Biaya Ganti Warna STNK Motor yang Perlu Disiapkan Pemilik Kendaraan
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya ganti warna STNK motor menjadi salah satu perhatian penting bagi pemilik kendaraan agar perubahan tampilan tetap tercatat secara resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Proses ini menuntut kesiapan dokumen dan pemahaman prosedur agar tidak terjadi kesalahan administratif atau masalah hukum di kemudian hari.
Dengan perencanaan yang matang, pengurusan perubahan warna motor dapat berjalan lebih lancar dan efisien tanpa menimbulkan kebingungan.
Biaya Ganti Warna STNK Motor
Biaya ganti warna STNK motor diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang menjelaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Mengutip dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, biaya penerbitan STNK baru sendiri sekitar Rp100.000, yang wajib dibayarkan saat mengganti atau memperbarui dokumen setelah perubahan warna motor.
Selain itu, pengesahan STNK tahunan juga harus diperhitungkan, yakni sebesar Rp25.000, agar status kendaraan tetap sah dan tercatat secara resmi.
Pembuatan BPKB baru memerlukan biaya sekitar Rp225.000 untuk memastikan semua data kendaraan tercatat di sistem resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, motor dengan kapasitas silinder hingga 250cc juga harus membayar SWDKLLJ sebesar Rp35.000 sebagai sumbangan wajib untuk mendukung keselamatan lalu lintas.
Dengan menghitung semua komponen tersebut secara total, biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp350.000 hingga Rp395.000, tergantung jenis motor dan peraturan yang berlaku.
Perencanaan biaya yang tepat akan membantu pemilik motor menghindari keterlambatan atau kendala dalam proses pengurusan dokumen.
Langkah pertama pengurusan adalah memastikan perubahan warna motor selesai di bengkel resmi dan memiliki surat keterangan perubahan warna.
Tahap berikutnya, kendaraan perlu menjalani pemeriksaan fisik di kantor Samsat untuk memverifikasi kecocokan antara kondisi motor dan dokumen resmi.
Setelah itu, dokumen baru diurus dengan menyerahkan KTP asli pemilik, STNK, BPKB, dan surat keterangan dari bengkel ke loket Samsat.
Oleh sebab itu, pembayaran PNBP dilakukan di loket resmi, dan petugas akan memproses STNK baru serta mencatat perubahan warna pada BPKB.
Prosedur ini menjamin bahwa dokumen kendaraan tetap sah dan sesuai data terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dengan memahami besaran biaya ganti warna STNK motor serta langkah pengurusannya, pemilik motor dapat menyiapkan anggaran dan waktu secara lebih efektif. (KHoirul)
Baca Juga: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu