Konten dari Pengguna

Apakah Pajak Motor Telat 3 Tahun Masih Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk apakah pajak motor telat 3 tahun masih bisa diperpanjang. Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk apakah pajak motor telat 3 tahun masih bisa diperpanjang. Foto: SASTRAVILA/Shutterstock

Apakah pajak motor telat 3 tahun masih bisa diperpanjang? Pertanyaan ini sering muncul ketika STNK hampir habis masa berlakunya. Banyak pemilik motor merasa cemas tentang konsekuensi dan denda yang mungkin harus dibayar.

Padahal, kekhawatiran itu bisa sedikit diredakan jika pemilik memahami aturan resmi, prosedur pembayaran, serta program terkait.

Informasi ini menentukan langkah yang tepat sebelum mengambil keputusan terhadap STNK motor.

Apakah Pajak Motor Telat 3 Tahun Masih Bisa Diperpanjang?

Ilustrasi untuk apakah pajak motor telat 3 tahun masih bisa diperpanjang. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Ditinjau dari laman pajak.go.id dan jatengprov.go.id, jawaban atas pertanyaan “apakah pajak motor telat 3 tahun masih bisa diperpanjang?” adalah masih bisa, dengan catatan tergantung kondisi kendaraan dan aturan registrasi yang berlaku.

Kendaraan yang telat registrasi lebih dari dua tahun berisiko dihapus dari data Samsat, sehingga pajak tidak bisa diperpanjang biasa. Namun, pemerintah daerah kerap menyediakan solusi melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Melalui pemutihan, sebagaimana tercantum di website.bapenda.jatengprov.go.id, pemilik dengan tunggakan tiga tahun atau lebih tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa dikenakan denda, sehingga STNK tetap aktif dan sah secara hukum.

Sementara jika tidak ada pemutihan, keterlambatan pajak motor tiga tahun tetap bisa dibayar, tetapi pemilik wajib melunasi seluruh tunggakan ditambah denda administrasi dan SWDKLLJ, dengan perhitungan pokok pajak dikalikan 25% per tahun.

Namun, jika kendaraan sudah dihapus dari data registrasi karena telat melebihi dua tahun, pajak tidak bisa diperpanjang lagi. Kendaraan harus diregistrasi ulang seperti kendaraan baru, melalui cek fisik dan penerbitan STNK serta BPKB baru di Samsat.

Dengan demikian, motor yang telat pajak tiga tahun masih bisa diperpanjang, asalkan belum dihapus dari data registrasi. Pilihannya adalah membayar tunggakan beserta dendanya atau memanfaatkan program pemutihan resmi di lingkup daerah.

Itulah pembahasan soal apakah pajak motor telat 3 tahun masih bisa diperpanjang yang wajib dipahami. Untuk rincian cara menghitung denda dan prosedurnya, kunjungi laman resmi Samsat atau datang langsung ke kantor terdekat. (Nida)

Baca juga: Berapa Bayar Pajak Motor Telat 1 Tahun? Simak Jawabannya di Sini