Daftar Tol Dalam Kota Jakarta dan Tarifnya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta adalah ibu kota negara yang memiliki tingkat mobilitas sangat tinggi. Untuk mendukung kelancaran transportasi, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyediakan daftar Tol Dalam Kota Jakarta yang menghubungkan berbagai kawasan strategis.
Jalan tol adalah solusi penting dalam mengurai kemacetan Jakarta. Selain itu jalur ini juga dapat mempercepat waktu tempuh masyarakat yang beraktivitas di pusat bisnis, kawasan hunian, pelabuhan, dan terminal.
Daftar Tol Dalam Kota Jakarta
Daftar Tol Dalam Kota Jakarta terdiri dari beberapa ruas utama yang saling terhubung. Beberapa ruas penting yang sering dilalui para pengendara antara lain:
1. Tol Cawang – Tomang – Pluit
Ruas ini menghubungkan area timur hingga barat Jakarta. Ruas ini melintasi kawasan bisnis Sudirman–Thamrin dan terhubung dengan akses menuju bandara dan pelabuhan.
2. Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
Ruas tol ini penting bagi yang membutuhkan akses logistik. Hal ini karena ruas ini menghubungkan kawasan industri dan pelabuhan utama di Jakarta Utara.
3. Tol Semanggi – Grogol – Tanjung Priok
Ruas tol ini adalah bagian dari jalur lingkar dalam kota yang sering digunakan masyarakat menuju pusat bisnis maupun area perumahan.
Dengan adanya beberapa ruas tersebut, masyarakat bisa lebih mudah berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa harus melewati jalan arteri yang sangat padat.
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta
Dikutip dari situs berkas.dpr.go.id, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, tarif Tol Dalam Kota Jakarta mengalami penyesuaian per 22 September 2024. Di bawah ini adalah tarif resmi yang berlaku:
Golongan I yaitu mobil pribadi, bus kecil, truk kecil sebesar Rp11.000
Golongan II untuk truk dengan dua gandar sebesar Rp16.500
Golongan III untuk truk dengan tiga gandar) yaitu sebesar Rp16.500
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar yaitu Rp19.000
Golongan V untuk truk dengan lima gandar atau lebih yaitu sebesar Rp19.000
Tarif tersebut berlaku flat atau sama, artinya tidak dihitung berdasarkan jarak tempuh. Setiap kendaraan akan membayar sesuai golongan tanpa memperhatikan panjang rute yang akan dilalui di dalam ruas tol tersebut.
Biaya yang dibayarkan oleh para pengguna jalan tol digunakan untuk mendukung operasional, perawatan jalan, dan peningkatan fasilitas agar kenyamanan dan keamanan tetap terjaga.
Dengan adanya daftar tol dalam kota Jakarta dan tarif yang jelas, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan efektif. Keberadaan tol juga menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai aktivitas ekonomi di pusat ibu kota. (Aya)
Baca juga: Apakah Bisa Beli e-Toll di Gerbang Tol? Ini Jawabannya