Konten dari Pengguna

Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Informasi Selengkapnya di Sini

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
7 Agustus 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Informasi Selengkapnya di Sini
Berapa denda tilang elektronik? Berikut adalah informasi selengkapnya yang perlu diketahui oleh pengendara.
Hendra Mahesa Wardana
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berapa denda tilang elektronik, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Dan Gold
zoom-in-whitePerbesar
Berapa denda tilang elektronik, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Dan Gold
ADVERTISEMENT
Berapa denda tilang elektronik perlu diketahui oleh para pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor. Sebab, nominal denda tilang yang diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas terdapat perbedaan, tergantung jenis kesalahan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau e-tilang telah digunakan sejak tahun 2018, sesuai informasi dari situs resmi indonesia.go.id. Sejumlah lokasi di Indonesia telah dipasang kamera Electronic Law Enforcement (E-TLE) yang mampu memantau berbagai pelanggaran lalu lintas.

Berapa Denda Tilang Elektronik? Ini Daftar Nominalnya

Ilustrasi berapa denda tilang elektronik, foto bukan denda yang sebenarnya: Pexels/Ahsanjaya
Apabila pengendara tertangkap kamera melanggar lalu lintas, maka bisa mendapatkan tilang elektronik. Lantas, berapa denda tilang elektronik? Berikut adalah informasi selengkapnya yang perlu diketahui oleh pengendara.
Diketahui denda yang dibebankan kepada masyarakat berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Aturan denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun beberapa denda tilang yang bisa dibebankan kepada pengendara antara lain sebagai berikut.

1. Tidak Menggunakan Helm

Saat pengendara berkendara dengan sepeda motor dan tidak menggunakan helm, maka bisa terkena tilang dan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan, sesuai Pasal 290.
ADVERTISEMENT

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Apabila berkendara dengan mobil dan tidak memakai sabuk pengaman, maka bisa mendapat denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama sebulan, sesuai Pasal 289.

3. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara adalah salah satu pelanggaran lalu lintas yang bisa terkena tilang. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 yaitu denda sebesar Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Untuk pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pengendara akan dikenakan Pasal 287. Pasal tersebut membuat pengendara wajib membayar denda sebesar Rp500.000 atau dipenjara selama 2 bulan.

5. Melanggar Batas Kecepatan Berkendara

Sesuai Pasal 287, apabila terdapat pengendara yang melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.

6. Melanggar Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 287. Jika terdapat pengendara yang melanggar, maka dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT

7. Mengendarai Sepeda Motor Lebih dari 2 Orang

Apabila pengendara sepeda motor dikendarai oleh lebih dari 2 orang, maka bisa dikenakan tilang. Nantinya pengendara dijerat Pasal 292 dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan.

8. Melawan Arah Kendaraan

Bagi pengendara yang berkendara melawan arah atau arus, akan dijerat dengan Pasal 287. Denda yang dikenakan adalah Rp500.000 atau dengan hukuman penjara maksimal 2 bulan.

9. Menerobos Lampu Merah

Pelanggaran lainnya yang bisa dikenakan denda dari tilang elektronik adalah menerobos lampu merah. Apabila melakukan hal tersebut, maka bisa dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau penjara selama 2 bulan, sesuai Pasal 287.
Itu dia informasi mengenai berapa denda tilang elektronik yang perlu dibayarkan oleh pengendara apabila tercatat melanggar lalu lintas. Jika terkena tilang elektronik, maka pastikan untuk membayar denda sesuai aturan yang berlaku. (Prima)
ADVERTISEMENT