Ganjil Genap sampai Jam Berapa di Jakarta? Cek Informasinya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ganjil Genap sampai jam berapa di Jakarta perlu diketahui oleh pengendara yang akan bepergian di wilayah tersebut. Sebab, beberapa ruas jalan di Jakarta diberlakukan sistem Ganjil Genap untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan kemacetan.
Dikutip dari situs resmi jakarta.go.id, Ganjil Genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Ganjil Genap sampai Jam Berapa di Jakarta?
Meski Ganjil Genap telah diterapkan sejak lama di Jakarta, masih ada masyarakat yang belum mengetahui jadwal dari berlakunya sistem tersebut. Lantas, Ganjil Genap sampai jam berapa di Jakarta? Berikut adalah Informasi selengkapnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi jakarta.go.id, penerapan kebijakan Ganjil Genap di wilayah Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional.
Kebijakan tersebut tidak berlaku sepanjang hari, tetapi berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Jadi bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor pada jam tersebut, akan diberlakukan sistem Ganjil Genap. Hanya kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal yang berlaku yang bisa melintas, misalnya pelat nomor dengan angka ganda bisa melintas pada tanggal ganda dan sebaliknya.
Meski kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor, tetapi ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan. Adapun daftar kendaraan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Kendaraan dengan stiker disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum dengan pelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Kendaraan operasional dengan TNKB warna dasar merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, dan pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Apabila terdapat kendaraan di luar daftar kendaraan tersebut yang melanggar kebijakan Ganjil Genap, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui pelanggaran kebijakan ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.
Jika terdapat pengendara yang melanggar Ganjil Genap, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000. Pengawasan dan penindakan kebijakan ini dilakukan secara manual maupun melalui tilang elektronik.
Setelah mengetahui informasi mengenai Ganjil Genap sampai jam berapa di Jakarta, maka masyarakat bisa memerhatikan jadwal yang ada sebelum bepergian. Pastikan untuk mengikuti aturan lalu lintas yang ada, demi keamanan dan keselamatan bersama. (Prima)
Baca juga: Denda ETLE Menerobos Lampu Merah dan Cara Membayarnya