Konten dari Pengguna

Insentif Mobil Listrik dan Keuntungannya bagi Pemilik Kendaraan

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mobil Listrik, Foto:Unsplash/CHUTTERSNAP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mobil Listrik, Foto:Unsplash/CHUTTERSNAP

Insentif mobil listrik menjadi salah satu topik yang belakangan ini ramai dibicarakan, terutama seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan.

Perhatian terhadap isu transportasi berkelanjutan kian meluas, dan berbagai pihak mulai menaruh minat pada perkembangan kendaraan listrik sebagai solusi masa depan.

Hadirnya insentif memberikan warna baru bagi industri otomotif sekaligus memunculkan harapan akan terciptanya ekosistem kendaraan yang lebih efisien, modern, dan mendukung pengurangan emisi karbon.

Insentif Mobil Listrik

Ilustrasi Mobil Listrik, Foto:Unsplash/CHUTTERSNAP

Insentif mobil listrik menjadi salah satu wujud nyata dari perkembangan teknologi yang terus melaju pesat.

Perubahan besar yang dibawa oleh inovasi tidak hanya dirasakan pada aspek komunikasi atau informasi, tetapi juga pada sektor transportasi yang kini berkembang semakin modern.

Teknologi hadir membawa kemudahan, sehingga kebutuhan manusia terpenuhi dengan lebih efektif dan kualitas hidup pun meningkat.

Dalam ranah transportasi, berbagai negara berlomba menghadirkan solusi baru, mulai dari kendaraan berbasis listrik hingga pesawat yang mampu membawa manusia menjelajah ruang angkasa.

Jika menelusuri sejarah, perjalanan inovasi kendaraan bermotor menunjukkan jejak panjang.

Dimulai pada tahun 1769 ketika seorang insinyur Prancis menemukan kendaraan bertenaga mesin uap, kemudian berlanjut dengan perkembangan otomotif pada awal 1900-an, hingga akhirnya muncul kendaraan dengan tenaga listrik.

Perkembangan ini menjadi semakin relevan ketika dunia menghadapi tantangan perubahan iklim.

Oleh karena itu, Indonesia pun memberi ruang bagi perusahaan besar seperti Astra, Mitsubishi, Hyundai, Wuling, Daihatsu, Chery, hingga VinFast untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Tidak mengherankan bila kini semakin banyak mobil listrik melintas di jalanan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tercatat penjualan mobil listrik pada tahun 2024 mencapai 865.723 unit.

Angka ini menunjukkan tren positif, sehingga peran pemerintah sangat penting dalam menyediakan infrastruktur dan regulasi yang mendukung.

Potensi pasar yang menjanjikan mendorong produsen terus berinovasi dengan menghadirkan fitur kendaraan yang lebih modern.

Pemerintah, di sisi lain, memperkuat komitmen dengan mengutamakan kendaraan listrik untuk armada dinas serta menyediakan mobil ramah lingkungan dalam ajang internasional seperti KTT G-20 tahun 2022.

Selain itu, pembangunan sarana penting juga terus digalakkan, salah satunya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang pada tahun 2024 sudah mencapai 3.233 unit tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, ketersediaan suku cadang juga diperhatikan. Pemerintah memberi kemudahan bagi industri pendukung agar komponen utama seperti baterai, motor traksi, inverter, dan sistem pengisian daya tetap tersedia.

Dikutip dari laman pajak.go.id, mengungkapkan bahwa sejak 2023 diberlakukan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Kebijakan ini kembali diperpanjang melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025, meskipun terbatas hanya untuk kendaraan yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Dengan adanya aturan ini, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 2% dari nilai transaksi, sehingga beban pembelian jauh lebih ringan.

Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting agar tercipta ekosistem transportasi rendah emisi yang berkelanjutan.

Semua langkah ini menunjukkan bahwa insentif mobil listrik bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan pijakan menuju masa depan transportasi yang lebih hijau dan cerdas. (ARIF)

Baca juga: Besaran Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat