERTISEMENT
Jawabannya sederhana saja, sebuah pertanyaan balik: apakah informasi dan dokumen tersebut pernah dalam penguasaan BKN dan KPK?
Seharusnya pernah. Kalau tidak pernah malah aneh bin ajaib. Tidak pernah dalam penguasaan kok bisa lahir Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS bagi pegawai yang lulus TWK dan ada Surat Keputusan pembebasan tugas bagi pegawai yang tidak lulus TWK.
Kalau pernah dalam penguasaan, kok tidak dilayani hak publik atas informasi, khususnya yang bersangkutan langsung dengan hasil TWK itu yaitu peserta tes? Apakah informasi tersebut masuk dalam kategori Informasi Yang Dikecualikan?
Bagaimana kalau pernah dalam penguasaan namun saat ini tidak lagi dalam penguasaan?
Wah, ini lebih gawat. Bagaimana ceritanya kalau begitu? Bagaimana ceritanya informasi dan dokumen yang sebelumnya berada dalam penguasaan kemudian sekarang tidak lagi dalam penguasaan, padahal informasi dan dokumen itu sudah dijadikan dasar penerbitan sebuah Surat Keputusan?
ADVERTISEMENT
Hati-hati. Perhatikan dengan baik dan seksama bunyi Pasal 53 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berisi sanksi pidana berikut ini:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Semoga urusan TWK ini cepat selesai, aamiin.