Biaya Perpanjang SIM A dan C Agustus 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya perpanjang SIM A dan C Agustus 2025 merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi sebelum masa berlakunya habis merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
Proses ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kelayakan fisik dan psikologis untuk tetap layak berkendara.
Biaya Perpanjang SIM A dan C Agustus 2025
Dikutip dari polantassurabaya.id, biaya perpanjang SIM A dan C Agustus 2025 masih mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah melalui PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nominalnya cukup terjangkau, meskipun ada biaya tambahan lain tergantung tempat dan fasilitas pemeriksaan yang digunakan.
Tarif untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp75.000.
Angka ini berlaku secara nasional dan hanya mencakup biaya administratif penerbitan ulang, belum termasuk komponen pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang diwajibkan sebagai syarat pendukung.
Perpanjangan bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, sebelum datang ke lokasi, ada sejumlah persiapan penting yang wajib dilakukan.
SIM C atau A yang masih berlaku menjadi syarat utama, disertai fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar. Kartu identitas berupa KTP juga wajib dibawa dalam bentuk asli dan salinan.
Bila masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan harus melalui prosedur pembuatan baru dari awal.
Sebagai bagian dari evaluasi kelayakan, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat.
Surat ini bisa diperoleh melalui aplikasi kesehatan digital yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, atau melalui pemeriksaan langsung di lokasi SIM Keliling.
Biaya untuk tes kesehatan biasanya berada di kisaran Rp40.000, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing wilayah.
Selain aspek fisik, kesiapan mental juga dinilai melalui tes psikologi. Tes ini dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi atau langsung di lokasi pelayanan. Biayanya bervariasi, umumnya berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000.
Tes ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian penting dari evaluasi kelayakan berkendara, khususnya dalam menilai stabilitas emosi dan daya tanggap terhadap situasi lalu lintas.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon akan melalui proses identifikasi di tempat.
Foto wajah, rekam sidik jari, dan tanda tangan digital dilakukan untuk memperbarui data biometrik pada SIM baru. Setelah itu, pembayaran dilakukan sesuai rincian biaya resmi.
Selain biaya pokok perpanjangan, masih ada kemungkinan dikenakan biaya tambahan untuk layanan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi opsional yang tersedia di beberapa tempat.
Memahami rincian biaya perpanjang SIM A dan C Agustus 2025 beserta prosedurnya akan sangat membantu dalam menyiapkan segala kebutuhan tanpa terburu-buru. Pelayanan bisa berjalan lebih cepat bila semua syarat sudah dipenuhi sejak awal. (Khoirul)
Baca Juga: Lokasi ETLE Jakarta Timur Terbaru, Cek Daerah yang Dipantau