Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta dengan Praktis
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek pajak kendaraan Jakarta kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat.
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang wajib dibayar sesuai Undang-Undang, bersifat memaksa, dan tidak memberikan balasan langsung.
Lewat layanan online atau aplikasi resmi, informasi pajak kendaraan dapat dicek tanpa antre di Samsat, sehingga pemilik kendaraan lebih cepat tahu jumlah tagihan yang harus dibayar.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta
Cara cek pajak kendaraan Jakarta lewat aplikasi bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu.
Berbagai layanan digital kini tersedia untuk membantu mengetahui besaran pajak kendaraan dengan cepat.
Beberapa cara cek pajak kendaraan di Jakarta kini lebih praktis karena dapat dilakukan melalui website Samsat DKI, aplikasi JAKI, SMS, ataupun aplikasi SIGNAL.
Hal ini membuat proses pengecekan lebih sederhana tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Inilah empat cara cek pajak kendaraan Jakarta dengan praktis.
1. Website Resmi Samsat DKI Jakarta
Ikuti langkah berikut ini untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta di website resmi Samsat DKI Jakarta.
Buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
Masukkan nomor polisi kendaraan di kolom yang tersedia
Klik Cari untuk melihat detail pajak, mulai dari tagihan, jatuh tempo, hingga status pembayaran
2. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Mengutip situs jaki.jakarta.go.id, kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan hingga pajak bangunan dengan lebih mudah, aman, dan praktis, karena prosesnya tercatat secara real-time tanpa perlu menunggu lama. Berikut adalah cara menggunakan aplikasi JAKI.
Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi, lalu pilih menu Pajak
Klik Pajak Kendaraan Bermotor → Informasi PKB
Cukup masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat informasi pajak dan riwayat pembayaran langsung di ponsel.
3. Layanan SMS ke 1717
Ikuti langkah berikut ini untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta dengan layanan SMS.
Buka aplikasi SMS di ponsel
Ketik pesan dengan format: METRO [spasi] Nomor Polisi (contoh: METRO B1234ABC)
Kirim pesan ke 1717 dan tunggu balasan yang berisi informasi pajak kendaraan.
4. Aplikasi SIGNAL
Ikuti langkah berikut ini untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Registrasi dan lakukan verifikasi akun
Gunakan fitur cek pajak untuk melihat informasi kendaraan secara online
Itulah cara cek pajak kendaraan Jakarta yang dapat dilakukan dengan mudah dan praktis melalui berbagai layanan resmi yang tersedia. (rizki)
Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya