Cara Pembayaran Tilang Elektronik sesuai Aturan yang Berlaku
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pembayaran tilang elektronik kini semakin praktis dan aman bagi pengendara. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, pengendara dapat menyelesaikan denda tanpa risiko kesalahan administrasi atau kendala pengambilan barang bukti.
Setiap tahapan ini mengikuti ketentuan yang berlaku dari Korlantas Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia. Karena itu, pelanggaran yang terekam kamera ETLE harus diselesaikan sesuai prosedur agar pembayaran denda tercatat secara sah.
Cara Pembayaran Tilang Elektronik
Denda tilang harus segera dibayar karena menyangkut risiko terblokirnya administrasi kendaraan. Dikutip dari etilang.polri.go.id dan fahum.umsu.ac.id, berikut adalah panduan lengkap cara pembayaran tilang elektronik:
1. Cek Denda dan Peroleh Kode Pembayaran
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi tilang.kejaksaan.go.id, kemudian memasukkan Nomor Register Tilang. Sistem akan menampilkan rincian pelanggaran beserta jumlah denda yang harus dibayarkan secara resmi.
Pada tahap ini, pastikan data yang muncul sesuai dengan berkas tilang. Setelah sesuai, sistem akan menghasilkan kode bayar, yang biasanya berbentuk BRIVA 15 digit atau kode MPN tertentu, untuk selanjutnya masuk ke tahap pembayaran.
2. Lakukan Pembayaran Melalui Saluran Resmi
Setelah memperoleh kode, lakukanlah pembayaran melalui layanan legal BRI seperti teller, ATM, BRImo, Internet Banking, atau mesin EDC. Namun, jika tidak memungkinkan, transfer dapat dilakukan dari bank lain dengan kode bank BRI (002).
Teller BRI
Berikut adalah panduan singkat membayar melalui teller BRI:
1. Isi slip setoran dengan data diri, kode bayar, dan nominal denda sesuai sistem.
2. Serahkan slip ke teller untuk proses validasi, lalu simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah untuk pengambilan barang bukti atau verifikasi.
ATM BRI
Berikut adalah panduan singkat membayar melalui ATM BRI:
1. Masuk ke menu: Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
2. Masukkan kode bayar dan pastikan nominal sudah sesuai, lalu cetak struk sebagai bukti pembayaran resmi.
Mobile Banking BRImo
Berikut adalah panduan singkat membayar melalui BRImo:
1. Buka menu: Pembayaran > BRIVA.
2. Masukkan kode bayar dan nominal, konfirmasi dengan PIN, kemudian simpan bukti atau notifikasi digital.
Internet Banking BRI
Berikut adalah panduan singkat membayar melalui Internet Banking BRI:
1. Akses menu: Pembayaran Tagihan > BRIVA.
2. Masukkan kode bayar, konfirmasi nominal, lalu masukkan mToken untuk menyelesaikan transaksi dengan aman.
EDC BRI
Berikut adalah panduan singkat membayar melalui EDC BRI:
1. Pilih menu: Mini ATM > Pembayaran > BRIVA, lalu gesek kartu debit BRI.
2. Masukkan kode bayar dan PIN, pastikan nominal benar, kemudian simpan struk sebagai bukti transaksi.
Transfer dari Bank Lain
Berikut adalah panduan singkat membayar melalui transfer bank lain:
1. Pilih menu: Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rekening Bank Lain, lalu masukkan kode bank 002 dan kode bayar BRIVA.
2. Transfer sesuai nominal yang ditentukan, dan simpan struk atau bukti transfer sebagai bukti sah pembayaran.
3. Serahkan Bukti untuk Verifikasi dan Pengambilan Barang
Bukti pembayaran yang telah disimpan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan atau petugas penindak untuk diverifikasi. Proses verifikasi ini menjadi langkah penting sebelum barang bukti yang disita (jika ada) dapat dikembalikan.
Jika memilih layanan pengiriman, pastikan data alamat dan penerima telah diisi dengan benar. Ketelitian dalam mengisi informasi tersebut akan memastikan barang bukti tilang dapat tiba tepat waktu dan dalam kondisi aman.
4. Klaim Sisa Uang Titipan dan Patuhi Batas Waktu
Apabila jumlah denda yang diputuskan lebih kecil daripada titipan awal, sisa uang dapat diambil melalui Bank BRI menggunakan surat pengantar dari Kejaksaan. Proses klaim ini hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal satu tahun.
Sebagai catatan, pembayaran sebaiknya dilakukan paling lambat H-4 sebelum tanggal sidang, dengan batas maksimal dua tahun setelah sidang. Keterlambatan pelunasan denda ini berisiko menimbulkan pemblokiran dokumen kendaraan.
Itulah ulasan cara pembayaran tilang elektronik sesuai aturan yang berlaku. Pastikan setiap tahapan diikuti dengan tepat agar transaksi aman, bukti pembayaran sah, dan pengambilan barang bukti dapat dilakukan tanpa hambatan. (Nida)
Baca juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM Sesuai Aturan Terbaru 2025