Konten dari Pengguna

Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung secara Online dan Offline

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Foto: Pixabay/Alexas_Fotos
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Foto: Pixabay/Alexas_Fotos

Cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online dan offline. Bagi warga Lampung, ketahui cara cek pajak kendaraan Lampung baik online maupun offline yang wajib diketahui masyarakat.

Dikutip dari situs p2k.stekom.ac.id, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak atas kepemilikan tersebut.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung secara Online

Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Foto: Pixabay/stevepb

Cara cek pajak kendaraan Lampung bisa dilakukan secara online. Dikutip dari Instagram resmi @bapenda_lampung, langkah untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan secara online dapat dilakukan sebagai berikut ini.

  1. Buka website link pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/

  2. Masukan Angka Nopol, Seri Belakang, dan 5 Norangka Terakhir.

  3. Begitu seluruh informasi yang diperlukan telah diinput, detail kendaraan akan ditampilkan secara otomatis.

Jika ada tagihan pajak, segera bayarkan dan jangan sampai lupa jatuh tempo dan besaran nominal pajaknya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung secara Offline

Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Foto: Pixabay/Alexas_Fotos

Untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan Lampung secara luring, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di berbagai gerai Samsat maupun melalui fasilitas Samsat Drive Thru yang beroperasi di wilayah tersebut

Sejumlah titik layanan yang sering menjadi tujuan masyarakat di antaranya adalah Samsat Rajabasa, Samsat Teluk Betung, serta gerai Samsat yang beroperasi di Mal Boemi Kedaton.

Melalui layanan drive thru, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan lebih mudah karena seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan.

Dikutip dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, untuk persyaratan cek pajak sekaligus pembayaran pajaknya yaitu:

  1. Dokumen STNK asli wajib disertakan.

  2. Apabila kendaraan terdaftar atas nama perorangan, maka harus melampirkan identitas diri berupa KTP, KK, SIM, atau paspor asli pemilik kendaraan.

  3. Sedangkan untuk kendaraan atas nama instansi pemerintah atau badan usaha, perlu disertakan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasatlantas daerah masing-masing.

Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.

Keterlambatan pembayaran bukan hanya menambah beban biaya berupa denda, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran administrasi kendaraan.

Melunasi pajak sesuai jadwal akan turut mendukung pembangunan negara sekaligus menjaga legalitas kendaraan agar tetap aman digunakan di jalan.

Oleh sebab itu, jangan menunda hingga jatuh tempo, bayarlah pajak kendaraan tepat waktu demi kenyamanan, ketertiban, dan ketenangan wajib pajak sendiri. Demikianlah informasi cara cek pajak kendaraan Lampung secara online dan offline. (IF)

Baca juga: Perhitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan dan Cara Bayarnya