Apakah Pajak Motor Bisa Diwakilkan? Cek Informasi Selengkapnya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah pajak motor bisa diwakilkan menjadi salah satu yang kerap dipertanyakan oleh masyarakat ketika akan membayar pajak. Sebab, ada kalanya pemilik kendaraan bermotor tidak memiliki waktu luang untuk membayar pajak motor sendiri dan perlu diwakilkan.
Pajak motor termasuk ke dalam pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, pajak kendaraan bermotor dipungut pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dan termasuk ke dalam pajak daerah.
Apakah Pajak Motor Bisa Diwakilkan?
Jadi salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan, menjadikan masyarakat perlu mengetahui cara membayarnya. Lantas, apakah pajak motor bisa diwakilkan? Berikut adalah informasi selengkapnya untuk para pemilik sepeda motor.
Berdasarkan informasi dari situs website.bapenda.jatengprov.go.id, pembayaran pajak bisa diwakilkan. Namun, terdapat sejumlah syarat agar pembayaran pajak bisa diwakilkan, yakni sebagai berikut.
Syarat Bayar Pajak Tahunan yang Diwakilkan
Berikut adalah syarat bayar pajak tahunan yang diwakilkan:
STNK
KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa dengan materai dari pemilik kendaraan
KTP dari perwakilan
Syarat Bayar Pajak 5 Tahun yang Diwakilkan
Berikut adalah syarat bayar pajak 5 tahun yang diwakilkan:
STNK
KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa dengan materai dari pemilik kendaraan
KTP dari perwakilan
BPKP asli
Kendaraan yang pajaknya akan dibayar
Persyaratan tersebut perlu dibawa saat akan melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat. Pastikan untuk menyiapkan dokumen asli dan fotokopi, sebab ada beberapa daerah yang diwajibkan untuk membawa salinan dari persyaratan yang telah ditentukan tersebut.
Diketahui pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi 2, yaitu Pajak Tahunan dan Pajak 5 Tahun. Dikutip dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, Pajak Tahunan adalah pajak yang dilakukan setiap tahun sesuai tanggal jatuh tempo.
Pada Pajak Tahunan, pemilik kendaraan akan membayar pokok pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran tersebut wajib dilakukan setiap tahunnya.
Sementara, untuk Pajak 5 Tahun adalah pembayaran pajak yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK serta TNKB (plat motor), sesuai informasi dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id. Pembayaran ini meliputi pokok pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta PNBP STNK dan TNKB baru.
Jadi apabila pembayaran pajak kendaraan akan diwakilkan, pastikan perwakilan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses pembayaran pajak bisa dilakukan.
Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Setelah mengetahui apakah pajak motor bisa diwakilkan, maka para pemilik kendaraan bermotor bisa menyiapkan persyaratan yang diperlukan jika pembayaran pajak diwakilkan. Pastikan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ada terlebih dahulu. (Prima)