Konten dari Pengguna
Denda Tilang Tidak Punya SIM Sesuai Aturan Terbaru 2025
10 Agustus 2025 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Denda Tilang Tidak Punya SIM Sesuai Aturan Terbaru 2025
Berikut adalah denda tilang tidak punya SIM sesuai aturan terbaru 2025.Hendra Mahesa Wardana
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Denda tilang tidak punya SIM di tahun 2025 tetap menjadi perhatian penting bagi para pengendara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan ini diberlakukan untuk menegakkan disiplin lalu lintas dan memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan serta legalitas yang sah saat mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa kurungan atau denda yang nilainya tidak sedikit.
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Denda tilang tidak punya SIM diatur secara jelas dalam Pasal 281 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Sementara itu, jika seseorang sebenarnya memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara, sanksinya berbeda dan lebih ringan, yaitu denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan ini menunjukkan bahwa membawa SIM saat berkendara sama pentingnya dengan memilikinya, karena kedua hal tersebut merupakan syarat sah dan aman untuk mengemudikan kendaraan di jalan.
Dengan memastikan pengemudi memiliki SIM, maka kompetensi dan kemampuan berkendara dapat terjamin. Selain itu, sanksi yang tegas juga menjadi bentuk edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara
Tips Menghindari Sanksi Tilang Tidak Punya SIM
Berikut adalah tips menghindari sanksi denda tilang tidak punya SIM:
1. Memiliki SIM
Pastikan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, baik motor maupun mobil, agar terhindar dari pelanggaran hukum.
2. Selalu membawa SIM saat berkendara
SIM harus selalu dibawa ke mana pun, meskipun hanya melakukan perjalanan singkat.
3. Segera ambil SIM jika tertinggal
Jika lupa membawa SIM, sebaiknya segera kembali untuk mengambilnya atau meminta bantuan keluarga untuk membawakan, demi menghindari risiko tilang.
ADVERTISEMENT
4. Manfaatkan layanan SIM keliling
Gunakan fasilitas resmi seperti SIM keliling yang hadir di berbagai wilayah untuk mempermudah proses perpanjangan.
5. Perpanjang SIM secara online
Gunakan layanan perpanjangan SIM online yang cepat dan praktis, sehingga dokumen tetap berlaku tanpa khawatir masa berlakunya habis.
Dengan mematuhi aturan dan melengkapi dokumen berkendara, pengendara bisa berkendara dengan aman, nyaman, dan bebas dari risiko denda tilang. (Arif)
