Cara Balik Nama Motor Online dengan Praktis
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara balik nama motor online kini menjadi solusi yang memudahkan pemilik kendaraan ketika ingin mengubah data kepemilikan sesuai dengan pemilik baru.
Proses ini sangat penting dilakukan agar data kendaraan tercatat resmi di Samsat dan menghindari masalah di kemudian hari, misalnya saat membayar pajak atau ketika terjadi pemeriksaan di jalan.
Dengan adanya layanan digital, masyarakat tidak perlu lagi repot mengantri panjang di kantor, karena sebagian besar tahapannya bisa dilakukan secara daring.
Cara Balik Nama Motor Online
Cara balik nama motor online juga membantu pemilik motor dalam menyiapkan dokumen sejak awal.
Berdasarkan panduan di samsatdigital.id, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi untuk mendaftarkan data diri, memasukkan informasi kendaraan, hingga mengunggah dokumen sebelum datang ke Samsat.
Meski tahapan akhir tetap harus dilakukan secara offline, layanan online ini tetap menjadi solusi praktis agar proses lebih cepat dan tidak berbelit. Berikut adalah cara balik nama motor secara online yang bisa dilakukan dengan praktis.
1. Daftar di Aplikasi Signal
Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), lalu buat akun dengan memasukkan data pribadi, nomor polisi kendaraan, dan unggah dokumen seperti e-KTP, STNK, serta BPKB. Aplikasi ini mempermudah tahap awal sebelum pengurusan ke Samsat.
2. Gunakan E-Samsat Daerah
Beberapa Samsat di daerah menyediakan portal e-Samsat. Kamu bisa mengisi formulir, memeriksa biaya, hingga mengunggah dokumen pendukung. Layanan ini membantu agar saat datang ke Samsat, proses lebih cepat karena data sudah terekam.
3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang wajib dibawa ke Samsat antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, serta kwitansi pembelian bermaterai. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak perlu bolak-balik.
4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili, lalu lakukan cek fisik berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini menjadi syarat utama dalam proses balik nama.
5. Bayar Biaya Administrasi
Setelah verifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Umumnya terdiri dari biaya balik nama STNK, BPKB, penerbitan plat nomor baru, dan pajak kendaraan bermotor.
6. Ambil STNK dan Lanjutkan Balik Nama BPKB
Jika semua tahap selesai, STNK baru akan diterbitkan atas nama pemilik baru. Setelah itu, lakukan balik nama BPKB di Polda setempat dengan membawa dokumen yang sudah diperbarui.
Dengan memanfaatkan layanan digital, cara balik nama motor online menjadi lebih praktis dan efisien. Meski tetap perlu datang ke Samsat untuk tahap akhir, langkah awal yang dilakukan secara online dapat memangkas waktu dan membuat proses lebih tertata. (Arif)
Baaca juga: Cara Bayar Pajak Motor di SIGNAL dengan Praktis