Konten dari Pengguna

Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Wajib Diketahui Pengendara

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustasi Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/sopan-sopian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/sopan-sopian

Jakarta menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang melintasi beberapa daerahnya. Bagi yang ingin ke Jakarta atau yang tinggal di Jakarta, ketahuilah daftar jalan ganjil genap Jakarta yang wajib diketahui pengendara.

Perlu diketahui, penerapan aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan khusus pada hari kerja saja, yaitu setiap Senin hingga Jumat. Pada hari libur, aturan ganjil genap ini tidak akan diberlakukan di Jakarta.

Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta

Ilustasi Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/Javaistan

Dikutip dari situs smartcity.jakarta.go.id, per tahun 2024 inilah daftar jalan ganjil genap Jakarta:

  1. Jalan Majapahit.

  2. Jalan Pintu Besar Selatan.

  3. Jalan Gajah Mada.

  4. Jalan Hayam Wuruk.

  5. Jalan Medan Merdeka Barat.

  6. Jalan M. H. Thamrin.

  7. Jalan Panglima Polim.

  8. Jalan Jenderal Sudirman.

  9. Jalan Sisingamangaraja.

  10. Jalan Jenderal S. Parman, dari simpang Jalan Tomang Raya hingga ke Jalan Gatot Subroto.

  11. Jalan Fatmawati, dari Zimpang Jalan Ketimun 1 hingga ke Simpang Jalan T. B. Simatupang.

  12. Jalan Balikpapan.

  13. Jalan Kyai Caringin.

  14. Jalan Suryopranoto.

  15. Jalan Tomang Raya

  16. Jalan D. I. Panjaitan.

  17. Jalan M. T. Haryono.

  18. Jalan H. R. Rasuna Said.

  19. Jalan Gatot Subroto.

  20. Jalan Kramat Raya.

  21. Jalan Gunung Sahari.

  22. Jalan Pramuka.

  23. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga ke Simpang Jalan Diponegoro.

  24. Jalan Jenderal A. Yani, dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga ke Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

  25. Jalan Stasiun Senen

Sistem ganjil-genap menjadi sebuah pembatasan plat nomor untuk kendaraan bermotor berdasarkan aturan lalu lintas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan sistem ini sebagai salah satu tindakan untuk mengurangi masalah kemacetan Jakarta. Jadi, kendaraan hanya boleh melintas sesuai ketentuan.

Memahami aturan dan titik daerah ganjil genap ini berguna untuk masyarakat agar dapat bersama-sama melakukan perjalanan yang nyaman dan aman di Jakarta.

Itulah dia daftar jalan ganjil genap Jakarta yang wajib diketahui pengendara agar tidak kena tilang. Diharapkan setiap warga Jakarta maupun luar Jakarta yang ingin berkunjung bisa mengikuti setiap aturan yang berlaku. (IF)

Baca juga: Lokasi ETLE Jakarta Timur Terbaru, Cek Daerah yang Dipantau