Konten dari Pengguna

Daftar Jenis Pajak Mobil yang Perlu Diketahui oleh Pemilik Kendaraan

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar jenis pajak mobil, foto hanya ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Daftar jenis pajak mobil, foto hanya ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Daftar jenis pajak mobil perlu diketahui oleh masyarakat yang memiliki jenis kendaraan ini atau yang baru akan membeli mobil. Sebab, terdapat beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan jika memiliki kendaraan bermotor seperti mobil.

Pajak mobil termasuk ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dikutip dari buku Perpajakan Teori dan Praktik, Jemmy J. Pietersz, dkk., (2021:29), Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor, yang berarti objek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Daftar Jenis Pajak Mobil

Daftar jenis pajak mobil, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun

Mobil sebagai salah satu jenis kendaraan bermotor memiliki beberapa jenis pajak yang berlaku dan wajib dibayarkan. Untuk mengetahui apa saja jenis pajak tersebut, berikut adalah daftar jenis pajak mobil yang wajib dibayarkan dan diketahui oleh pemilik kendaraan.

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan merupakan pajak wajib yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Pembayaran pajak ini dilakukan untuk memperpanjang STNK kendaraan dan dibayarkan di kantor Samsat, layanan Samsat Keliling, maupun secara online lewat aplikasi.

2. Pajak 5 Tahunan

Tidak hanya pajak tahunan, ada juga pajak 5 tahunan. Sesuai namanya, pajak ini dibayarkan setiap 5 tahun. Berdasarkan informasi dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak ini bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor).

Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayarkan secara online, pajak 5 tahun ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Sebab, akan ada pengecekan fisik kendaraan sebelum melakukan pembayaran pajak.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai juga jadi salah satu jenis pajak yang dibayarkan saat melakukan pembelian kendaraan baru. Pajak ini dikenakan tarif 12% dari harga jual mobil dan telah dihitung oleh dealer saat membeli mobil baru.

4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah dan hanya dikenakan 1 kali saat penyerahan barang. Kendaraan bermotor jadi salah satu barang yang dikenakan PPnBM dan dibayarkan saat membeli kendaraan baru.

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Meski bukan termasuk pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ merupakan iuran wajib saat pembayaran pajak.

Biasanya sumbangan ini dibayarkan setiap membayar pajak tahunan dan berfungsi sebagai asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Itu dia daftar jenis pajak mobil yang perlu dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan jenis tersebut. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah yang kian maju. (Prima)

Baca juga: Pajak Motor Naik Berapa Persen Tahun 2025? Ini Rinciannya