Konten dari Pengguna

Apakah Dishub Bisa Menilang? Ini Penjelasannya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah Dishub bisa menilang. Foto: Unsplash.com/Donald Teel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah Dishub bisa menilang. Foto: Unsplash.com/Donald Teel

Apakah Dishub bisa menilang sering menjadi pertanyaan publik karena masih ada kebingungan mengenai batas kewenangan instansi ini.

Banyak pengendara melihat petugas Dinas Perhubungan berada di jalan melakukan razia atau operasi gabungan, lalu menganggap kewenangannya setara dengan polisi lalu lintas.

Kebingungan tersebut muncul karena kedua pihak sering hadir bersama di lapangan, padahal memiliki tugas yang berbeda.

Apakah Dishub Bisa Menilang?

Ilustrasi apakah Dishub bisa menilang. Foto: Unsplash.com/Aaron Doucett

Apakah Dishub bisa menilang? Dikutip dari dishub.bulelengkab.go.id, jawabannya adalah tidak, sebab kewenangan menindak pelanggaran lalu lintas hanya dimiliki kepolisian.

Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan secara tegas bahwa penegakan hukum lalu lintas berada di bawah Polri.

Polisi lalu lintas memiliki kewenangan melakukan tilang, penyidikan kecelakaan, registrasi, serta identifikasi kendaraan maupun pengemudi.

Dinas Perhubungan memiliki ruang lingkup kerja yang berbeda karena fokus utamanya berada pada manajemen lalu lintas serta rekayasa jalan di berbagai wilayah.

Selain itu, instansi ini juga bertugas menyusun kebijakan transportasi yang berhubungan dengan pengaturan arus kendaraan agar lebih tertib.

Perizinan angkutan umum termasuk bagian penting dari tanggung jawab Dishub, sehingga setiap kendaraan resmi beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan teknis kelaikan kendaraan dilakukan melalui pemeriksaan kondisi mesin, perlengkapan keselamatan, hingga aspek teknis lainnya.

Artinya, kewenangan yang dijalankan lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan administratif, bukan penindakan hukum langsung di jalan raya.

Walaupun demikian, Dishub masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun barang melalui uji berkala kendaraan.

Kewenangan untuk menghentikan kendaraan masih dimiliki Dishub, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan secara mandiri ketika menyangkut pelanggaran lalu lintas umum.

Penghentian hanya sah dilakukan dalam kegiatan razia gabungan yang didampingi langsung oleh polisi lalu lintas.

Contohnya pada operasi bersama, Dishub memeriksa aspek teknis kendaraan sedangkan polisi memeriksa kelengkapan dokumen dan administrasi pengemudi.

Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah persepsi saat menghadapi petugas di jalan.

Polisi lalu lintas menjalankan tugas penegakan hukum dengan dasar regulasi yang jelas, sedangkan Dishub menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan teknis, serta penertiban angkutan umum.

Oleh sebab itu, kedua lembaga memiliki peran berbeda namun tetap saling melengkapi dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Sebagai penutup, jawaban atas pertanyaan apakah Dishub bisa menilang adalah tidak, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada kepolisian.

Dishub hanya dapat menjalankan tindakan tertentu dalam lingkup teknis, khususnya saat operasi gabungan bersama polisi. (Khoirul)

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 yang Wajib Diketahui Masyarakat