Konten dari Pengguna

Cara Mengecek Pajak Mobil lewat HP dengan Aplikasi Resmi Samsat

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengecek pajak mobil lewat HP. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengecek pajak mobil lewat HP. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Munculnya cara mengecek pajak mobil lewat HP memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan. Pajak tahunan yang dulu identik dengan antrean panjang, kini bisa diketahui hanya dalam hitungan menit.

Semua informasi, mulai dari jumlah pajak mobil hingga status pengesahan, tersedia praktis di ponsel. Fitur ini membuat pemilik kendaraan merasa lebih tenang karena kewajiban pajak selalu terkendali dengan baik.

Cara Mengecek Pajak Mobil lewat HP

Ilustrasi cara mengecek pajak mobil lewat HP. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Cek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut adalah panduan cara mengecek pajak mobil lewat HP:

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui fitur Play Store atau App Store di HP. Setelah terpasang, lakukan registrasi dengan mengisi data sesuai identitas seperti nama, NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.

Di tahap ini, SIGNAL juga mewajibkan pendaftar untuk mengunggah foto e-KTP serta swafoto untuk verifikasi biometrik. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP dan link verifikasi email agar akun aktif dan dapat digunakan.

2. Login dan Masukkan Data Kendaraan

Setelah registrasi berhasil, login ke aplikasi menggunakan nomor HP serta kata sandi yang dibuat. Tampilan awal menyediakan menu untuk menambahkan kendaraan, dengan ikon tombol tambah (+) di halaman utama aplikasi.

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nomor polisi, lalu input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan dan permintaan lainnya.

Centang persetujuan syarat penggunaan, kemudian lanjutkan menyimpan.

3. Mengecek Informasi Pajak Kendaraan

Begitu data kendaraan berhasil ditambahkan, aplikasi SIGNAL akan menampilkan detail kewajiban pajak kendaraan. Informasi yang muncul mencakup PKB, SWDKLLJ, denda bila ada, dan total nominal yang harus dibayarkan.

Di tahap inilah pemilik bisa mengecek total pajak mobil terdaftar secara lengkap hanya lewat HP. Semua rincian tertera jelas, sehingga pengguna tahu besaran kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

4. Lihat Dokumen Elektronik dan Notifikasi Digital

Selain nominal pajak, pengguna juga dapat melihat detail terkait dokumen pengesahan elektronik seperti e-TBPKP dan e-Pengesahan. Seluruh informasi pajak kendaraan tersimpan di aplikasi dan bisa diakses kapan pun.

Aplikasi SIGNAL juga menyediakan notifikasi otomatis menjelang jatuh tempo pajak tahunan. Dengan begitu, pemilik mobil tidak akan melewatkan kewajiban pembayaran, karena sistem memberikan pengingat melalui ponsel.

Itulah ulasan mengenai cara mengecek pajak mobil lewat HP melalui aplikasi Samsat Digital. Jangan lupa menjaga akun tetap aman dan aktif, sehingga seluruh informasi pajak kendaraan bisa dipantau mudah kapan saja. (Nida)

Baca juga: Besaran Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat