Apakah Ada Ganjil Genap saat Cuti Bersama? Cek di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ganjil genap merupakan aturan plat nomor yang diterapkan di beberapa titik jalan daerah Jakarta. Bagi yang ingin melintasi kawasan Jakarta, perlu tahu tentang peraturan ini. Namun, Apakah ada ganjil genap saat cuti bersama?
Dikutip dari situs jakarta.go.id, sistem ganjil-genap di Jakarta merupakan aturan lalu lintas yang mengatur penggunaan kendaraan pribadi sesuai angka terakhir pada plat nomor kendaraan.
Apakah Ada Ganjil Genap saat Cuti Bersama?
Apakah ada ganjil genap saat cuti bersama? Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, sebab tanggal 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025, maka penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan.
Pada postingan @dishubdkijakarta juga dijelaskan bahwa keputusan ini didasarkan oleh:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Melihat dari dasar hukum keputusan di atas, dapat digaris bawahi bahwa menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Umumnya, kebijakan ganjil-genap di Jakarta ini bertujuan untuk menekan kemacetan dan juga untuk mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas jalan tertentu.
Namun, aturan ini tidak selalu berlaku setiap hari, melainkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Jadi, ganjil-genap hanya berlaku pada hari kerja aktif. Sementara itu, pada akhir pekan dan hari libur resmi, aturan tersebut ditiadakan sehingga pengendara dapat menggunakan kendaraannya tanpa pembatasan nomor polisi ganjil atau genap.
Demikianlah informasi tentang apakah ada ganjil genap saat cuti bersama atau tidak. Terus patuh aturan lalu lintas di jalan dan tetap jaga keselamatan berkendara. (IF)
Baca juga: Ganjil Genap sampai Jam Berapa di Jakarta? Cek Informasinya di Sini