Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2 yang Perlu Diketahui
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung pajak progresif motor ke 2 perlu diketahui oleh masyarakat yang memiliki sepeda motor lebih dari 1. Sebab, setiap kendaraan yang dimiliki wajib untuk dibayarkan pajaknya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dikutip dari situs bapenda.jabarprov.go.id, pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya jika kendaraan dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Apabila memiliki motor lebih dari 1, maka akan dikenakan pajak progresif.
Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2
Cara menghitung pajak progresif motor ke 2 penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan.
Pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, tarif pajak progresif di setiap daerah dapat berbeda karena kebijakan yang ada.
Berdasarkan informasi dari situs bapenda.jabarprov.go.id, tarif pajak progresif yang berlaku di Jawa Barat diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut.
Kepemilikan pertama: 1,75%
Kepemilikan kedua: 2,25%
Kepemilikan ketiga: 2,75%
Kepemilikan keempat: 3,25%
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,75%
Jadi cara menghitung pajak progresif adalah dengan menghitung pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu. Berikut adalah contoh yang bisa dipahami.
Pajak motor kepemilikan kedua
NJKB motor sebesar Rp9.600.000
Bobot koefisien sebesar 1
Tarif pajak kepemilikan kedua sebesar 2,25%
Dengan begitu, maka pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan adalah:
9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000
Perlu diketahui bahwa besaran tarif tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jadi, tarif tersebut adalah besaran pajak progresif yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Cara tersebut juga bisa digunakan untuk menghitung besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor di daerah lainnya. Pemilik kendaraan bisa menyesuaikan perhitungan dengan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Itulah cara menghitung pajak progresif motor ke 2 yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan. Pastikan untuk mengetahui aturan yang berlaku di daerah masing-masing, agar bisa menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai aturan yang ada. (Prima)
Baca juga: Apakah Pajak Motor Bisa Diwakilkan? Cek Informasi Selengkapnya di Sini