Konten dari Pengguna

Ganjil Genap di Mana Saja? Ini Lokasi dan Jadwalnya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ganjil Genap di Mana Saja, Foto: Unsplash/Adrian Pranata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ganjil Genap di Mana Saja, Foto: Unsplash/Adrian Pranata

Ganjil genap adalah sistem kebijakan pembatasan kendaraan bermotor. Lantas, Ganjil genap di mana saja? Pengendara wajib mengetahui lokasi dan jadwal lengkapnya agar tidak kena tilang.

Mengutip dari Catat 25 Jalan Ganjil-Genap Jakarta Terbaru, oleh Eva Simorangkir, (2024), dalam situs smartcity.jakarta.go.id, aturan ganjil-genap diterapkan untuk mobil dan kendaraan sejenis yang punya empat roda atau lebih.

Waktu penerapannya setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan dilanjutkan lagi pukul 16.00–21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya bisa lewat di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku di tanggal genap.

Ganjil Genap di Mana Saja?

Ilustrasi Ganjil Genap di Mana Saja, Foto: Unsplash/Syahril Fadillah

Ganjil genap di mana saja? Dikutip dari Catat 25 Jalan Ganjil-Genap Jakarta Terbaru, oleh Eva Simorangkir, (2024), dalam situs smartcity.jakarta.go.id, inilah lokasi kebijakan ganjil genap diberlakukan:

  1. Jalan yang berada di kawasan Pintu Besar Selatan.

  2. Ruas jalan Gajah Mada.

  3. Jalan utama Hayam Wuruk.

  4. Jalan besar Majapahit.

  5. Jalan Medan Merdeka Barat.

  6. Jalan protokol M. H. Thamrin.

  7. Jalan utama Jenderal Sudirman.

  8. Jalan besar Sisingamangaraja.

  9. Ruas jalan Panglima Polim.

  10. Jalan Fatmawati, mulai dari perempatan Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan T. B. Simatupang.

  11. Jalan Suryopranoto.

  12. Jalan raya Balikpapan.

  13. Jalan Kyai Caringin.

  14. Jalan Tomang Raya.

  15. Jalan utama H. R. Rasuna Said.

  16. Jalan Gunung Sahari.

  17. Jalan besar D. I. Panjaitan.

  18. Jalan Kramat Raya.

  19. Jalan Pramuka.

  20. Jalan Gatot Subroto.

  21. Jalan Jenderal S. Parman, membentang dari simpang Tomang Raya hingga menuju ke Jalan Gatot Subroto.

  22. Jalan M. T. Haryono.

  23. Jalan Stasiun Senen.

  24. Jalan Jenderal A. Yani, dimulai dari pertemuan Jalan Bekasi Timur Raya sampai ke persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan.

  25. Jalan Salemba Raya, mencakup sisi barat dan timur dari simpang Paseban Raya hingga simpang Diponegoro.

Ketentuan ganjil-genap ini tidak diberlakukan apabila pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.

Seluruh kendaraan bermotor, baik yang berplat ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa adanya pembatasan waktu maupun aturan khusus yang biasanya diterapkan pada hari kerja.

Demikianlah informasi tentang lokasi ganjil genap di mana saja. Catat dan ingat lokasi-lokasi ganjil genap di atas, serta terus patuh kebijakannya agar tidak kena tilang. (IF)

Baca juga: Apakah Sabtu Minggu Ada Ganjil Genap? Simak Penjelasannya di Sini