Konten dari Pengguna

Apakah STNK Mati Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan yang Berlaku

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah STNK mati bisa ditilang polisi. Foto: Pixabay.com/yamabon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah STNK mati bisa ditilang polisi. Foto: Pixabay.com/yamabon

Apakah STNK mati bisa ditilang polisi menjadi perhatian penting karena menimbulkan risiko hukum bagi pengendara di jalan raya.

Pengendara diwajibkan memahami ketentuan pengesahan STNK agar aman dari risiko hukum di berbagai jalan.

Kewajiban membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK secara tepat waktu juga memengaruhi sah atau tidaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut.

Apakah STNK Mati Bisa Ditilang Polisi?

Ilustrasi ditilang polisi di jalan. Foto: Pixabay.com/Chronomarchie

Apakah STNK mati bisa ditilang polisi? Mengutip dari bapenda.sumbarprov.go.id, jawabannya adalah iya, pengendara dengan STNK yang sudah mati tetap dapat dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini dikarenakan STNK yang tidak diperpanjang atau belum disahkan oleh petugas berarti status kendaraannya tidak sah secara hukum.

Tanpa adanya pengesahan tahunan, dokumen tersebut dianggap kedaluwarsa dan berpotensi menimbulkan masalah hukum ketika kendaraan berada di jalan raya.

Kondisi ini juga menjadi perhatian serius karena STNK merupakan dokumen resmi negara yang berfungsi menjaga keteraturan administrasi kendaraan.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ sebelum STNK dapat diperpanjang dan disahkan.

Proses perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun melalui pengesahan tahunan, sementara masa berlaku STNK secara keseluruhan adalah lima tahun.

Dalam periode lima tahun tersebut, pengesahan setiap tahun wajib dilakukan agar dokumen tersebut terus sah secara hukum.

Jika pemilik kendaraan hanya membiarkan STNK berlaku lima tahun tanpa melakukan pengesahan tahunan, maka status kendaraan akan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Artinya, kendaraan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Apabila pengendara menunda pembayaran pajak atau tidak memperpanjang STNK, maka kepolisian berhak menindak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.

Sanksi tersebut dapat berupa tilang hingga penahanan kendaraan apabila terbukti tidak memiliki dokumen sah saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

Penindakan ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan hukum serta mencegah praktik pengabaian kewajiban pajak yang berpotensi merugikan negara.

Putusan Pengadilan Negeri Demak pada 2018 memperkuat hal ini, di mana gugatan pengendara terkait penilangan karena STNK mati ditolak seluruhnya.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dalam bentuk perlindungan dan kepentingan umum.

Dengan menaati ketentuan pengesahan serta perpanjangan STNK, risiko terkena tilang berkurang dan kendaraan bisa digunakan di jalan raya dengan aman.

Pengendara sebaiknya selalu memeriksa masa berlaku STNK agar terhindar dari masalah hukum saat melintas di jalanan publik.

Pelanggaran terkait STNK yang mati tetap dapat ditindak oleh kepolisian, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban hukum sangat penting.

Memahami aturan apakah STNK mati bisa ditilang polisi akan membantu pengendara tetap aman dan tertib dalam berlalu lintas. (Khoirul)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di SIGNAL dengan Praktis